[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-227361-113":53,"doc-detail-227361-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","regulation-of-the-minister-for-state-apparatus-empowerment-and-bureaucratic-reform-no-48-of-2020-admission-of-militaryservice-school-students-andor-cadets-for-ministryagency-programs-in-2020","Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - Nomor 48 Tahun 2020 - tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020","","Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2020 mengatur penerimaan mahasiswa dan/atau taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga untuk tahun 2020. Dokumen menetapkan dasar pertimbangan kebutuhan PNS dengan kompetensi spesifik serta pelaksanaan seleksi yang transparan, objektif, kompetitif, dan bebas KKN. Peraturan mencakup definisi sekolah kedinasan dan istilah seleksi seperti CAT, TWK, TIU, dan TKP, tujuan penerimaan, prinsip pelaksanaan, serta tahapan proses mulai pengumuman hingga pengumuman akhir hasil seleksi.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-minister-for-state-apparatus-empowerment-and-bureaucratic-reform-no-48-of-2020-admission-of-militaryservice-school-students-andor-cadets-for-ministryagency-programs-in-2020/227361/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-for-state-apparatus-empowerment-and-bureaucratic-reform-no-48-of-2020-admission-of-militaryservice-school-students-andor-cadets-for-ministryagency-programs-in-2020/227361.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Rizky","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan penerimaan mahasiswa dan/atau taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga tahun 2020?","Question",{"text":109,"@type":110},"Tujuan penerimaan adalah memperoleh PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki kompetensi spesifik yang dibutuhkan, karakteristik pribadi sebagai pelayan publik, serta karakteristik sebagai pemersatu NKRI.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana prinsip pelaksanaan penerimaan mahasiswa dan/atau taruna?",{"text":114,"@type":110},"Penerimaan dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Tahapan apa saja yang dilalui dalam penerimaan calon mahasiswa dan/atau taruna?",{"text":118,"@type":110},"Tahapan meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi lanjutan, dan pengumuman akhir hasil seleksi.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},227361,1789007439,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},962085564807,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","SALINAN  \nPERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIANOMOR 48 TAHUN 2020  \nTENTANG  \nPENERIMAAN MAHASISWA DAN/ATAU TARUNA SEKOLAH KEDINASANPADA KEMENTERIAN/LEMBAGA TAHUN 2020  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa Kementerian/Lembaga membutuhkan Pegawai  \nNegeri Sipil yang mempunyai kompetensi yang spesifik di bidang statistisi, kepamongprajaan, keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, intelijen, serta transportasi;  \nb. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipilsebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukanseleksi terhadap calon Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);  \n3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);  \n5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);  \n6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA DAN/ATAU TARUNA SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2020.  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Sekolah Kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan;  \n2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk mendudukijabatan pemerintahan;  \n3. Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer;  \n4. Tes Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya disingkat TWK adalah tes untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara dankemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar;  \n5. Tes Intelegensi Umum yang selanjutnya disingkat TIU adalah tes untuk menilai kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme serta analitis, kemampuannumerik yang meliputi kemampuan berhitung, deretangka, perbandingan kuantitatif serta soal cerita, dankemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaandan serial;  \n6. Tes Karakteristik Pribadi yang selanjutny","cbCaipgcMqfrPDMR","https://ap.wps.com/l/cbCaipgcMqfrPDMR","pdf",121413,13,"Indonesian","# Menimbang dan Memutuskan\n## Dasar pertimbangan\n## Penetapan peraturan\n# Ketentuan Umum\n## Definisi sekolah kedinasan dan peserta\n## Istilah seleksi (CAT, TWK, TIU, TKP)\n# Tujuan Penerimaan\n## Perolehan PNS berkompetensi spesifik\n## Perolehan PNS sebagai pelayan publik\n## Pemersatu NKRI\n# Prinsip Pelaksanaan\n## Transparan, objektif, kompetitif\n## Bebas KKN\n# Tahapan Penerimaan\n## Pengumuman pendaftaran\n## Pendaftaran dan seleksi bertahap\n## Seleksi administrasi dan kompetensi dasar\n## Seleksi lanjutan dan pengumuman akhir","[{\"question\":\"Apa tujuan penerimaan mahasiswa dan/atau taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga tahun 2020?\",\"answer\":\"Tujuan penerimaan adalah memperoleh PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki kompetensi spesifik yang dibutuhkan, karakteristik pribadi sebagai pelayan publik, serta karakteristik sebagai pemersatu NKRI.\"},{\"question\":\"Bagaimana prinsip pelaksanaan penerimaan mahasiswa dan/atau taruna?\",\"answer\":\"Penerimaan dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme.\"},{\"question\":\"Tahapan apa saja yang dilalui dalam penerimaan calon mahasiswa dan/atau taruna?\",\"answer\":\"Tahapan meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi lanjutan, dan pengumuman akhir hasil seleksi.\"}]","Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - Nomor 48 Tahun 2020 - tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020 | PDF",20]