[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-159378-113":53,"doc-detail-159378-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","regulation-of-the-mayor-of-tasikmalaya-no-5-of-2026-technical-guidelines-for-idul-fitri-allowance-and-13th-salary-funded-by-the-2026-regional-revenue-and-expenditure-budget","Peraturan Wali Kota Tasikmalaya - Nomor 5 Tahun 2026 - Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026","","Peraturan Wali Kota Tasikmalaya menetapkan teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026. Dokumen mengatur ruang lingkup penerima meliputi Wali Kota, Wakil Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, serta ASN termasuk PNS dan CPNS, PPPK dan PPPK paruh waktu. Peraturan juga menetapkan komponen perhitungan Tunjangan Hari Raya, batasannya, serta ketentuan pengecualian bagi PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan dengan gaji dibayar oleh instansi penugasan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-mayor-of-tasikmalaya-no-5-of-2026-technical-guidelines-for-idul-fitri-allowance-and-13th-salary-funded-by-the-2026-regional-revenue-and-expenditure-budget/159378/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-mayor-of-tasikmalaya-no-5-of-2026-technical-guidelines-for-idul-fitri-allowance-and-13th-salary-funded-by-the-2026-regional-revenue-and-expenditure-budget/159378.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Aurora","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-17","2026-08-29",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Siapa saja penerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dalam Peraturan Wali Kota ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Penerima meliputi Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, serta ASN termasuk PNS dan CPNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Dalam kondisi apa PNS tidak diberikan Tunjangan Hari Raya?",{"text":115,"@type":111},"Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa saja komponen yang membentuk Tunjangan Hari Raya?",{"text":119,"@type":111},"Tunjangan Hari Raya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},159378,1788016987,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":102,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":141},4810365810221,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","WALI KOTA TASIKMALAYA  \nPROVINSI JAWA BARAT  \nPERATURAN WALI KOTA TASIKMALAYA  \nNOMOR 5 TAHUN 2026  \nTENTANG  \nTEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2026  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALI KOTA TASIKMALAYA,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belaskepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117);  \n2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhirdengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN WALI KOTA TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2026.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:  \n1. Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah, adalah Daerah Kota Tasikmalaya.  \n2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.  \n3. Wali Kota adalah Wali Kota Tasikmalaya  \n4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnyadisingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.  \n5. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASNadalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawaipemerintah dengan perjanjian kerja yang berkerjapada instansi pemerintah.  \n6. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secaratetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendudukijabatan pemerintahan.  \n7. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Kota Tasikmalaya.  \n8. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnyadisingkat CPNS adalah Pegawai yang baru lulus tesseleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahappertama dan Calon Pegawai Negeri Sipil belummengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100%(seratus persen) .  \n9. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka  \nwaktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugaspemerintahan.  \n10. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.  \nBAB II  \nPEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS  \nBagian Kesatu  \nUmum  \nPasal 2  \n(1) Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belasdiberikan kepada:  \na. Wali Kota dan Wakil Wali Kota;  \nb. Pimpinan dan Anggota DPRD;  \nc. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah;  \nd. Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara padaperangkat daerah yang menerapkan polapengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;  \ne.","cbCaibVHFk4lfQZ8","https://ap.wps.com/l/cbCaibVHFk4lfQZ8","pdf",306255,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n# Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas\n## Pasal 2\n## Pasal 3","[{\"question\":\"Siapa saja penerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dalam Peraturan Wali Kota ini?\",\"answer\":\"Penerima meliputi Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, serta ASN termasuk PNS dan CPNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu.\"},{\"question\":\"Dalam kondisi apa PNS tidak diberikan Tunjangan Hari Raya?\",\"answer\":\"Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan.\"},{\"question\":\"Apa saja komponen yang membentuk Tunjangan Hari Raya?\",\"answer\":\"Tunjangan Hari Raya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.\"}]","Peraturan Wali Kota Tasikmalaya - Nomor 5 Tahun 2026 - Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026 | PDF",9]