[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230230-113":53,"doc-detail-230230-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","regulation-of-the-mayor-of-pekalongan-on-amendments-to-mayor-regulation-no-6-of-2025-on-the-provision-of-additional-income-for-civil-apparatus-employees-abstract","PERATURAN WALI KOTA PEKALONGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA - ABSTRAK","","Peraturan Wali Kota Pekalongan tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2025 mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan kesejahteraan PNS. Pengaturan TPP ditetapkan berdasarkan lima kriteria kerja, prestasi, kondisi kerja, kelangkaan profesi, serta pertimbangan objektif lain. RSUD Bendan dan Puskesmas memperoleh penghitungan berdasarkan kondisi kerja dan kelangkaan profesi, serta terdapat ketentuan tugas tambahan bendahara, proporsi penilaian 70% produktivitas dan 30% disiplin, termasuk mekanisme pemotongan dan cuti.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-mayor-of-pekalongan-on-amendments-to-mayor-regulation-no-6-of-2025-on-the-provision-of-additional-income-for-civil-apparatus-employees-abstract/230230/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-mayor-of-pekalongan-on-amendments-to-mayor-regulation-no-6-of-2025-on-the-provision-of-additional-income-for-civil-apparatus-employees-abstract/230230.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Jordan Avery","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan utama Peraturan Wali Kota tentang perubahan Perwal Nomor 6 Tahun 2025?","Question",{"text":110,"@type":111},"Untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan kesejahteraan PNS melalui pemberian TPP guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai amanat UUD 1945.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Berdasarkan apa TPP diberikan dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"TPP diberikan berdasarkan lima kriteria: beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, serta pertimbangan objektif lainnya.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana proporsi penilaian produktivitas dan disiplin kerja untuk TPP?",{"text":119,"@type":111},"Proporsi penilaian kinerja terdiri dari 70% produktivitas kerja dan 30% disiplin kerja, dengan produktivitas dihitung menggunakan dua aplikasi e-kinerja (e-kinerja dan Seksama) sesuai ketentuan pengurangan beban TPP.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230230,1789048291,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":74,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":77},1099523882367,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","TPP ASN  \n2026  \nPERWAL NO. 3, BD 2026/NO. 3, 12 HLM.  \nPERATURAN WALI KOTA PEKALONGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA  \nABSTRAK : - Perwal Perubahan atas perwal No.6 Tahun 2025 tentang  \nPemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara diberikan guna meningkatkan kinerja, disiplin, dankesejahteraan PNS guna mewujudkan tata kelola pemerintahanyang baik (good governance) sesuai amanat UUD 1945.  \n- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 16 Tahun 1950; UU No.17 Tahun 2003; UUNo. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2026; PP No. 12 Tahun 2019; Perwal No.6 Tahun 2025.  \n- Dalam Perwal ini, TPP diberikan berdasarkan 5 kriteria : Bebankerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya. Pegawai di RSUD Bendan dan Puskesmas dikecualikan dari TPP beban kerja dan prestasi kerja regular. Sebagai gantinya, mereka mendapatkan TPPnerdasarkan kriteria kondisi kerja (utk Puskesmas dan Dokter Spesialis) serta kelangkaan profesi (khusus Dokter Spesialis) . Aturan TPP untuk Tugas Tambahan Bendahara (Pasal 8) PNS Pelaksana yang menjadi Bendahara Pengeluaran mendapatkan TPP setara kelas 7 Jabatan Pelaksana di instansi terkait. PPPK yang menjadi Bendahara Pengeluaran mendapatkan 50% dari TPP PNS Kelas 7 terendah. Proporsi Penilaian & Aplikasi yang digunakan (Pasal 9 dan 10) Proporsi penilaian kinerja terdiridari 70% Produktivitas kerja dan 30% Disiplin Kerja. Penilaianproduktivitas dihitung menggunakan dua aplikasi e-kinerja (porsi pengurangan beban TPP sebesar 50%), Seksama (porsi pengurangan beban TPP sebesar 20%) . CPNS dan PPPK diberikan TPP secara penuh tanpa memperitungkan komponen pengurangan produktivitas kerja tersebut. Ketentuan cutipanjang ≥28 hari (Pasal 20) ASN (Pejabat Tinggi, Administrator, Pengawas, maupun staf) yang mengambil cuti besar/sakit/melahirkan/alasan penting minimal 28 harikalender, TPP-nya dibayarkan sebesar 80% dengan perhitungan proporsional jumlah hari kerja/cuti dalam bulan tersebut. Syarat sertifikasi pejabat administrator (Pasal 20A) Pejabat Administrator (Kecuali pimpinan unit kerja) wajib memiliki sertifikat keahlian PBJ Tingkat Dasar/Level 1 dan kompetensi PPK minimal Tipe C. diberikan tenggat waktu (pemutihan) sampai September 2026. Jika sampai Oktober 2026 belum memenuhinya, akan dikenakan pemotongan TPP : belumpunya sertifikat PBJ Level 1 : Potong 10%, Punya Sertifikat PBJ  \nCATATAN  \ntapi belum punya sertifikat PPK Tipe C : Potong 5% . Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU) sebesar 5% (4% dibayar Pemerintah Kota, 1% dipotong dari TPP ASN) dengan batas maksimal dasar perhitungan gaji sebesar Rp.12.000.000.00 .  \n- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Januari 2026, dan ditetapkan pada tanggal yang sama.  \n- Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Perwal No.3 Tahun 2026 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, diubah dan dinyatakan tidak berlaku.  \n-","cbCainmlOtL2ePTQ","https://ap.wps.com/l/cbCainmlOtL2ePTQ","pdf",520896,"Indonesian","# Abstrak\n## Tujuan dan dasar hukum\n## Mekanisme pemberian TPP\n## Kriteria dan pengecualian\n## Tugas tambahan dan bendahara\n## Proporsi penilaian dan aplikasi e-kinerja","[{\"question\":\"Apa tujuan utama Peraturan Wali Kota tentang perubahan Perwal Nomor 6 Tahun 2025?\",\"answer\":\"Untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan kesejahteraan PNS melalui pemberian TPP guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai amanat UUD 1945.\"},{\"question\":\"Berdasarkan apa TPP diberikan dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"TPP diberikan berdasarkan lima kriteria: beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, serta pertimbangan objektif lainnya.\"},{\"question\":\"Bagaimana proporsi penilaian produktivitas dan disiplin kerja untuk TPP?\",\"answer\":\"Proporsi penilaian kinerja terdiri dari 70% produktivitas kerja dan 30% disiplin kerja, dengan produktivitas dihitung menggunakan dua aplikasi e-kinerja (e-kinerja dan Seksama) sesuai ketentuan pengurangan beban TPP.\"}]","PERATURAN WALI KOTA PEKALONGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA - ABSTRAK | PDF"]