[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228524-113":53,"doc-detail-228524-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","regulation-of-the-indonesian-national-police-head-number-6-of-2010-on-investigation-management-by-civil-servant-investigators","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia - Nomor 6 Tahun 2010 - tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil","","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 mengatur manajemen penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar pelaksanaan tugas penyidikan berjalan efektif dan efisien. Aturan ini memberi dasar kewenangan serta menegaskan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan penyidikan oleh PPNS di bawah Penyidik Polri. Dokumen menetapkan ketentuan umum mengenai definisi Polri, penyidik, PPNS, penyidikan, manajemen penyidikan, atasan PPNS, serta konsep tersangka dan alat bukti.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-indonesian-national-police-head-number-6-of-2010-on-investigation-management-by-civil-servant-investigators/228524/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-indonesian-national-police-head-number-6-of-2010-on-investigation-management-by-civil-servant-investigators/228524.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Paura","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",11,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan Manajemen Penyidikan oleh PPNS dalam peraturan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Manajemen Penyidikan oleh PPNS adalah pengelolaan penyidikan tindak pidana oleh PPNS secara terencana, teroganisir, terkendali, dan dilaksanakan secara efektif dan efisien.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana hubungan PPNS dengan Penyidik Polri menurut ketentuan umum?",{"text":115,"@type":111},"PPNS menjalankan tugas penyidikan berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa dasar kewenangan penyidikan PPNS yang disebutkan dalam konsiderans?",{"text":119,"@type":111},"Peraturan merujuk pada ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang memberikan kewenangan penyidikan kepada penyidik Polri serta kewenangan untuk koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas penyidikan oleh PPNS.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228524,1789027004,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":30},13056712833777,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 6 TAHUN 2010  \nTENTANG  \nMANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang: a. bahwa dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, telah memberi kewe nangan penyidikan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \nb. bahwa dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, telah memberi kewe nangankepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugaspenyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil;  \nc. bahwa pelaksanaan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, perlu didukung sesuai ketentuan peraturan perundangundangan sehingga menghasilkan kinerja yang efektif dan efisien;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Manaje men Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil;  \nMengingat: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);  \n2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);  \n3. Peraturan    \n2  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan: PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK  \nINDONESIA TENTANG MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam peraturan ini yang dimaksud dengan:  \n1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalahalat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanankepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.  \n2. Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.  \n3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai undang-undang yang menjadidasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.  \n4. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukantersangkanya.  \n5. Manajemen Penyidikan oleh PPNS adalah pengelolaan penyidikan tindak pidana oleh PPNS secara terencana, teroganisir, terkendali, dan dilaksanakan secara efektif dan efisien.  \n6. Atasan PPNS adalah PPNS yang ditunjuk oleh instansinya dan/atau secarastruktural membawahi PPNS yang ditugaskan menangani perkara tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangannya.  \n7. Tindak Pidana adalah setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai tindak pidana atau pelanggaran hukum baik yang disebut dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya.  \n8. Pengawasan    \n3  \n8. Pengawasan, Pengamatan, Penelitian atau Pemeriksaan adalah serangkaiantindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana melalui kegiatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangansesuai dengan lingkup tugas dan wewenangnya.  \n9. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasark","cbCaioM9OoucJFxa","https://ap.wps.com/l/cbCaioM9OoucJFxa","pdf",160962,35,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Manajemen Penyidikan oleh PPNS dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Manajemen Penyidikan oleh PPNS adalah pengelolaan penyidikan tindak pidana oleh PPNS secara terencana, teroganisir, terkendali, dan dilaksanakan secara efektif dan efisien.\"},{\"question\":\"Bagaimana hubungan PPNS dengan Penyidik Polri menurut ketentuan umum?\",\"answer\":\"PPNS menjalankan tugas penyidikan berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.\"},{\"question\":\"Apa dasar kewenangan penyidikan PPNS yang disebutkan dalam konsiderans?\",\"answer\":\"Peraturan merujuk pada ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang memberikan kewenangan penyidikan kepada penyidik Polri serta kewenangan untuk koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas penyidikan oleh PPNS.\"}]","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia - Nomor 6 Tahun 2010 - tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil | PDF"]