[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228594-113":53,"doc-detail-228594-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","regulation-of-the-head-of-the-indonesian-national-police-no-20-of-2007-education-component-standards","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 - Standar Komponen Pendidikan","","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 menetapkan standar komponen pendidikan untuk Pendidikan Pembentukan dan Pendidikan Pengembangan di lingkungan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi ini berangkat dari kebutuhan ketersediaan komponen agar proses pendidikan berlangsung bermakna serta menyesuaikan dengan tuntutan kompetensi. Naskah juga memuat pertimbangan perlunya penggantian ketentuan sebelumnya yang dinilai tidak sesuai lagi, serta menetapkan dasar hukum yang digunakan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-head-of-the-indonesian-national-police-no-20-of-2007-education-component-standards/228594/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-head-of-the-indonesian-national-police-no-20-of-2007-education-component-standards/228594.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"8796093062539","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-17","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Kapolri Nomor 20 Tahun 2007?","Question",{"text":109,"@type":110},"Peraturan ini ditetapkan untuk menyediakan standar komponen pendidikan bagi Pendidikan Pembentukan dan Pendidikan Pengembangan di lingkungan Lemdiklat Polri agar proses pembelajaran bermakna dan sesuai tuntutan kompetensi.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa yang diatur dalam BAB I pada dokumen ini?",{"text":114,"@type":110},"BAB I berisi Ketentuan Umum, termasuk definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, seperti Polri, PNS Polri, Lemdiklat Polri, serta berbagai jenis pendidikan dan kompetensi.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Mengapa peraturan ini perlu menetapkan ketentuan baru?",{"text":118,"@type":110},"Karena ketentuan sebelumnya tentang naskah sementara buku petunjuk administrasi evaluasi/penilaian peserta pendidikan dinilai sudah tidak sesuai lagi, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan aturan yang baru.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},228594,1789027380,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":60,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":130,"file_id":131,"file_url":132,"file_type":133,"file_size":134,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":135,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":140},8796093062539,"BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNo. 20, 2007 KEPOLISIAN. Standar Komponen. Pendidikan.  \nDiklat. Pencabutan.  \nPERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 20 TAHUN 2007  \nTENTANG  \nSTANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN  \nPEMBENTUKAN DAN PENDIDIKAN PENGEMBANGAN DI  \nLINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN  \nKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa pada dasarnya pendidikan merupakan prosespembelajaran peserta didik yang melibatkan seluruh komponen pendidikan, oleh karenanya keberhasilan pelaksanaan pendidikan ditentukan oleh ketersediaan komponen yang ada;  \nb. bahwa dalam rangka mewujudkan proses pembelajaranyang bermakna, diperlukan standar komponen pendidikanyang memiliki standar untuk Pendidikan Pembentukan dan Pendidikan Pengembangan di lingkungan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tuntutan kompetensi;  \nc. bahwa Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep / 1100/ IV/ 1998 tanggal 25 April 1998 tentang Naskah Sementara Buku Petunjuk Administrasi tentang 10 Komponen Pendidikan di Lingkungan Lemdiklat Polri dan  \n[www.djpp.depkumham.go.id](www.djpp.depkumham.go.id)  \n2007, No.20 2  \nSurat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/53/X/2005 tanggal 8 Oktober 2005 tentang Naskah Sementara Buku Petunjuk Administrasi Evaluasi atau Penilaian Peserta Pendidikan Polri sudah tidak sesuai lagi ;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Standar Komponen Pendidikan untuk Pendidikan Pembentukan dan Pendidikan Pengembangan di Lingkungan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168) ;  \n2. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \n3. Peraturan Kapolri No. Pol. : 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Induk Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDARKOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN  \nPEMBENTUKAN DAN PENDIDIKAN  \nPENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA  \nPENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN  \nNEGARA REPUBLIK INDONESIA.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :  \n1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri.  \n2. Pegawai Negeri Sipil pada Polri yang selanjutnya disingkat PNS Polri.  \n3. Pegawai Negeri pada Polri adalah Anggota Polri dan PNS Polri.  \n[www.djpp.depkumham.go.id](www.djpp.depkumham.go.id)  \n3 2007, No.20  \n4. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Lemdiklat Polri.  \n5. Sekolah Polisi Negara yang selanjutnya disingkat SPN.  \n6. Peserta didik adalah masyarakat yang memenuhi persyaratan dan telah dinyatakan lulus seleksi sebagai calon pegawai negeri pada Polri dan pegawai negeri pada Polri yang berusaha mengembangkan potensi dirimelalui proses pembelajaran, pelatihan dan pengasuhan yang tersedia padajalur, jenis dan jenjang pendidikan Polri.  \n7. Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu olehmasyarakat dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan tertentu.  \n8. Standar kompetensi adalah kemampuan yang dipersyaratkan untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.  \n9. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.  \n10. Standar fasilitas pendidikan","cbCaieMwtvxS4dmj","https://ap.wps.com/l/cbCaieMwtvxS4dmj","pdf",996878,192,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Kapolri Nomor 20 Tahun 2007?\",\"answer\":\"Peraturan ini ditetapkan untuk menyediakan standar komponen pendidikan bagi Pendidikan Pembentukan dan Pendidikan Pengembangan di lingkungan Lemdiklat Polri agar proses pembelajaran bermakna dan sesuai tuntutan kompetensi.\"},{\"question\":\"Apa yang diatur dalam BAB I pada dokumen ini?\",\"answer\":\"BAB I berisi Ketentuan Umum, termasuk definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, seperti Polri, PNS Polri, Lemdiklat Polri, serta berbagai jenis pendidikan dan kompetensi.\"},{\"question\":\"Mengapa peraturan ini perlu menetapkan ketentuan baru?\",\"answer\":\"Karena ketentuan sebelumnya tentang naskah sementara buku petunjuk administrasi evaluasi/penilaian peserta pendidikan dinilai sudah tidak sesuai lagi, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan aturan yang baru.\"}]","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 - Standar Komponen Pendidikan | PDF",296]