[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228987-113":53,"doc-detail-228987-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","regulation-of-the-head-of-the-agency-for-extension-and-development-of-human-resources-for-marine-and-fisheries-number-25-year-2025-on-the-strategic-plan-2025-2029","Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan - Nomor 25 Tahun 2025 - tentang Rencana Strategis Tahun 2025-2029","","Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2025 menetapkan Rencana Strategis (Renstra) periode 2025–2029 sebagai pedoman perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan penyuluhan serta pengembangan SDM kelautan dan perikanan. Renstra disusun untuk mendukung visi-misi dan program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan, memuat arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi dan kelembagaan, target kinerja, serta kerangka pendanaan. Dokumen ini mencakup indikator kinerja program, indikator kinerja kegiatan unit eselon II, dan lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-head-of-the-agency-for-extension-and-development-of-human-resources-for-marine-and-fisheries-number-25-year-2025-on-the-strategic-plan-2025-2029/228987/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-head-of-the-agency-for-extension-and-development-of-human-resources-for-marine-and-fisheries-number-25-year-2025-on-the-strategic-plan-2025-2029/228987.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Mia  ","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-28","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan Renstra BPPSDM dalam peraturan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Renstra BPPSDM adalah dokumen perencanaan Badan untuk periode lima tahun terhitung 2025 sampai 2029.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Renstra BPPSDM menjadi pedoman untuk siapa dan untuk tujuan apa?",{"text":115,"@type":111},"Renstra menjadi pedoman bagi setiap unit kerja di lingkungan Badan dalam penyusunan program kegiatan penyuluhan dan pengembangan SDM kelautan dan perikanan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa saja ruang lingkup pengaturan dalam Renstra BPPSDM?",{"text":119,"@type":111},"Ruang lingkup meliputi pendahuluan, visi-misi-tujuan-sasaran, arah kebijakan dan strategi beserta kerangka regulasi/kelembagaan, target kinerja serta kerangka pendanaan, dan penutup.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228987,1789033540,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},687207024478,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","PERATURAN  \nKEPALA BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGANSUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANANNOMOR 25 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nRENCANA STRATEGIS  \nBADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2025-2029  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGANSUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka mensukseskan visi dan misi sertamendukung kegiatan program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam jangka pembangunan menengah, perlu disusun rencana strategis dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Tahun 2025 – 2029 dalam suatudokumen;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan tentang Rencana Strategis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Tahun 2025-2029;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);  \n2. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);  \n3. Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 390) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 174);  \n-2-  \n4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah NasionalTahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);  \n5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 96);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYAMANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2025-2029.  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:  \n1. Rencana Strategis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Tahun 2025-2029, yang selanjutnyadisebut Renstra BPPSDM adalah dokumen perencanaan Badan Penyuluhandan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2029.  \n2. Badan adalah Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.  \nPasal 2  \n(1) Renstra BPPSDM merupakan pedoman bagi setiap unit kerja di lingkungan Badan dalam penyusunan program kegiatan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.  \n(2) Renstra BPPSDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimanatercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkandari Peraturan Kepala Badan ini.  \nPasal 3  \nRuang lingkup pengaturan dalam Renstra BPPSDM, meliputi:  \na. pendahuluan, yang berisi latar belakang, kondisi umum, tata kelola pemerintahan yang baik, potensi dan permasalahan, dan lingkungan strategis serta isu-isu strategis;  \nb. visi, misi, tujuan, dan sasaran program;  \nc. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan;  \nd. target kinerja dan kerangka pendanaan; dan  \ne. penutup.  \n-3-  \nPasal 4  \nRenstra BPPSDM sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Badan terdiridari indikator kinerja program BPPSDM, indikator kinerja kegiatan uniteselon II lingkup BPPSDM dan kerangka pendanaan sebagaimana tercantumdalam Lampiran II serta matriks kerangka regulasi BPP","cbCaiulYWhmseGNg","https://ap.wps.com/l/cbCaiulYWhmseGNg","pdf",1306951,86,"Indonesian","# Menimbang\n## Dasar penyusunan Renstra\n# Memutuskan\n## Penetapan Peraturan\n# Pasal 1\n## Pengertian Renstra dan Badan\n# Pasal 2\n## Renstra sebagai pedoman unit kerja\n# Pasal 3\n## Ruang lingkup pengaturan\n# Pasal 4\n## Indikator kinerja dan kerangka pendanaan\n# Pasal 5\n## Mulai berlaku","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Renstra BPPSDM dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Renstra BPPSDM adalah dokumen perencanaan Badan untuk periode lima tahun terhitung 2025 sampai 2029.\"},{\"question\":\"Renstra BPPSDM menjadi pedoman untuk siapa dan untuk tujuan apa?\",\"answer\":\"Renstra menjadi pedoman bagi setiap unit kerja di lingkungan Badan dalam penyusunan program kegiatan penyuluhan dan pengembangan SDM kelautan dan perikanan.\"},{\"question\":\"Apa saja ruang lingkup pengaturan dalam Renstra BPPSDM?\",\"answer\":\"Ruang lingkup meliputi pendahuluan, visi-misi-tujuan-sasaran, arah kebijakan dan strategi beserta kerangka regulasi/kelembagaan, target kinerja serta kerangka pendanaan, dan penutup.\"}]","Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan - Nomor 25 Tahun 2025 - tentang Rencana Strategis Tahun 2025-2029 | PDF",132]