[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-184801-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-184801-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","regulation-of-the-governor-of-special-capital-region-jakarta-no-110-of-2021-social-assistance-for-education-costs","Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta - Nomor 110 Tahun 2021 - Bantuan Sosial Biaya Pendidikan","","Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 mengatur pemberian bantuan sosial biaya pendidikan dalam bentuk uang kepada peserta didik untuk menunjang biaya pendidikan serta kebutuhan dasar penunjang belajar. Regulasi ini disusun untuk mencegah kerentanan sosial dan meningkatkan layanan mutu pendidikan. Pengaturan mencakup definisi berbagai jenis bantuan, ketentuan umum, serta dasar hukum terkait hibah dan bantuan sosial untuk penerima manfaat di lingkungan pendidikan provinsi.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-governor-of-special-capital-region-jakarta-no-110-of-2021-social-assistance-for-education-costs/184801/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-governor-of-special-capital-region-jakarta-no-110-of-2021-social-assistance-for-education-costs/184801.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Seraphina","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-02",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",6,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa yang dimaksud dengan bantuan sosial biaya pendidikan dalam peraturan ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"Bantuan sosial biaya pendidikan adalah bantuan sosial berupa uang yang diberikan kepada peserta didik untuk menunjang biaya pendidikan.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa saja jenis bantuan sosial biaya pendidikan yang diatur?",{"text":68,"@type":64},"Peraturan ini mengenalkan beberapa jenis, antara lain bantuan biaya personal, biaya penyelenggaraan pendidikan, bantuan biaya pendidikan masuk sekolah, serta biaya rutin, biaya berkala, dan biaya persiapan masuk perguruan tinggi.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Siapa yang disebut sebagai peserta didik dalam peraturan ini?",{"text":72,"@type":64},"Peserta didik adalah warga masyarakat dari keluarga miskin, tidak mampu, dan rentan risiko sosial yang sedang mengikuti pendidikan pada berbagai jenjang dan satuan pendidikan sesuai ketentuan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},184801,1788364342,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},962075114101,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/e000253a75eb197efd?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1780044092746381165","# GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA\n\nPERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA  \nNOMOR 110 TAHUN 2021  \nTENTANG  \nBANTUAN SOSIAL BIAYA PENDIDIKAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,  \nMenimbang :a.bahwa dalam rangka mencegah kerentanan sosial danmemberikan layanan mutu pendidikan kepada peserta didik,perlu pemberian dalam bentuk bantuan sosial biaya pendidikan;  \nb.bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat(5)Peraturan GubernurNomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah danBantuan Sosial,persyaratan penerima bantuan sosial diaturdengan Peraturan Gubernur;  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan PeraturanGubernur tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan;  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang PemerintahanProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai IbukotaNegara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);  \n2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CiptaKerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 245,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6573);  \n3.Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata CaraPemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah ProvinsiDaerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 71013);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURAN GUBERNUR TENTANG BANTUAN SOSIAL BIAYAPENDIDIKAN.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:  \n1.Bantuan Sosial Biaya Pendidikan adalah bantuan sosial dalambentuk uang yang diberikan kepada Peserta Didik untukmenunjang biaya pendidikan.  \n2.Bantuan Sosial Biaya Personal adalah biaya yang diberikankepada Peserta Didik untuk pemenuhan kebutuhan dasarpenunjang pendidikan.  \n3.Bantuan Sosial Biaya Penyelenggaraan Pendidikan adalah biayasumbangan pembinaan pendidikandan/ataubiayapenyelenggaraan pendidikan lainnya.  \n4.Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Masuk Sekolah adalah biayayang diberikan kepada Peserta Didik baru pada awal tahunpelajaran di Satuan Pendidikan Swasta.  \n5.Biaya Rutin adalah Bantuan Sosial Biaya Personal yangdiberikan kepada seluruh Peserta Didik sebagai uang saku danuang transportasi.  \n6.Biaya Berkala adalah Bantuan Sosial Biaya Personal yangdiberikan kepada seluruh Peserta Didik untuk menunjangPeserta Didik dalam melaksanakan proses belajar.  \n7.Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi adalah BantuanSosial Biaya Personal yang diberikan kepada seluruh PesertaDidik di kelas akhir pada jenjang Sekolah MenengahAtas/Sekolah Menengah Kejuruan atau sederajat sebagai biayapersiapan masuk perguruan tinggi dan/atau mengikuti ujianseleksi masuk perguruan tinggi.  \n8.Satuan Pendidikan Negeri adalah Sekolah/Madrasah/PusatKegiatan Belajar Masyarakat berstatus negeri yangdiselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah KhususIbukota Jakarta.  \n9.Satuan Pendidikan Swasta adalah sekolah/madrasah/PusatKegiatan Belajar Masyarakat/Lembaga Kursus dan Pelatihanyang diselenggarakan oleh masyarakat di Provinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta.  \n10.Lembaga Kursus dan Pelatihan adalah satuan pendidikannonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yangmemerlukan bekal pengetahuan,keterampilan,kecakapanhidup,dan sikap untuk mengembangkan diri,mengembangkanprofesi,bekerja,usaha mandiri dan/atau melanjutkan pendidikanke jenjang yang lebih tinggi.  \n3  \n11.Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat adalah satuan pendidikannonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajarsesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsadari,oleh dan untuk masyarakat  \n12.Peserta Didik adalah warga masyarakat yang berasal darikeluarga miskin,tidak mampu dan rentan terhadap risikososial yang sedang mengikuti p","cbCaid2Y3BB2rfMl","https://ap.wps.com/l/cbCaid2Y3BB2rfMl","pdf",197114,14,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Pengertian Bantuan Sosial Biaya Pendidikan\n## Definisi Jenis-jenis Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dan Peserta Didik","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan bantuan sosial biaya pendidikan dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Bantuan sosial biaya pendidikan adalah bantuan sosial berupa uang yang diberikan kepada peserta didik untuk menunjang biaya pendidikan.\"},{\"question\":\"Apa saja jenis bantuan sosial biaya pendidikan yang diatur?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengenalkan beberapa jenis, antara lain bantuan biaya personal, biaya penyelenggaraan pendidikan, bantuan biaya pendidikan masuk sekolah, serta biaya rutin, biaya berkala, dan biaya persiapan masuk perguruan tinggi.\"},{\"question\":\"Siapa yang disebut sebagai peserta didik dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Peserta didik adalah warga masyarakat dari keluarga miskin, tidak mampu, dan rentan risiko sosial yang sedang mengikuti pendidikan pada berbagai jenjang dan satuan pendidikan sesuai ketentuan.\"}]","Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta - Nomor 110 Tahun 2021 - Bantuan Sosial Biaya Pendidikan | PDF",22]