[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230378-113":53,"doc-detail-230378-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","regulation-of-the-governor-of-central-kalimantan-number-23-of-2022-preparation-of-needs-and-procurement-of-candidates-for-civil-apparatus-in-the-regional-government-environment","PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH - Nomor 23 Tahun 2022 - Penyusunan Kebutuhan dan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah","","Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 23 Tahun 2022 menetapkan pedoman penyusunan kebutuhan dan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah. Naskah ini menegaskan latar penyusunan pedoman rekrutmen ASN yang berintegritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pengaturan mengacu pada berbagai ketentuan nasional mengenai manajemen PNS/PPPK serta petunjuk teknis pengadaan ASN, dan memuat ketentuan umum pada Bab I, termasuk definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Gubernur, ASN, PNS, dan PPPK.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-governor-of-central-kalimantan-number-23-of-2022-preparation-of-needs-and-procurement-of-candidates-for-civil-apparatus-in-the-regional-government-environment/230378/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-governor-of-central-kalimantan-number-23-of-2022-preparation-of-needs-and-procurement-of-candidates-for-civil-apparatus-in-the-regional-government-environment/230378.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Gelato","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan penyusunan kebutuhan dan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara dalam peraturan ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah agar pelaksanaannya mengarah pada penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa yang dimaksud dengan ASN, PNS, dan PPPK pada bagian ketentuan umum?",{"text":114,"@type":110},"ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai ASN secara tetap. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk bekerja sebagai PPPK.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Wilayah mana yang menjadi ruang lingkup Daerah dalam peraturan ini?",{"text":118,"@type":110},"Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dengan Pemerintah Daerah dipimpin oleh Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},230378,1789049730,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},19241457091524,"https://us-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH  \nPERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH  \nNOMOR 23 TAHUN 2022  \nTENTANG  \nPENYUSUNAN KEBUTUHAN DAN PENGADAAN  \nCALON APARATUR SIPIL NEGARA  \nDI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,  \nMenimbang : a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang berintegritas, profesional,  \nnetral, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktikkorupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik merupakan penggerak utama untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel;  \nb. bahwa perlu disusun pedoman penyusunan kebutuhandan pengadaan calon pegawai negeri sipil untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan rekruitmen Calon Aparatur Sipil Negara;  \nc. bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, perlumengatur pedoman teknis pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyusunan Kebutuhan dan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang  \nDasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor  \n62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);  \n3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);  \n8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 781);  \n9. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1377);  \n10. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 118) , s","cbCaii5H5ftYr1AJ","https://ap.wps.com/l/cbCaii5H5ftYr1AJ","pdf",1558441,80,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan penyusunan kebutuhan dan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah agar pelaksanaannya mengarah pada penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan ASN, PNS, dan PPPK pada bagian ketentuan umum?\",\"answer\":\"ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai ASN secara tetap. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk bekerja sebagai PPPK.\"},{\"question\":\"Wilayah mana yang menjadi ruang lingkup Daerah dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dengan Pemerintah Daerah dipimpin oleh Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.\"}]","PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH - Nomor 23 Tahun 2022 - Penyusunan Kebutuhan dan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah | PDF",123]