[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228191-113":53,"doc-detail-228191-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","regulation-of-the-chief-of-the-indonesian-national-police-number-15-of-2013-procedures-for-handling-traffic-accidents","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia - Nomor 15 Tahun 2013 - Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas -","","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 menetapkan tata cara penanganan kecelakaan lalu lintas dengan dasar pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Dokumen mengatur definisi operasional dalam bab ketentuan umum, meliputi tugas Polri, pengertian kecelakaan lalu lintas, tempat kejadian perkara, penanganan, kegiatan mendatangi TKP, pemberian pertolongan pertama, tindakan pertama di TKP, serta rangkaian olah TKP untuk memperoleh keterangan dan petunjuk terkait penyebab kecelakaan. Pengaturan juga mencakup pengamanan barang bukti, penyidikan, dan istilah hukum seperti tersangka, saksi, keterangan ahli, laporan, penangkapan, dan penahanan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-chief-of-the-indonesian-national-police-number-15-of-2013-procedures-for-handling-traffic-accidents/228191/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-chief-of-the-indonesian-national-police-number-15-of-2013-procedures-for-handling-traffic-accidents/228191.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Sophia Brooks","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-12","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa dasar pertimbangan penetapan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2013?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 228 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Kecelakaan lalu lintas adalah peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja, melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain, yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Kegiatan apa saja yang termasuk Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas menurut Pasal 1?",{"text":119,"@type":111},"Penanganan mencakup mendatangi TKP segera, menolong korban, melakukan tindakan pertama di TKP, mengolah TKP, mengatur kelancaran arus lalu lintas, mengamankan barang bukti, serta melakukan penyidikan kecelakaan lalu lintas.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228191,1789023016,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":14,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":141},962084925636,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 15 TAHUN 2013  \nTENTANG  \nTATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 228 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);  \n2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);  \n3. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENANGANAN KECELAKAANLALU LINTAS.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:  \n1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polriadalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.  \n2. Kapolri …..  \n2  \n2. Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.  \n3. Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.  \n4. Tempat Kejadian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas yang selanjutnyadisebut TKP adalah tempat dimana suatu kecelakaan lalu lintas terjadiatau tempat-tempat lain dimana tersangka dan/atau korban dan/atausaksi dan/atau barang bukti yang berhubungan dengan kecelakaan lalu lintas tersebut dapat ditemukan.  \n5. Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas Polri di bidang lalu lintas setelah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas di jalan yang meliputi kegiatan mendatangi TKPdengan segera, menolong korban, melakukan tindakan pertama di TKP, mengolah TKP, mengatur kelancaran arus lalu lintas, mengamankanbarang bukti, dan melakukan penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas.  \n6. Kegiatan Mendatangi TKP Kecelakaan Lalu Lintas yang selanjutnyadisebut Mendatangi TKP adalah tindakan oleh petugas Polri di bidang lalu lintas untuk segera berada di lokasi Kecelakaan Lalu Lintas guna melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan di TKP dengan mempersiapkan kendaraan dan peralatan sesuai yang ditentukan.  \n7. Pemberian Pertolongan Pertama Kecelakaan Lalu Lintas yang selanjutnyadisebut Pemberian Pertolongan Pertama adalah tindakan yang dilakukanoleh petugas Polri di bidang lalu lintas dan/atau petugas medis untuk menyelamatkan jiwa korban dengan cara memberikan perawatan medis dan/atau membawa segera korban Kecelakaan Lalu Lintas pada unit pelayanan kesehatan terdekat.  \n8. Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas yang selanjutnya disebut Tindakan Pertama di TKP adalah serangkaiantindakan yang dilaksanakan petugas Polri di bidang lalu lintas di TKPuntuk menjaga keutuhan TKP dengan cara menempatkan alat pengamanan sesuai yang ditentukan dan melarang pihak yang tidak berkepentingan memasuki area TKP.  \n9. Olah TKP Kecelakaan Lalu Lintas yang selanjutnya disebut Olah TKPadalah serangkaian tindakan di TKP untuk mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas tersangka, dan saksi/korban, mencari hubungan antara saksi/korban, tersangka, danbarang bukti serta untuk memperoleh gambaran penyebab terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.  \n10. Pengaturan Kelancaran Arus Lalu Lint","cbCailJQwQWSFKjj","https://ap.wps.com/l/cbCailJQwQWSFKjj","pdf",236219,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan penetapan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2013?\",\"answer\":\"Peraturan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 228 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Kecelakaan lalu lintas adalah peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja, melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain, yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.\"},{\"question\":\"Kegiatan apa saja yang termasuk Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas menurut Pasal 1?\",\"answer\":\"Penanganan mencakup mendatangi TKP segera, menolong korban, melakukan tindakan pertama di TKP, mengolah TKP, mengatur kelancaran arus lalu lintas, mengamankan barang bukti, serta melakukan penyidikan kecelakaan lalu lintas.\"}]","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia - Nomor 15 Tahun 2013 - Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas - | PDF",74]