[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231159-113":53,"doc-detail-231159-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","regulation-of-state-civil-service-agency-no-3-of-2020-technical-guidelines-for-dismissal-of-civil-servants","Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 - Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil","","Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 mengatur petunjuk teknis pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara efektif dan akuntabel. Dokumen ini bertujuan memastikan keseragaman pelaksanaan melalui dasar hukum dan landasan operasional. Ruang lingkup meliputi jenis pemberhentian, tata cara pelaksanaan, penyampaian keputusan, pemberhentian sementara, pengaktifan kembali, kewenangan pejabat terkait, serta pengaturan hak kepegawaian, uang tunggu, dan uang pengabdian.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-state-civil-service-agency-no-3-of-2020-technical-guidelines-for-dismissal-of-civil-servants/231159/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-state-civil-service-agency-no-3-of-2020-technical-guidelines-for-dismissal-of-civil-servants/231159.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Mali","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan disusunnya Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan ini disusun untuk memastikan pemberhentian PNS dilakukan secara efektif dan akuntabel, serta menjamin keseragaman pelaksanaannya. Selain itu, peraturan memberikan dasar dan landasan untuk pelaksanaan pemberhentian PNS.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa saja yang termasuk dalam ruang lingkup petunjuk teknis pemberhentian PNS?",{"text":115,"@type":111},"Ruang lingkup meliputi jenis pemberhentian PNS, pelaksanaan pemberhentian, penyampaian keputusan pemberhentian, pemberhentian sementara, pengaktifan kembali, kewenangan pemberhentian dan pengaktifan kembali, hak kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan, serta uang tunggu dan uang pengabdian.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa saja jenis pemberhentian PNS yang diatur dalam Bab II?",{"text":119,"@type":111},"Jenis pemberhentian yang disebutkan meliputi pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani, karena meninggal dunia/tewas/hilang, karena tindak pidana atau penyelewengan, karena pelanggaran disiplin, serta karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},231159,1789060067,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336475104362,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c4c46a41b752dd?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786595829695023868","BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNo. 343 , 2020 BKN. Pemberhentian PNS. Juknis.  \nPERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 3 TAHUN 2020  \nTENTANG  \nPETUNJUK TEKNIS PEMBERHENTIAN  \nPEGAWAI NEGERI SIPIL  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk menyelenggarakan manajemen pegawai negeri sipil perihal pemberhentian, diperlukanpengaturan mengenai pemberhentian pegawai negeri sipil yang efektif dan akuntabel;  \nb. bahwa untuk menjamin keseragaman dalam pelaksanaanpemberhentian pegawai negeri sipil, perlu didukung adanya petunjuk teknis pemberhentian pegawai negeri sipil;  \nc. bahwa untuk memberikan dasar dan landasan dalampelaksanaan pemberhentian pegawai negeri sipil, diperlukan peraturan mengenai petunjuk teknispemberhentian pegawai negeri sipil;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlumenetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;  \n[www.peraturan.go.id](www.peraturan.go.id)  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur  \nSipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);  \n3. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);  \n4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 189);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:  \n1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai PNS secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.  \n[www.peraturan.go.id](www.peraturan.go.id)  \n2. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi.  \n3. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPTadalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansipemerintah.  \n4. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasipemerintahan dan pembangunan.  \n5. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalahsekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.  \n6. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki JF padainstansi pemerintah.  \n7. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyBadalah pejabat yang mempunyai kewenanganmelaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  \n8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenanganmenetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  \n9. Intansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansidaerah.  \n10. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintahnonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonst","cbCaicNnBZaTqEn3","https://ap.wps.com/l/cbCaicNnBZaTqEn3","pdf",3253126,124,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n## Pasal 2\n# BAB II JENIS PEMBERHENTIAN PNS\n## Pasal 3","[{\"question\":\"Apa tujuan disusunnya Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020?\",\"answer\":\"Peraturan ini disusun untuk memastikan pemberhentian PNS dilakukan secara efektif dan akuntabel, serta menjamin keseragaman pelaksanaannya. Selain itu, peraturan memberikan dasar dan landasan untuk pelaksanaan pemberhentian PNS.\"},{\"question\":\"Apa saja yang termasuk dalam ruang lingkup petunjuk teknis pemberhentian PNS?\",\"answer\":\"Ruang lingkup meliputi jenis pemberhentian PNS, pelaksanaan pemberhentian, penyampaian keputusan pemberhentian, pemberhentian sementara, pengaktifan kembali, kewenangan pemberhentian dan pengaktifan kembali, hak kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan, serta uang tunggu dan uang pengabdian.\"},{\"question\":\"Apa saja jenis pemberhentian PNS yang diatur dalam Bab II?\",\"answer\":\"Jenis pemberhentian yang disebutkan meliputi pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani, karena meninggal dunia/tewas/hilang, karena tindak pidana atau penyelewengan, karena pelanggaran disiplin, serta karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua.\"}]","Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 - Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil | PDF",191]