[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-185151-113":53,"doc-detail-185151-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","regional-regulation-on-education-legal-basis-and-structure","Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan - Dasar Hukum dan Sistematika","","Bahwa berdasarkan Lampiran huruf a dan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya, Pemerintah Provinsi berwenang menyelenggarakan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa. Penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Daerah sesuai Pasal 12 ayat (1). Dasar hukum memuat ketentuan UUD 1945, sejumlah undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, serta regulasi menteri dan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2007. Perda disusun dalam sistematika: ketentuan umum, kewenangan, hak-kewajiban, pengelolaan, kurikulum muatan lokal, pendanaan, serta ketentuan peralihan dan penutup.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regional-regulation-on-education-legal-basis-and-structure/185151/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regional-regulation-on-education-legal-basis-and-structure/185151.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Paura","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-27","2026-09-02",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa dasar hukum penetapan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan?","Question",{"text":110,"@type":111},"Dasar hukum mencakup ketentuan UUD 1945, sejumlah undang-undang, peraturan pemerintah, Perpres, regulasi menteri, serta Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2007.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa kewenangan Pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan dokumen?",{"text":115,"@type":111},"Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan penyelenggaraan pendidikan pada jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana sistematika pengaturan dalam Peraturan Daerah ini?",{"text":119,"@type":111},"Dokumen menetapkan sistematika yang meliputi ketentuan umum; kewenangan dan tanggung jawab; hak dan kewajiban; pengelolaan dan penyelenggaraan; kurikulum muatan lokal; pendidik dan tenaga kependidikan; perizinan; pembinaan bahasa dan sastra; peran serta masyarakat; koordinasi, kerja sama, dan penjaminan mutu; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; serta ketentuan peralihan dan penutup.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},185151,1788365976,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},13056712833777,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","| Abstrak |\n| --- |\n| Bahwa berdasarkan Lampiran huruf a, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah besertaperubahannya, Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatur dengan Peraturan Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 61 Tahun 1958, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 14 Tahun 2005, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 8 Tahun 2016, UUNomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 19 Tahun 2005, PP Nomor 48 Tahun 2008, PP Nomor 17 Tahun 2010, PP Nomor 57 Tahun 2014, PP Nomor 2 Tahun 2018, Perpres Nomor 87 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2007. Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dengan Sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan dan tanggungjawab pemerintah daerah; 3. Hak dankewajiban masyarakat, orang tua, pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik; 4. Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan; 5. Kurikulum muatan lokal; 6. Pendidik dan tenaga kependidikan; 7. Perizinan pendidikan; 8. Pembinaan bahasa dan sastra pada satuan pendidikan; 9. Peran serta masyarakat; 10. Koordinasi,kerjasama dan penjaminan mutu pendidikan;\u003Cbr>11. Pembinaan dan pengawasan; 12. Pendanaan pendidikan; 13. Ketentuan peralihan 14. Ketentuan penutup.\u003Cbr>Kata Kunci: DPRD, Kebijakan Pendidikan, Perda, Penyelenggaraan Pendidikan |","cbCaivQRXNbtUjIm","https://ap.wps.com/l/cbCaivQRXNbtUjIm","pdf",205055,5,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah\n## Hak dan kewajiban masyarakat, orang tua, pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik\n## Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan\n## Kurikulum muatan lokal\n## Pendidik dan tenaga kependidikan\n## Perizinan pendidikan\n## Pembinaan bahasa dan sastra pada satuan pendidikan\n## Peran serta masyarakat\n## Koordinasi, kerjasama, dan penjaminan mutu pendidikan\n## Pembinaan dan pengawasan\n## Pendanaan pendidikan\n## Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup","[{\"question\":\"Apa dasar hukum penetapan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan?\",\"answer\":\"Dasar hukum mencakup ketentuan UUD 1945, sejumlah undang-undang, peraturan pemerintah, Perpres, regulasi menteri, serta Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2007.\"},{\"question\":\"Apa kewenangan Pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan dokumen?\",\"answer\":\"Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan penyelenggaraan pendidikan pada jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.\"},{\"question\":\"Bagaimana sistematika pengaturan dalam Peraturan Daerah ini?\",\"answer\":\"Dokumen menetapkan sistematika yang meliputi ketentuan umum; kewenangan dan tanggung jawab; hak dan kewajiban; pengelolaan dan penyelenggaraan; kurikulum muatan lokal; pendidik dan tenaga kependidikan; perizinan; pembinaan bahasa dan sastra; peran serta masyarakat; koordinasi, kerja sama, dan penjaminan mutu; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; serta ketentuan peralihan dan penutup.\"}]","Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan - Dasar Hukum dan Sistematika | PDF",8]