[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228567-113":53,"doc-detail-228567-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","regional-regulation-of-wajo-regency-no-10-of-2021-civil-servant-investigators","Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2021 - Penyidik Pegawai Negeri Sipil","","Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2021 mengatur penyidik pegawai negeri sipil untuk pelaksanaan penyidikan atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan daerah secara profesional, optimal, dan berkepastian hukum. Dokumen ini menegaskan pertimbangan penggantian aturan sebelumnya karena tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Peraturan mencakup dasar hukum, persetujuan bersama DPRD dan Bupati, serta ketentuan umum pada BAB I yang mendefinisikan istilah-istilah terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regional-regulation-of-wajo-regency-no-10-of-2021-civil-servant-investigators/228567/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regional-regulation-of-wajo-regency-no-10-of-2021-civil-servant-investigators/228567.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Chumphorn","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-10","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan pengaturan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Peraturan Daerah ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Untuk mewujudkan penyidik pegawai negeri sipil yang profesional dalam penegakan peraturan daerah agar berjalan optimal dan berkepastian hukum.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Mengapa Peraturan Daerah Kabupaten Wajo perlu diganti?",{"text":115,"@type":111},"Karena Peraturan Daerah sebelumnya tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo sudah tidak sesuai dengan situasi, kondisi, serta dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa yang diatur pada BAB I dalam dokumen ini?",{"text":119,"@type":111},"BAB I memuat ketentuan umum, termasuk definisi istilah dalam Pasal I seperti pengertian Daerah dan Pemerintahan Daerah.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228567,1789027239,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336475401981,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c94efd8d5204d?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786935347598174694","BUPATI WAJO PROVINSI SULAWESI SELATAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJONOMOR 10 TAHUN 2021  \nTENTANG  \nPENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI WAJO,  \nSALINAN  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyidik pegawai negeri sipil yang profesional dalam penegakan peraturan daerah yang dilaksanakan secara optimal dan berkepastian hukum, perlu diatur mengenai penyidik pegawai negeri sipil;  \nb. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 257 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja , ditunjuk penyidik pegawai negeri sipil yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuanperaturan daerah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;  \nc. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo, sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi sertadinamika perkembangan peraturan perundangundangan sehingga perlu diganti;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan, huruf c, perlumenetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara  \nRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republlik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);  \n3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);  \n4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republlik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);  \n5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);  \n6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);  \n7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhirdengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);  \n8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772);  \n9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tam","cbCaijWLOjDReTuf","https://ap.wps.com/l/cbCaijWLOjDReTuf","pdf",724367,73,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal I\n## Menetapkan: Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil","[{\"question\":\"Apa tujuan pengaturan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Peraturan Daerah ini?\",\"answer\":\"Untuk mewujudkan penyidik pegawai negeri sipil yang profesional dalam penegakan peraturan daerah agar berjalan optimal dan berkepastian hukum.\"},{\"question\":\"Mengapa Peraturan Daerah Kabupaten Wajo perlu diganti?\",\"answer\":\"Karena Peraturan Daerah sebelumnya tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo sudah tidak sesuai dengan situasi, kondisi, serta dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan.\"},{\"question\":\"Apa yang diatur pada BAB I dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"BAB I memuat ketentuan umum, termasuk definisi istilah dalam Pasal I seperti pengertian Daerah dan Pemerintahan Daerah.\"}]","Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2021 - Penyidik Pegawai Negeri Sipil | PDF",112]