[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-139858-113":53,"doc-detail-139858-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","regional-regulation-of-tasikmalaya-city-no-2-of-2007-fees-for-livestock-health-inspections-and-slaughter","Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya - Nomor 2 Tahun 2007 - Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Dan Pemotongan Hewan Ternak","","Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2007 mengatur retribusi atas layanan pemeriksaan kesehatan hewan ternak dan pemotongan hewan ternak. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan daging yang halal, aman, utuh dan sehat untuk dikonsumsi, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah melalui pengembangan potensi retribusi. Aturan ditetapkan melalui pertimbangan kebutuhan regulasi serta merujuk pada sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah terkait peternakan, kesehatan hewan, serta retribusi daerah.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":27,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regional-regulation-of-tasikmalaya-city-no-2-of-2007-fees-for-livestock-health-inspections-and-slaughter/139858/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regional-regulation-of-tasikmalaya-city-no-2-of-2007-fees-for-livestock-health-inspections-and-slaughter/139858.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Mason","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-08-24",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan utama Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2007?","Question",{"text":110,"@type":111},"Meningkatkan pelayanan masyarakat melalui pemeriksaan kesehatan hewan ternak agar daging halal, aman, utuh, dan sehat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi layanan terkait.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Jenis layanan apa yang menjadi objek retribusi dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Retribusi dikenakan atas jasa pelayanan pemeriksaan kesehatan dan pemotongan hewan ternak.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa yang dimuat pada Bab I dalam dokumen ini?",{"text":119,"@type":111},"Bab I berisi ketentuan umum, termasuk definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, DPRD, dan Dinas.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},139858,1787563550,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},5909887256941,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA  \nNOMOR 2 TAHUN 2007  \nKetentuan Retribusi dicabut dengan Perda Nomor 2Tahun 2012  \nTENTANG  \nRETRIBUSI PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PEMOTONGAN  \nHEWAN TERNAK  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALIKOTA TASIKMALAYA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakatkhususnya dalam penyediaan daging yang halal, aman, utuh dansehat, untuk dikonsumsi, maka terlebih dahulu perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan ternak;  \nb. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah perludilakukan upaya pengem bangan potensi khususnya sektor retribusimelalui penyediaan jasa pelayanan pemeriksaan kesehatan dan pemotongan hewan ternak;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a dan b tersebut di atas, maka pengaturannya perluditetapkan dengan Peraturan Daerah;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang KetentuanKetentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);  \n2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor  \n76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3029);  \n3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);  \n4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);  \n5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);  \n6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685);  \n7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);  \n8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);  \n9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117);  \n10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);  \n11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);  \n12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438),  \n13. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3101);  \n14. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Ind","cbCaiiwjbOQ7Q8YR","https://ap.wps.com/l/cbCaiiwjbOQ7Q8YR","pdf",102102,11,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan utama Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2007?\",\"answer\":\"Meningkatkan pelayanan masyarakat melalui pemeriksaan kesehatan hewan ternak agar daging halal, aman, utuh, dan sehat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi layanan terkait.\"},{\"question\":\"Jenis layanan apa yang menjadi objek retribusi dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Retribusi dikenakan atas jasa pelayanan pemeriksaan kesehatan dan pemotongan hewan ternak.\"},{\"question\":\"Apa yang dimuat pada Bab I dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Bab I berisi ketentuan umum, termasuk definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, DPRD, dan Dinas.\"}]","Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya - Nomor 2 Tahun 2007 - Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Dan Pemotongan Hewan Ternak | PDF",17]