[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229597-113":53,"doc-detail-229597-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","regional-regulation-of-hulu-sungai-utara-regency-no-1-of-2014-on-management-of-primary-and-secondary-education-stipulation","Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2014 - tentang Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah - Penetapan","","Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2014 mengatur pengelolaan, penyelenggaraan, dan pelayanan pendidikan dasar dan menengah agar pelaksanaan sistem pendidikan memiliki kepastian hukum dan mutu. Aturan ini disusun berdasarkan kewajiban pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan bermutu serta untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pengaturan juga ditujukan guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan menanggulangi berbagai permasalahan sosial yang mengganggu penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Hulu Sungai Utara.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regional-regulation-of-hulu-sungai-utara-regency-no-1-of-2014-on-management-of-primary-and-secondary-education-stipulation/229597/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regional-regulation-of-hulu-sungai-utara-regency-no-1-of-2014-on-management-of-primary-and-secondary-education-stipulation/229597.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"supergirl","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-10","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang menjadi tujuan utama Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Mengatur pengelolaan, penyelenggaraan, dan pelayanan pendidikan dasar dan menengah agar pelaksanaan pendidikan memiliki kepastian hukum dan mutu, sekaligus mewujudkan tujuan pendidikan nasional di Kabupaten Hulu Sungai Utara.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Landasan hukum apa yang digunakan untuk menyusun peraturan ini?",{"text":114,"@type":110},"Peraturan ini merujuk pada sejumlah ketentuan nasional seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta berbagai peraturan pemerintah dan peraturan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dan tata kelola peraturan perundang-undangan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Siapa yang diwajibkan menyelenggarakan pengelolaan pendidikan bermutu dalam peraturan ini?",{"text":118,"@type":110},"Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat, sebagaimana menjadi dasar pertimbangan pembentukan peraturan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229597,1791284863,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":11},962088121634,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","SALINAN  \nBUPATI HULU SUNGAI UTARA  \nPERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA  \nNOMOR 1 TAHUN 2014  \nTENTANG  \nPENGELOLAAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH  \nDI KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI HULU SUNGAI UTARA,  \nMenimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, makadipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Pendidikan untuk kepastian hukum dalampelaksanaannya;  \nb. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara mempunyaikewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat;  \nc. bahwa untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional di Kabupaten Hulu Sungai Utara diperlukan pengaturan pengelolaan, penyelenggaraan, dan pelayanan pendidikanyang dapat memenuhi kebutuhan masyarakatdanmenanggulangi berbagia permasalahan sosial yang mengganggu pernyelenggaraan sistem pendidikan di Kabupaten Hulu Sungai Utara;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pendidikan Dasardan Menengah di Kabupaten Hulu Sungai Utara;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 3 Drt. Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9,  \nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);  \n3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);  \n4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);  \n6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);  \n7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor  \n82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);  \n8. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor  \n13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);  \n9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);  \n10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);  \n11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daera","cbCaig5I9u0oMB4f","https://ap.wps.com/l/cbCaig5I9u0oMB4f","pdf",330630,39,"Indonesian","# Menimbang\n## Dasar pertimbangan pembentukan peraturan\n# Mengingat\n## Daftar peraturan perundang-undangan rujukan","[{\"question\":\"Apa yang menjadi tujuan utama Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 ini?\",\"answer\":\"Mengatur pengelolaan, penyelenggaraan, dan pelayanan pendidikan dasar dan menengah agar pelaksanaan pendidikan memiliki kepastian hukum dan mutu, sekaligus mewujudkan tujuan pendidikan nasional di Kabupaten Hulu Sungai Utara.\"},{\"question\":\"Landasan hukum apa yang digunakan untuk menyusun peraturan ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini merujuk pada sejumlah ketentuan nasional seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta berbagai peraturan pemerintah dan peraturan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dan tata kelola peraturan perundang-undangan.\"},{\"question\":\"Siapa yang diwajibkan menyelenggarakan pengelolaan pendidikan bermutu dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat, sebagaimana menjadi dasar pertimbangan pembentukan peraturan.\"}]","Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2014 - tentang Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah - Penetapan | PDF",1789041295]