[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229670-113":53,"doc-detail-229670-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","regional-regulation-of-bogor-regency-no-8-of-2006-public-order-legal-basis","Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2006 - Ketertiban Umum - Dasar Hukum","","Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2006 mengatur Ketertiban Umum dengan tujuan menciptakan ketertiban, ketenteraman, keteraturan kehidupan, serta kerukunan hidup beragama masyarakat. Penyusunan aturan ini didasarkan pada pertimbangan kebutuhan penataan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bogor. Dokumen memuat konsiderans menimbang dan menguraikan daftar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum, termasuk regulasi terkait gangguan, pemerintahan daerah, perjudian, pariwisata, lalu lintas, kesehatan, penataan ruang, lingkungan hidup, dan bidang lain yang relevan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regional-regulation-of-bogor-regency-no-8-of-2006-public-order-legal-basis/229670/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regional-regulation-of-bogor-regency-no-8-of-2006-public-order-legal-basis/229670.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Margaret","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-09","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2006?","Question",{"text":109,"@type":110},"Untuk menciptakan ketertiban, ketenteraman, keteraturan kehidupan, serta kerukunan hidup beragama masyarakat Kabupaten Bogor melalui pengaturan ketertiban umum.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa dasar pertimbangan pembentukan peraturan ini?",{"text":114,"@type":110},"Peraturan dibentuk berdasarkan pertimbangan perlunya pengaturan ketertiban umum agar kehidupan masyarakat tertib dan rukun, sesuai dengan pertimbangan yang dirumuskan dalam dokumen.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa jenis dasar hukum yang dicantumkan dalam bagian 'Mengingat'?",{"text":118,"@type":110},"Bagian 'Mengingat' memuat daftar undang-undang dan peraturan pemerintah yang menjadi rujukan, termasuk ketentuan terkait pemerintahan daerah, gangguan, perjudian, lalu lintas, kesehatan, penataan ruang, dan perlindungan lingkungan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229670,1789041741,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":8,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":140},137451207643,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","DAERAH KABUPATEN BOGOR  \nNOM0R : 253  \nTAHUN : 2006  \nPERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGORNOMOR 8 TAHUN 2006  \nTENTANG  \nKETERTIBAN UMUM  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI BOGOR,  \nMenimbang : a. bahwa dalam upaya menciptakan ketertiban, ketenteraman, keteraturan kehidupan, dankerukunan hidup beragama masyarakat Kabupaten Bogor, perlu mengatur ketertibanumum;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;  \nMengingat....  \n-2-  \nMengingat : 1. Undang-Undang Gangguan (Hinder  \nOrdonnantie) Stbl. Tahun 1926 Nomor 226 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Stbl. Tahun 1940 Nomor 14 dan 450;  \n2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupatendalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1950);  \n3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);  \n4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pemberantasan Perjudian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3040);  \n5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);  \n6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);  \n7. Undang-Undang...  \n-3-  \n7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);  \n8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);  \n9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);  \n10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);  \n11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);  \n12. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698);  \n13. Undang-Undang...  \n-4-  \n13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);  \n14. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);  \n15. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881),  \n16. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4374);  \n17. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);  \n18. Undang-Undang...  \n-5-  \n18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones","cbCaiuP83ClWlErr","https://ap.wps.com/l/cbCaiuP83ClWlErr","pdf",226120,"Indonesian","# Menimbang\n## Tujuan pengaturan ketertiban umum\n# Mengingat\n## Daftar undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai dasar hukum","[{\"question\":\"Apa tujuan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2006?\",\"answer\":\"Untuk menciptakan ketertiban, ketenteraman, keteraturan kehidupan, serta kerukunan hidup beragama masyarakat Kabupaten Bogor melalui pengaturan ketertiban umum.\"},{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan pembentukan peraturan ini?\",\"answer\":\"Peraturan dibentuk berdasarkan pertimbangan perlunya pengaturan ketertiban umum agar kehidupan masyarakat tertib dan rukun, sesuai dengan pertimbangan yang dirumuskan dalam dokumen.\"},{\"question\":\"Apa jenis dasar hukum yang dicantumkan dalam bagian 'Mengingat'?\",\"answer\":\"Bagian 'Mengingat' memuat daftar undang-undang dan peraturan pemerintah yang menjadi rujukan, termasuk ketentuan terkait pemerintahan daerah, gangguan, perjudian, lalu lintas, kesehatan, penataan ruang, dan perlindungan lingkungan.\"}]","Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2006 - Ketertiban Umum - Dasar Hukum | PDF",85]