[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-159146-113":3,"doc-detail-159146-id":81,"detail-sidebar-cat-0-id-113":98},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","regional-governor-regulation-of-kotawaringin-barat-no-41-of-2020-on-the-2021-regional-government-work-plan-of-kotawaringin-barat-regency","Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 41 Tahun 2020 - tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2021","","Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 41 Tahun 2020 menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2021 sebagai pedoman penyusunan rancangan akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah, penyusunan Kebijakan Umum APBD, serta rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. Regulasi ini juga menjadi landasan penyusunan rancangan APBD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2021. Penetapan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil fasilitasi rancangan akhir RKPD.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/regional-governor-regulation-of-kotawaringin-barat-no-41-of-2020-on-the-2021-regional-government-work-plan-of-kotawaringin-barat-regency/159146/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regional-governor-regulation-of-kotawaringin-barat-no-41-of-2020-on-the-2021-regional-government-work-plan-of-kotawaringin-barat-regency/159146.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Rhys","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-08-29",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",6,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa dasar pertimbangan penetapan Peraturan Bupati ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"Peraturan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan perencanaan, pengendalian, evaluasi pembangunan daerah serta menetapkan RKPD Tahun 2021 sebagai pedoman penyusunan dokumen perencanaan dan landasan penyusunan APBD.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 digunakan untuk apa?",{"text":68,"@type":64},"Sebagai pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah, pedoman penyusunan Kebijakan Umum APBD, serta landasan penyusunan rancangan APBD Tahun 2021.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa hubungan dokumen RKPD dengan dokumen APBD?",{"text":72,"@type":64},"RKPD menjadi landasan dalam penyusunan rancangan APBD, termasuk keterkaitannya dengan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},159146,1788013510,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",{"doc_id":79,"user_id":84,"nickname":42,"user_avatar":85,"doc_module":4,"category_id":86,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":87,"file_id":88,"file_url":89,"file_type":90,"file_size":91,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":92,"language":93,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":94,"faqs":95,"seo_title":96,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":97},687207024643,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2",54,"Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 41 Tahun 2020  \ntentang  \nRencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2021  \nBUPATI KOTAWARINGIN BARAT  \nPROVINSI KALIMANTAN TENGAH  \nPERATURAN BUPATI KOTAWARINGIN BARAT  \nNOMOR 41 TAHUN 2020  \nTENTANG  \nRENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT TAHUN 2021  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI KOTAWARINGIN BARAT,  \nMenimbang : a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 106 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Surat Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 050/395/11/Bapplitbang tanggal 3 Juli 2019 tentang Hasil Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2021 , perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2021 sebagaipedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah, pedoman penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dan sebagai landasan penyusunan rancangan APBD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2021;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2021;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  \n-2-  \n1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);  \n2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);  \n3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);  \n4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)  \n5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);  \n8. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19);  \n9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran N","cbCaisoqmHCIZZGn","https://ap.wps.com/l/cbCaisoqmHCIZZGn","pdf",3142839,172,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Dasar Pertimbangan\n## Dasar Hukum","[{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan penetapan Peraturan Bupati ini?\",\"answer\":\"Peraturan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan perencanaan, pengendalian, evaluasi pembangunan daerah serta menetapkan RKPD Tahun 2021 sebagai pedoman penyusunan dokumen perencanaan dan landasan penyusunan APBD.\"},{\"question\":\"Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 digunakan untuk apa?\",\"answer\":\"Sebagai pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah, pedoman penyusunan Kebijakan Umum APBD, serta landasan penyusunan rancangan APBD Tahun 2021.\"},{\"question\":\"Apa hubungan dokumen RKPD dengan dokumen APBD?\",\"answer\":\"RKPD menjadi landasan dalam penyusunan rancangan APBD, termasuk keterkaitannya dengan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.\"}]","Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 41 Tahun 2020 - tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2021 | PDF",265,{"code":4,"msg":82,"data":99},[100,105,109,113,117,121,123,127,131,135,139],{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":103,"slug":104},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":107,"show_sort_weight":103,"slug":108},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":110,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":111,"show_sort_weight":103,"slug":112},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":114,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":115,"show_sort_weight":103,"slug":116},51,"Komik","comic",{"id":118,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":119,"show_sort_weight":103,"slug":120},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":86,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":103,"slug":122},"research-report",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":103,"slug":126},49,"Sastra","literature",{"id":128,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":129,"show_sort_weight":103,"slug":130},52,"Teknologi","technology",{"id":132,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":133,"show_sort_weight":103,"slug":134},50,"Ujian","exam",{"id":136,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":137,"show_sort_weight":103,"slug":138},57,"Umum","general",{"id":140,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":141,"show_sort_weight":4,"slug":142},181,"Formulir","formulir"]