[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-detail-228883-id":53,"doc-seo-228883-113":77},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":5,"data":54},{"doc_id":55,"user_id":56,"nickname":57,"user_avatar":58,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":60,"doc_content":61,"file_id":62,"file_url":63,"file_type":64,"file_size":65,"view_count":66,"is_deleted":4,"is_public":67,"is_downloadable":67,"audit_status":67,"page_count":68,"language":69,"language_code":70,"site_id":71,"html_lang":70,"table_of_contents":72,"faqs":73,"seo_title":74,"seo_description":60,"update_tm":75,"read_time":76},228883,5909887254083,"\tWilliam","https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM DUKUNGAN PENGEMBALIAN PINJAMAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DESA NOMOR 10 TAHUN 2025","Studi ini membahas kewenangan pemerintah daerah dalam mendukung pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melalui Permendes PDT 10/2025. Kajian menilai penerapan prinsip kepatutan dan prioritas dalam penggunaan dana desa berdasarkan Undang-Undang Desa serta menelaah bentuk dan batas kewenangan daerah saat menyusun peraturan turunan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menegaskan dukungan pengembalian pinjaman dinilai patut sepanjang berfungsi sebagai jaring pengaman (bukan jaminan awal) dengan batas maksimal 30% dari plafon pagu tahunan dana desa.","KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM DUKUNGAN PENGEMBALIAN PINJAMAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DESA NOMOR 10 TAHUN 2025  \nOleh  \nNur Farida1, Tahegga Primananda Alfath2  \n1,2 Universitas Narotama Surabaya  \n[Email:](Email:1 nurfarida.stiepemuda@gmail.com)[1](Email:1 nurfarida.stiepemuda@gmail.com)[ nurfarida.stiepemuda@gmail.com](Email:1 nurfarida.stiepemuda@gmail.com), [2](2 tahegga.primananda@narotama.ac.id)[ tahegga.primananda@narotama.ac.id](2 tahegga.primananda@narotama.ac.id)  \nArticle History:  \nReceived: 01-11-2025  \nRevised: 26-11-2025  \nAccepted: 04-12-2025  \nKeywords:  \nVillage Funds, KDMP, Principle Of Propriety  \nAbstract: In order to accelerate economic development, the Central Government launched a strategic initiative in the form of establishing Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). To facilitate the KDMP's access to large amounts of capital from banks (State-Owned Banks Association/Himbara), the Government issued a supporting regulation, namely Permendes PDT 10/2025, which specifically regulates the Loan Repayment Support mechanism that must be provided by the Village Government. The purpose of this study is to examine the principles of appropriateness and priority in the use of village funds as regulated in the Village Law and the form and limits of the authority of Local Governments (Regencies/Cities) in drafting derivative regulations aimed at mitigating the fiscal and governance risks of KDMP. The research method used is a normative juridical method with a statutory approach and a conceptual approach. The study concluded that the allocation of funds to support loan repayments is appropriate as long as it functions as a safety net (not an initial guarantee) and is subject to a maximum limit of 30% of the annual village fund ceiling. The authority of local governments (regencies/cities) in drafting derivative regulations (regency/city regulations) has strict substantive limitations  \nPENDAHULUAN  \nUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menandai babak barudalam tata kelola pemerintahan di Indonesia, di mana desa diberikan otonomi luas, baik dalam kewenangan maupun pendanaan. Instrumen fiskal utama yang menjadi penopangotonomi tersebut adalah dana desa, yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) . Secara fundamental, dana desa ditujukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dengantujuan akhir peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup warga desa. Oleh karena itu, pengelolaan Dana Desa tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan prioritas.  \nHakekat pembangunan desa memiliki tujuan untuk memperbaiki kondisi dan taraf hidup masyarakat.1 Dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi, Pemerintah Pusat meluncurkan inisiatif strategis berupa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) . KDMP dirancang untuk menjadi pilar ekonomi kerakyatan, berperan sebagaiagregator hasil produksi, pemutus rantai pasok, dan penyedia layanan keuangan inklusif di tingkat desa.2 Program ini bertujuan mulia, yakni mengangkat kemandirian ekonomi desa dan menekan laju kemiskinan ekstrem melalui usaha kolektif dan modern.  \nKetidakpastian dasar hukum serta potensi tumpang tindih kelembagaan dalam kebijakan pembentukan KDMP telah menimbulkan respons beragam dari masyarakat, baikberupa dukungan maupun penolakan.3 Untuk memudahkan langkah KDMP dalam mengakses modal besar dari perbankan (Himpunan Bank Milik Negara/Himbara), Pemerintah mengeluarkan regulasi pendukung, yaitu Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Dari Kepala Desa Dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (selanjutnyadisebut Permendes PDT 10/2025) . Regulasi ini, secara spesifik, mengatur mekanisme Dukungan Pengembalian Pinjaman yang harus disediakan oleh Pemerintah Desa. Ketentuankrusial yang menjadi pusat perhatian adalah alokasi dana desa maksimal 30%(tiga puluh persen) ","cbCait3pxBeCJD7B","https://ap.wps.com/l/cbCait3pxBeCJD7B","pdf",402431,5,1,10,"Indonesian","id",113,"# PENDAHULUAN\n## Latar belakang pengelolaan dana desa\n## Inisiatif pembentukan KDMP\n## Regulasi Permendes PDT 10/2025 dan alokasi maksimal 30%\n## Konsistensi prioritas anggaran dan kepatutan hukum\n## Prinsip kepatutan pengelolaan uang publik (lex superior)","[{\"question\":\"Apa tujuan dukungan pengembalian pinjaman KDMP menurut Permendes PDT 10/2025?\",\"answer\":\"Permendes PDT 10/2025 mengatur mekanisme dukungan pengembalian pinjaman yang harus disediakan oleh pemerintah desa agar KDMP dapat mengakses modal dari perbankan, dengan ketentuan alokasi maksimal dana desa.\"},{\"question\":\"Bagaimana batasan penggunaan dana desa untuk mendukung pengembalian pinjaman KDMP?\",\"answer\":\"Dana desa dapat dialokasikan untuk mendukung pengembalian pinjaman dengan batas maksimal 30% dari pagu dana desa tahunan.\"},{\"question\":\"Apa risiko dan pertimbangan hukum utama dari pengalokasian dana desa hingga 30% untuk penjaminan risiko kredit?\",\"answer\":\"Pengalokasian tersebut berpotensi menggeser prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan, sekaligus menimbulkan kekhawatiran etika serta legalitas karena dana desa berkarakter uang publik yang semestinya untuk kemaslahatan umum sesuai prinsip lex superior.\"}]","KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM DUKUNGAN PENGEMBALIAN PINJAMAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DESA NOMOR 10 TAHUN 2025 | PDF",1789029708,15,{"code":4,"msg":78,"data":79},"ok",{"site_id":71,"language":70,"slug":80,"title":59,"keywords":81,"description":60,"schema_data":82,"social_meta":138,"head_meta":140,"extra_data":142,"updated_unix":75},"regional-government-authority-in-loan-repayment-support-for-koperasi-desa-merah-putih-based-on-village-minister-regulation-no-10-of-2025","",{"@graph":83,"@context":137},[84,100,120],{"@type":85,"itemListElement":86},"BreadcrumbList",[87,91,94,97],{"item":88,"name":89,"@type":90,"position":67},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":92,"name":9,"@type":90,"position":93},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":95,"name":31,"@type":90,"position":96},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":98,"name":59,"@type":90,"position":99},"https://docshare.wps.com/id/document/regional-government-authority-in-loan-repayment-support-for-koperasi-desa-merah-putih-based-on-village-minister-regulation-no-10-of-2025/228883/",4,{"url":98,"name":59,"@type":101,"image":102,"author":107,"headline":59,"publisher":109,"fileFormat":112,"inLanguage":70,"description":60,"dateModified":113,"datePublished":114,"encodingFormat":112,"isAccessibleForFree":115,"interactionStatistic":116},"DigitalDocument",{"url":103,"@type":104,"width":105,"height":106},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regional-government-authority-in-loan-repayment-support-for-koperasi-desa-merah-putih-based-on-village-minister-regulation-no-10-of-2025/228883.png","ImageObject",300,407,{"name":57,"@type":108},"Person",{"url":88,"name":110,"@type":111},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":117,"interactionType":118,"userInteractionCount":66},"InteractionCounter",{"@type":119},"ViewAction",{"@type":121,"mainEntity":122},"FAQPage",[123,129,133],{"name":124,"@type":125,"acceptedAnswer":126},"Apa tujuan dukungan pengembalian pinjaman KDMP menurut Permendes PDT 10/2025?","Question",{"text":127,"@type":128},"Permendes PDT 10/2025 mengatur mekanisme dukungan pengembalian pinjaman yang harus disediakan oleh pemerintah desa agar KDMP dapat mengakses modal dari perbankan, dengan ketentuan alokasi maksimal dana desa.","Answer",{"name":130,"@type":125,"acceptedAnswer":131},"Bagaimana batasan penggunaan dana desa untuk mendukung pengembalian pinjaman KDMP?",{"text":132,"@type":128},"Dana desa dapat dialokasikan untuk mendukung pengembalian pinjaman dengan batas maksimal 30% dari pagu dana desa tahunan.",{"name":134,"@type":125,"acceptedAnswer":135},"Apa risiko dan pertimbangan hukum utama dari pengalokasian dana desa hingga 30% untuk penjaminan risiko kredit?",{"text":136,"@type":128},"Pengalokasian tersebut berpotensi menggeser prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan, sekaligus menimbulkan kekhawatiran etika serta legalitas karena dana desa berkarakter uang publik yang semestinya untuk kemaslahatan umum sesuai prinsip lex superior.","https://schema.org",{"og:url":98,"og:type":139,"og:title":59,"og:site_name":110,"og:description":60},"article",{"robots":141,"canonical":98},"index,follow",{"doc_id":55,"site_id":71}]