[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230909-113":53,"doc-detail-230909-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","regional-financial-management-system-and-procedures-tanah-datar-regent-regulation-no-43-of-2023","SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 43 Tahun 2023","","Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 43 Tahun 2023 menetapkan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pengaturan ini diarahkan agar pengelolaan keuangan daerah tertib, taat peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, dan transparan sesuai kebutuhan daerah. Dokumen memuat dasar hukum serta ketentuan umum, termasuk definisi daerah, pemerintah daerah, bupati, keuangan daerah, pengelolaan keuangan, dan sistem serta prosedur pengelolaan keuangan daerah, termasuk istilah APBD dan unit pengelola keuangan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regional-financial-management-system-and-procedures-tanah-datar-regent-regulation-no-43-of-2023/230909/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regional-financial-management-system-and-procedures-tanah-datar-regent-regulation-no-43-of-2023/230909.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Quinn Holloway","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-26","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan utama penetapan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Peraturan Bupati ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat peraturan, efektif, efisien, dan transparan serta sesuai keadaan dan kebutuhan daerah.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa yang dimaksud dengan keuangan daerah dan pengelolaan keuangan daerah?",{"text":115,"@type":111},"Keuangan daerah adalah seluruh hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan terkait. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa saja unsur yang termasuk dalam sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah?",{"text":119,"@type":111},"Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah mencakup tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230909,1789056665,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336474466712,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","SALINAN  \n# BUPATI TANAH DATARPROVINSI SUMATERA BARAT\n\nPERATURAN BUPATI TANAH DATARNOMOR 43 TAHUN 2023  \nTENTANG  \n## SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI TANAH DATAR,  \nMenimbang:a.bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelolapemerintahan yang baik,perlu adanya pengelolaankeuangan daerah yang tertib,taat pada peraturanperundang-undangan,efektif,efisien,dan transparan;  \nb.bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangandaerah yang tertib,taat pada peraturan perundang-undangan efektif,efisien dan transparan diperlukansistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerahyang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerahserta sesuai dengan peraturan perundang-undanganyang lebih tinggi;  \nc.bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadapsistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerahperlu diatur dengan Peraturan Bupati;  \nd.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c perlumenetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem danProsedur Pengelolaan Keuangan Daerah;Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah Otonom Kabupaten DalamLingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956Nomor 25);  \n进  \n## 2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang\n\nPemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik  \nIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan  \nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)  \nsebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir  \ndengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang  \nPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-  \nUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  \nMenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik  \nIndonesia Tahun 2023 Nomor 41,Tambahan  \nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n## 3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang\n\nHubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan  \nPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik  \nIndonesia Tahun 2022 Nomor 4,Tambahan Lembaran  \nNegara Republik Indonesia Nomor 6757);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan KeuanganDaerah;  \n6.Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 8Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan KeuanganDaerah(Lembaran Daerah Kabupaten Tanah DatarTahun 2022 Nomor 8,Tambahan Lembaran DaerahKabupaten Tanah Datar Nomor 42);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan:::PERATURAN BUPATI TENTANGSISTEM DANPROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.  \n## BAB IKETENTUAN UMUM\n\n### Pasal 1\n\nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:  \n1.  Daerah adalah Kabupaten Tanah Datar.  \n2.  Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagaiunsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yangmemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan Daerah otonom.  \n3.  Bupati adalah Bupati Tanah Datar.  \n4.Keuangan.  \n车  \n—3—  \n4.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajibanDaerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahandaerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungandengan hak dan kewajiban Daerah.  \n5.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhankegiatan yang meliputi perencanaan,penganggaran,pelaksanaan,     penatausahaan,     pelaporan,pertanggungjawaban,dan pengawasan keuanganDaerah.  \n6.  Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerahadalah keseluruhan kegiatan yang meliputi tata carapenganggaran,   pelaksanaan,   penatausahaan,pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah  \n7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yangselanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangantahunan daerah yang ditetapkan dengan PeraturanDaerah.  \n8.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yangselanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjangurusan pemerintahan pada Pemerintah Daerah yangmelaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.  \n9.  Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnyadis","cbCaitYoM7BxF8LU","https://ap.wps.com/l/cbCaitYoM7BxF8LU","pdf",8622802,127,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan utama penetapan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Peraturan Bupati ini?\",\"answer\":\"Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat peraturan, efektif, efisien, dan transparan serta sesuai keadaan dan kebutuhan daerah.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan keuangan daerah dan pengelolaan keuangan daerah?\",\"answer\":\"Keuangan daerah adalah seluruh hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan terkait. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.\"},{\"question\":\"Apa saja unsur yang termasuk dalam sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah?\",\"answer\":\"Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah mencakup tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah.\"}]","SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 43 Tahun 2023 | PDF",196]