[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-232614-113":53,"doc-detail-232614-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","regent-regulation-on-guidelines-for-awarding-achievement-scholarships","PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA PRESTASI","","Peraturan Bupati Bangkalan menetapkan pedoman pemberian beasiswa prestasi bagi mahasiswa berprestasi agar penetapan sasaran dan jumlah penerima lebih tepat serta optimal. Ketentuan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan terkait penyelenggaraan pendidikan dan efektivitas pengelolaan program beasiswa Pemerintah Daerah. Peraturan memuat dasar pertimbangan hukum melalui rujukan undang-undang dan peraturan pemerintah/menteri, serta menetapkan definisi operasional seperti mahasiswa, PTN, PTS, tim verifikasi, dan parameter prestasi akademik.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":27,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regent-regulation-on-guidelines-for-awarding-achievement-scholarships/232614/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regent-regulation-on-guidelines-for-awarding-achievement-scholarships/232614.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Riley West","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pedoman beasiswa prestasi?","Question",{"text":110,"@type":111},"Untuk melaksanakan ketentuan penyelenggaraan pendidikan serta meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pengelolaan program beasiswa agar lebih tepat sasaran dan tepat jumlah berdasarkan sebaran peserta didik.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa yang dimaksud dengan beasiswa prestasi dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Beasiswa prestasi adalah bantuan berbentuk uang sebagai biaya pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa berprestasi yang memenuhi persyaratan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Siapa yang bertugas menilai dan merekomendasikan penerima beasiswa?",{"text":119,"@type":111},"Tim verifikasi, yaitu tim yang dibentuk untuk menilai, mengevaluasi, dan merekomendasikan penerima beasiswa.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},232614,1789072760,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1099523885074,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","BUPATI BANGKALANPROVINSI JAWA TIMUR  \n# PERATURAN BUPATI BANGKALANNOMOR38TAHUN 2020\n\nTENTANGPEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA PRESTASI  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI BANGKALAN,  \nMenimbang:bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf cdan Pasal 11 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten BangkalanNomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,serta untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan programbeasiswa Pemerintah Daerah agar lebih tepat sasaran,dantepat jumlah berdasarkan sebaran peserta didik di dalamdaerah,maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentangPedoman Pemberian Beasiswa Prestasi.  \nMengingat  \n1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286);  \n2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4355);  \n3.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentangPemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4400);  \n4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun2004 tentangPerimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah(Lembaran NegaraRepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4438);  \n5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telahdua kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 9Tahun 2015(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik  \n2  \nIndonesia Nomor 5679);  \n6.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 292,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5601);  \n7.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentangPendanaan Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 91,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4894);  \n8.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentangPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5105)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 66 Tahun 2010(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);  \n9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentangPembinaandanPengawasan PenyelenggaraanPemerintahan Daerah(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 73,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6041);  \n10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,TambahanLembaran Republik Indonesia Negara Nomor 6322);  \n11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan DaerahSebagaimana telah diubah terakhir dengan PeraturanMenteri Dalam negeri Nomor 21 Tahun 2011;  \n12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 120 tahun 2018(Berita NegaraRepublik Indonesia tahun 2018 Nomor 157);  \n13.Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007Nomor 9/E),sebagaimana telah diubah dengan PeraturanDaerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2014(Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2014Nomor 2/E,Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24);  \n14.Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (LembaranDaerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 3/E,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten BangkalanNomor 30).  \nMEMUTUSKAN:  ","cbCaivGNyVSvVj7Z","https://ap.wps.com/l/cbCaivGNyVSvVj7Z","pdf",782106,13,"Indonesian","# Menetapkan\n## Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Prestasi\n# BAB 1 KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pedoman beasiswa prestasi?\",\"answer\":\"Untuk melaksanakan ketentuan penyelenggaraan pendidikan serta meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pengelolaan program beasiswa agar lebih tepat sasaran dan tepat jumlah berdasarkan sebaran peserta didik.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan beasiswa prestasi dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Beasiswa prestasi adalah bantuan berbentuk uang sebagai biaya pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa berprestasi yang memenuhi persyaratan.\"},{\"question\":\"Siapa yang bertugas menilai dan merekomendasikan penerima beasiswa?\",\"answer\":\"Tim verifikasi, yaitu tim yang dibentuk untuk menilai, mengevaluasi, dan merekomendasikan penerima beasiswa.\"}]","PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA PRESTASI | PDF",20]