[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230318-113":53,"doc-detail-230318-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","regent-regulation-on-granting-additional-income-for-civil-service-officials","Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara","","Regulasi ini menetapkan pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Grobogan. Dokumen memuat ketentuan umum yang menjelaskan definisi daerah, bupati, pemerintah daerah, perangkat daerah, serta peran inspektorat dan BPPKAD, termasuk Diskominfo. Selain itu, regulasi menguraikan pengertian pegawai ASN (PNS dan PPPK) serta TPP yang diberikan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya. Juga dijelaskan parameter penilaian seperti jam kerja dan tingkat kehadiran.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":27,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regent-regulation-on-granting-additional-income-for-civil-service-officials/230318/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regent-regulation-on-granting-additional-income-for-civil-service-officials/230318.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Seraphina","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Peraturan ini menetapkan pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana pengertian TPP dalam peraturan ini?",{"text":114,"@type":110},"TPP adalah tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN yang diberikan berdasarkan beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan obyektif lainnya.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"TPP diberikan berdasarkan apa saja?",{"text":118,"@type":110},"TPP diberikan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, serta pertimbangan obyektif lainnya.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},230318,1789049065,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},962075114101,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/e000253a75eb197efd?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1780044092746381165","Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor  \n58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);  \n5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n7. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:  \n1. Daerah adalah Kabupaten Grobogan.  \n2. Bupati adalah Bupati Grobogan.  \n3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggarapemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.  \n4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.  \n5. Inspektorat Daerah yang selanjutnya disebut Inspektorat adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pengawasan.  \n6. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah yang selanjutnya disingkat BPPKAD adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan Daerah.  \n7. Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah yang selanjutnyadisebut Diskominfo adalah Perangkat Daerah yang melaksanakanurusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.  \n8. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembinakepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digajiberdasarkan peraturan perundang-undangan.  \n9. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembinakepegawaian untuk mendudukijabatan pemerintahan.  \n10. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnyadisingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhisyarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugaspemerintahan dan/atau mendudukijabatan pemerintahan.  \n11. Tambahan Penghasilan Pegawai ASN yang selanjutnya disebut TPP adalah tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN yang diberikan berdasarkan beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan/atau pertimbangan obyektif lainnya.  \n12. TPP berdasarkan Beban Kerjayang selanjutnya disebutTPP Beban Kerja adalah TPP yang diberikan kepada Pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilaimelampaui beban kerja normal minimal 112,5 jam perbulan (seratus dua belas koma lima jam per bulan) atau batas waktu normal minimal 170 jam perbulan (seratus tujuh puluh jam perbulan) .  \n13. TPP berdasarkan Prestasi Kerja yang selanjutnya disebut TPPPrestasi Kerja adalah TPP yang diberikan kepada Pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi.  \n14. TPP berdasarkan Kondisi Kerja yang selanjutnya disebut TPP Kondisi Kerja adalah TPP yang diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungankerja yang memiliki risiko tinggi.  \n15. TPP berdasarkan Kelangkaan Profesi yang selanjutnya disebut TPPKelan","cbCaitpmttO9BPHX","https://ap.wps.com/l/cbCaitpmttO9BPHX","pdf",1721410,26,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n## Daftar istilah dan definisi","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini menetapkan pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.\"},{\"question\":\"Bagaimana pengertian TPP dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"TPP adalah tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN yang diberikan berdasarkan beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan obyektif lainnya.\"},{\"question\":\"TPP diberikan berdasarkan apa saja?\",\"answer\":\"TPP diberikan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, serta pertimbangan obyektif lainnya.\"}]","Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara | PDF",40]