[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230842-113":53,"doc-detail-230842-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","regent-regulation-of-temanggung-no-2-of-2026-guidelines-for-managing-the-regional-revenue-and-expenditure-budget-fy-2026","Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2026 - Pedoman Pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2026","","Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2026 menetapkan pedoman pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini disusun untuk memastikan pengelolaan APBD yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus memberi kepastian hukum serta kelancaran pelaksanaan anggaran. Dokumen juga memuat definisi dan istilah kunci terkait penyelenggaraan pemerintahan, perangkat daerah, serta para pejabat dan dokumen perencanaan keuangan daerah, termasuk pengertian APBD dan pengelolaan APBD.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regent-regulation-of-temanggung-no-2-of-2026-guidelines-for-managing-the-regional-revenue-and-expenditure-budget-fy-2026/230842/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regent-regulation-of-temanggung-no-2-of-2026-guidelines-for-managing-the-regional-revenue-and-expenditure-budget-fy-2026/230842.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Mabel","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan disusunnya Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2026?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan disusun untuk mewujudkan pelaksanaan APBD yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab serta memberikan kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa yang dimaksud dengan APBD dan bagaimana pengelolaannya menurut peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan peraturan daerah. Pengelolaan APBD meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Siapa saja pihak kunci yang didefinisikan dalam ketentuan umum?",{"text":119,"@type":111},"Ketentuan umum mendefinisikan antara lain Daerah (Kabupaten Temanggung), Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Perangkat Daerah (PD), Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), serta pejabat seperti PPKD, PA, BUD, dan Kuasa BUD.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230842,1789055959,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},7971474920318,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/74000ee537e6b0ca360?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1788430171632181674","BUPATI TEMANGGUNG  \nPROVINSI JAWA TENGAH  \nPERATURAN BUPATI TEMANGGUNG  \nNOMOR 2 TAHUN 2026  \nTENTANG  \nPEDOMAN PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH  \nTAHUN ANGGARAN 2026  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI TEMANGGUNG,  \nMenimbang : a. bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah dikelola  \ndengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat yang ditujukan untuk mewujudkan sebesarbesarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkandalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  \nb. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan anggaranpendapatan dan belanja daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab, perlu disusun pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;  \nc. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan gunamendukung kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 Pemerintah Kabupaten Temanggung perlu menyusun Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUNANGGARAN 2026.  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:  \n1. Daerah adalah Kabupaten Temanggung.  \n2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangan daerah otonom.  \n3. Bupati adalah Bupati Temanggung.  \n4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalahlembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.  \n5. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakanurusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.  \n6. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKDadalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.  \n7. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalahdokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.  \n8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBDadalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dandisetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah.  \n9. Pengelolaan APBD adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Daerah.  \n10. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan Daerah yang selanjutnya disebut deng","cbCaimFn3VbcBNis","https://ap.wps.com/l/cbCaimFn3VbcBNis","pdf",3330243,420,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Pengertian Daerah dan Pemerintah Daerah\n## Definisi Perangkat Daerah, Bupati, dan DPRD\n## Istilah pengelolaan keuangan daerah (APBD, PPKD, PA, BUD)\n## Dokumen dan mekanisme perencanaan (RKPD, KUA, PPAS)","[{\"question\":\"Apa tujuan disusunnya Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2026?\",\"answer\":\"Peraturan disusun untuk mewujudkan pelaksanaan APBD yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab serta memberikan kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan APBD dan bagaimana pengelolaannya menurut peraturan ini?\",\"answer\":\"APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan peraturan daerah. Pengelolaan APBD meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.\"},{\"question\":\"Siapa saja pihak kunci yang didefinisikan dalam ketentuan umum?\",\"answer\":\"Ketentuan umum mendefinisikan antara lain Daerah (Kabupaten Temanggung), Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Perangkat Daerah (PD), Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), serta pejabat seperti PPKD, PA, BUD, dan Kuasa BUD.\"}]","Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2026 - Pedoman Pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2026 | PDF",647]