[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-316735-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-316735-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","regent-regulation-of-south-buton-number-19-of-2024-standardization-of-unit-prices-for-government-procurement-goods-of-south-buton-regency-for-fiscal-year-2025","PERATURAN BUPATI BUTON SELATAN - NOMOR 19 TAHUN 2024 - STANDARISASI SATUAN HARGA BARANG KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025","","Peraturan Bupati Buton Selatan menetapkan standar satuan harga (SSH) barang kebutuhan pemerintah daerah untuk mendukung kelancaran penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta penerapan APBD yang efektif, efisien, serta akuntabel pada Tahun Anggaran 2025. Aturan ini memuat pertimbangan penetapan, dasar hukum nasional dan daerah, ketentuan umum tentang definisi SSH dan pihak terkait, serta maksud dan tujuan sebagai pedoman pemenuhan kebutuhan barang bagi organisasi perangkat daerah. Dokumen juga mengatur penggolongan SSH berdasarkan kategori aset lancar, aset tetap, dan aset lainnya.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/regent-regulation-of-south-buton-number-19-of-2024-standardization-of-unit-prices-for-government-procurement-goods-of-south-buton-regency-for-fiscal-year-2025/316735/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regent-regulation-of-south-buton-number-19-of-2024-standardization-of-unit-prices-for-government-procurement-goods-of-south-buton-regency-for-fiscal-year-2025/316735.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Genevieve","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-20",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",6,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"Sebagai pedoman pemenuhan kebutuhan barang bagi OPD dalam penyusunan RKA-SKPD dan pelaksanaan APBD, serta untuk mewujudkan anggaran kegiatan yang efektif, efisien, patut, wajar, dan akuntabel.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa yang dimaksud dengan Standar Satuan Harga (SSH) dalam peraturan ini?",{"text":68,"@type":64},"SSH adalah nilai standar satuan harga barang/jasa yang ditetapkan berdasarkan jenis, spesifikasi, kualitas, dalam periode tertentu.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Bagaimana penggolongan SSH diatur dalam peraturan ini?",{"text":72,"@type":64},"SSH digolongkan ke dalam kategori standarisasi satuan harga aset lancar, aset tetap, dan aset lainnya.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},316735,1790225351,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":142,"read_time":143},1374391974585,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","BUPATI BUTON SELATAN  \nPROVINSI SULAWESI TENGGARA  \nPERATURAN BUPATI BUTON SELATAN  \nNOMOR : 19 TAHUN 2024  \nTENTANG  \nSTANDARISASI SATUAN HARGA BARANG KEBUTUHAN PEMERINTAHKABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI BUTON SELATAN,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyusunan Rencana Kerja Anggaran yang akuntabilitas dan mewujudkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang efektif dan efesien terhadappemenuhan kebutuhan barang dan jasa, maka dipandang perlu menetapkan Standarisasi Satuan Harga Barang;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Satuan Harga Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2025;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);  \n3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);  \n4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);  \n5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);  \n6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);  \n9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2083);  \n10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);  \n11. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG STANDARISASI SATUAN HARGA BARANG KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :  \n1. Daerah adalah Kabupaten Buton S","cbCaiabPsMohMoWz","https://ap.wps.com/l/cbCaiabPsMohMoWz","pdf",2976820,120,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II MAKSUD DAN TUJUAN\n## Pasal 2\n# BAB III PENGGOLONGAN STANDARISASI SATUAN HARGA\n## Pasal 3","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini?\",\"answer\":\"Sebagai pedoman pemenuhan kebutuhan barang bagi OPD dalam penyusunan RKA-SKPD dan pelaksanaan APBD, serta untuk mewujudkan anggaran kegiatan yang efektif, efisien, patut, wajar, dan akuntabel.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Standar Satuan Harga (SSH) dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"SSH adalah nilai standar satuan harga barang/jasa yang ditetapkan berdasarkan jenis, spesifikasi, kualitas, dalam periode tertentu.\"},{\"question\":\"Bagaimana penggolongan SSH diatur dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"SSH digolongkan ke dalam kategori standarisasi satuan harga aset lancar, aset tetap, dan aset lainnya.\"}]","PERATURAN BUPATI BUTON SELATAN - NOMOR 19 TAHUN 2024 - STANDARISASI SATUAN HARGA BARANG KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025 | PDF",1789922447,185]