[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231024-113":53,"doc-detail-231024-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","regent-regulation-of-sidoarjo-number-10-of-2026-technical-guidelines-for-school-operational-assistance-in-sidoarjo-regency","Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2026 - Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah di Kabupaten Sidoarjo","","Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2026 menetapkan petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah di Kabupaten Sidoarjo. Penetapan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah. Landasan hukum dirujuk melalui berbagai regulasi nasional mengenai pemerintahan daerah, peraturan perundang-undangan, sistem jaminan, pendanaan pendidikan, pengelolaan keuangan daerah, serta standar nasional pendidikan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regent-regulation-of-sidoarjo-number-10-of-2026-technical-guidelines-for-school-operational-assistance-in-sidoarjo-regency/231024/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regent-regulation-of-sidoarjo-number-10-of-2026-technical-guidelines-for-school-operational-assistance-in-sidoarjo-regency/231024.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Gloria","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2026?","Question",{"text":110,"@type":111},"Menetapkan petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah di Kabupaten Sidoarjo agar selaras dengan ketentuan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Ketentuan apa yang menjadi dasar pelaksanaan petunjuk teknis ini?",{"text":115,"@type":111},"Ketentuan Pasal 64 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Instansi mana yang menetapkan peraturan ini?",{"text":119,"@type":111},"Bupati Sidoarjo menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah di Kabupaten Sidoarjo.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},231024,1789058717,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336474459895,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000baeef7a5ed0655?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786071322749376916","BUPATI SIDOARJO  \nPROVINSI JAWA TIMUR  \nPERATURAN BUPATI SIDOARJO  \nNOMOR 10 TAHUN 2026  \nTENTANG  \nPETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH  \nDI KABUPATEN SIDOARJO  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI SIDOAJO,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (4)  \nPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerahdi Kabupaten Sidoarjo;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan  \nDaerah Kabupaten di Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilajah Kotapradja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaja dengan mengubah Undang-Undang Nomor  \n12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);  \n2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);  \n3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);  \n4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik  \nIndonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);  \n5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);  \n6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);  \n8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);  \n9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);  \n10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714) sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Re","cbCaibFNdGpAUvgB","https://ap.wps.com/l/cbCaibFNdGpAUvgB","pdf",1006635,59,"Indonesian","# BAB I\n## Ketentuan Umum dan Dasar Penetapan\n# BAB II\n## Landasan Hukum yang Dirujuk","[{\"question\":\"Apa tujuan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2026?\",\"answer\":\"Menetapkan petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah di Kabupaten Sidoarjo agar selaras dengan ketentuan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah.\"},{\"question\":\"Ketentuan apa yang menjadi dasar pelaksanaan petunjuk teknis ini?\",\"answer\":\"Ketentuan Pasal 64 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah.\"},{\"question\":\"Instansi mana yang menetapkan peraturan ini?\",\"answer\":\"Bupati Sidoarjo menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah di Kabupaten Sidoarjo.\"}]","Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2026 - Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah di Kabupaten Sidoarjo | PDF",91]