[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229858-113":53,"doc-detail-229858-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","regent-regulation-of-north-hulu-sungai-regency-number-28-of-2020-establishment-and-organizational-structure-and-working-procedures-of-the-agricultural-extension-center","Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 28 Tahun 2020 - Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Balai Penyuluhan Pertanian","","Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 28 Tahun 2020 mengatur pembentukan serta susunan organisasi dan tata kerja Balai Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Utara. Regulasi ini menetapkan dasar pertimbangan kebutuhan koordinasi dan sinergi kegiatan pembangunan pertanian di tingkat kecamatan melalui Balai Penyuluhan Pertanian. Ketentuan umum memuat definisi daerah, pemerintah daerah, bupati, dinas, konsep penyuluhan pertanian, serta peran pelaku utama dan pelaku usaha, termasuk pengertian penyuluh dan berbagai turunannya.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regent-regulation-of-north-hulu-sungai-regency-number-28-of-2020-establishment-and-organizational-structure-and-working-procedures-of-the-agricultural-extension-center/229858/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regent-regulation-of-north-hulu-sungai-regency-number-28-of-2020-establishment-and-organizational-structure-and-working-procedures-of-the-agricultural-extension-center/229858.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Asher","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian dalam peraturan ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Balai Penyuluhan Pertanian dibentuk untuk kelancaran pelaksanaan administrasi kerja dan sebagai pelaksanaan ketentuan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan agar kegiatan pembangunan pertanian dapat dikoordinasikan, disinergikan, dan diselaraskan.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana peraturan ini mendefinisikan “penyuluhan pertanian”?",{"text":114,"@type":110},"Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha agar mampu mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, kesejahteraan, serta kesadaran pelestarian fungsi lingkungan hidup.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Siapa yang termasuk pelaku utama dan pelaku usaha dalam peraturan ini?",{"text":118,"@type":110},"Pelaku utama adalah masyarakat petani, pekebun, dan peternak beserta keluarga intinya. Pelaku usaha adalah perorangan Warga Negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia dan mengelola usaha pertanian.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229858,1789044601,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},687197207639,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","SALINAN  \nBUPATI HULU SUNGAI UTARA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN  \nPERATURAN BUPATI HULU SUNGAI UTARA NOMOR 28 TAHUN 2020  \nTENTANG  \nPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJABALAI PENYULUHAN PERTANIAN PADA DINAS PERTANIAN  \nKABUPATEN HULU SUNGAI UTARA  \nBUPATI HULU SUNGAI UTARA,  \nMenimbang : a.  \nb.  \nc.  \nMengingat : 1.  \n2.  \nbahwa Balai Penyuluhan Pertanian merupakan tempatsatuan administrasi pangkal bagi Penyuluh Pertanianyang berperan mengkoordinasikan, mensinergikan dan menyelaraskan kegiatan pembangunan pertanian di tingkat kecamatan;  \nbahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatanadministrasi kerja Balai Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Utara sertasebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, perlu membentuk Balai Penyuluhan Pertanian;  \nbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan hurup b perlu ditetapkandengan Keputusan Bupati;  \nUndang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756) sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);  \nUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-  \nUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5018);  \n5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);  \n6. Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;  \n7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/ SM.010/9/2016 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian;  \n8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Kalsifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Tehnis Daerah (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);  \n9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan SM.200/1/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian;  \n10. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor  \n12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2016 Nomor 12);  \n11. Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 32 Tahun 2018 tentang Kedudukan Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Utara (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2018, Nomor 32) .  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN DANSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYULUHAN PERTANIAN PADA DINAS PERTANIANKABUPATEN HULU SUNGAI UTARA.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :  \n1. Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Utara.  \n2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerahotonom.  \n3. Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Utara.  \n4. Dinas Pertanian yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Utara.  \n5. Penyuluhan Pertanian yang selanjut","cbCaij3aSjRUpJN3","https://ap.wps.com/l/cbCaij3aSjRUpJN3","pdf",197155,8,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Pasal 1 - Definisi","[{\"question\":\"Apa tujuan pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Balai Penyuluhan Pertanian dibentuk untuk kelancaran pelaksanaan administrasi kerja dan sebagai pelaksanaan ketentuan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan agar kegiatan pembangunan pertanian dapat dikoordinasikan, disinergikan, dan diselaraskan.\"},{\"question\":\"Bagaimana peraturan ini mendefinisikan “penyuluhan pertanian”?\",\"answer\":\"Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha agar mampu mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, kesejahteraan, serta kesadaran pelestarian fungsi lingkungan hidup.\"},{\"question\":\"Siapa yang termasuk pelaku utama dan pelaku usaha dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Pelaku utama adalah masyarakat petani, pekebun, dan peternak beserta keluarga intinya. Pelaku usaha adalah perorangan Warga Negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia dan mengelola usaha pertanian.\"}]","Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 28 Tahun 2020 - Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Balai Penyuluhan Pertanian | PDF",12]