[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-229657-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":73,"doc-detail-229657-id":120},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":66,"head_meta":68,"extra_data":70,"updated_unix":72},113,"id","regent-regulation-of-magelang-number-55-of-2025-position-organizational-structure-duties-and-functions-and-work-procedures-of-the-education-department","Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2025 - Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan","","Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2025 menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Pendidikan sebagai perangkat daerah penyelenggara urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pengaturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan peraturan daerah yang menjadi dasar pembentukan perangkat daerah. Dokumen memuat konsiderans penetapan serta ketentuan umum yang mendefinisikan istilah kunci seperti daerah, pemerintahan daerah, pemerintah daerah, bupati, perangkat daerah, dan dinas pendidikan.",{"@graph":14,"@context":65},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/regent-regulation-of-magelang-number-55-of-2025-position-organizational-structure-duties-and-functions-and-work-procedures-of-the-education-department/229657/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regent-regulation-of-magelang-number-55-of-2025-position-organizational-structure-duties-and-functions-and-work-procedures-of-the-education-department/229657.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Lucas Vance","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",6,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa saja istilah kunci yang dijelaskan pada Bab I bagian ketentuan umum?","Question",{"text":63,"@type":64},"Bab I memuat definisi antara lain daerah (Kabupaten Magelang), pemerintahan daerah, pemerintah daerah, bupati, perangkat daerah, sekretaris daerah, serta istilah jabatan dan ASN.","Answer","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":67,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":69,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":71,"site_id":7},229657,1791057074,{"code":4,"msg":74,"data":75},"success",[76,81,85,89,93,97,100,104,108,112,116],{"id":77,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":78,"show_sort_weight":79,"slug":80},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":82,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":83,"show_sort_weight":79,"slug":84},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":86,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":87,"show_sort_weight":79,"slug":88},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":79,"slug":92},51,"Komik","comic",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":79,"slug":96},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":79,"slug":99},54,"research-report",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":79,"slug":103},49,"Sastra","literature",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":79,"slug":107},52,"Teknologi","technology",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":79,"slug":111},50,"Ujian","exam",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":79,"slug":115},57,"Umum","general",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":4,"slug":119},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":74,"data":121},{"doc_id":71,"user_id":122,"nickname":42,"user_avatar":123,"doc_module":4,"category_id":98,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":124,"file_id":125,"file_url":126,"file_type":127,"file_size":128,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":129,"language":130,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":131,"faqs":132,"seo_title":133,"seo_description":12,"update_tm":134,"read_time":113},549768064622,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","BUPATI MAGELANG PROVINSI JAWA TENGAH  \nSALINAN  \nPERATURAN BUPATI MAGELANG  \nNOMOR 55 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI MAGELANG,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);  \n5. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32) sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor  \n7 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2025 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 122);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINASPENDIDIKAN.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:  \n1. Daerah adalah Kabupaten Magelang.  \n2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuandengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  \n3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.  \n4. Bupati adalah Bupati Magelang.  \n5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.  \n6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang.  \n7. Dinas Pendidikan yang selanjutnya Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.  \n8. Kepala Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Magelang.  \n9. Sekretariat adalah Sekretariat D","cbCaik0Wb01x56eo","https://ap.wps.com/l/cbCaik0Wb01x56eo","pdf",613885,37,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Pasal 1: Definisi dalam Peraturan Bupati\n# Kedudukan, Tugas, dan Fungsi\n## Bagian Kesatu: Kedudukan","[{\"question\":\"Apa saja istilah kunci yang dijelaskan pada Bab I bagian ketentuan umum?\",\"answer\":\"Bab I memuat definisi antara lain daerah (Kabupaten Magelang), pemerintahan daerah, pemerintah daerah, bupati, perangkat daerah, sekretaris daerah, serta istilah jabatan dan ASN.\"}]","Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2025 - Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan | PDF",1789041684]