[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231124-113":53,"doc-detail-231124-id":119},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":112,"head_meta":114,"extra_data":116,"updated_unix":118},113,"id","regent-regulation-of-kulon-progo-no-141-of-2021-amendments-to-regent-regulation-no-18-of-2017-on-office-uniforms-for-civil-apparatus-in-the-regency-government-of-kulon-progo","Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 141 Tahun 2021 - Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo","","Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 141 Tahun 2021 menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 mengenai pakaian dinas pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Perubahan ini diberlakukan sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020. Regulasi mengatur definisi, jenis pakaian dinas, fungsi penggunanya, serta pengecualian penggunaan PDH bagi PPPK termasuk rincian PDH PPPK. Ketentuan dituangkan melalui perubahan dan penyisipan pasal baru.",{"@graph":63,"@context":111},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regent-regulation-of-kulon-progo-no-141-of-2021-amendments-to-regent-regulation-no-18-of-2017-on-office-uniforms-for-civil-apparatus-in-the-regency-government-of-kulon-progo/231124/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regent-regulation-of-kulon-progo-no-141-of-2021-amendments-to-regent-regulation-no-18-of-2017-on-office-uniforms-for-civil-apparatus-in-the-regency-government-of-kulon-progo/231124.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Arica Lee","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-28","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Jenis Pakaian Dinas apa saja yang disebutkan untuk lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo?","Question",{"text":109,"@type":110},"Pakaian Dinas terdiri dari PDH; PDL pada perangkat daerah tertentu; PSL; PDH Panewu dan Lurah; PDL Panewu dan Lurah; PDU Panewu dan Lurah; serta pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.","Answer","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":113,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":115,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":117,"site_id":56},231124,1789059576,{"code":4,"msg":5,"data":120},{"doc_id":117,"user_id":121,"nickname":89,"user_avatar":122,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":123,"file_id":124,"file_url":125,"file_type":126,"file_size":127,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":14,"language":128,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":129,"faqs":130,"seo_title":131,"seo_description":61,"update_tm":118,"read_time":132},8796096645457,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/800003749518d68ffe3?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779345340919836971","SALINAN  \nBUPATI KULON PROGO  \nDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA  \nPERATURAN BUPATI KULON PROGO  \nNOMOR 141 TAHUN 2021  \nTENTANG  \nPERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KULON PROGO NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KULON PROGO  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI KULON PROGO,  \nMenimbang : a. bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dipandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;  \n2  \n2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;  \n3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;  \n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/ Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;  \n6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;  \n7. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KULON PROGO NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHKABUPATEN KULON PROGO.  \nPasal I  \nBeberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017 Nomor 20) diubah sebagai berikut:  \n3  \n1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :  \n1. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas.  \n2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnyadisebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.  \n3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.  \n4. Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapipakaian dinas.  \n5. Kelengkapan Pakaian Dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan jenis pakaian dinastermasuk ikat pinggang, kaos kaki, dan sepatubeserta atributnya.  \n6. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian dinas yang dipakai untuk melaksanakan tugas sehari-hari.  \n7. Dihapus  \n8. Dihapus  \n9. Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnyadisingkat PSL adalah pakaian dinas yang dipakaipada upacara resmi kenegaraan atau bepergian resmi ke luar negeri.  \n4  \n10. Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnyadisingkat PDL adal","cbCaim82P1V9spJg","https://ap.wps.com/l/cbCaim82P1V9spJg","pdf",1050928,"Indonesian","# Pasal I\n## Perubahan ketentuan Pasal 1\n## Perubahan ketentuan Pasal 2\n## Penyisipan Pasal 6a\n# Pasal 6a","[{\"question\":\"Jenis Pakaian Dinas apa saja yang disebutkan untuk lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo?\",\"answer\":\"Pakaian Dinas terdiri dari PDH; PDL pada perangkat daerah tertentu; PSL; PDH Panewu dan Lurah; PDL Panewu dan Lurah; PDU Panewu dan Lurah; serta pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.\"}]","Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 141 Tahun 2021 - Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo | PDF",74]