[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231605-113":53,"doc-detail-231605-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","regent-regulation-of-karanganyar-number-6-of-2019-technical-guidelines-for-providing-awards-for-senior-high-schoolvocational-high-school-graduates-accepted-into-public-universities","PERATURAN BUPATI KARANGANYAR NOMOR 6 TAHUN 2019 - TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI LULUSAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN ATAU SEDERAJAT YANG DITERIMA DI PERGURUAN TINGGI NEGERI","","Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 6 Tahun 2019 menetapkan petunjuk teknis pemberian penghargaan berupa bantuan uang tunai bagi lulusan jenjang Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan yang melanjutkan studi dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri. Pengaturan menekankan tujuan pemberian penghargaan untuk mendorong lulusan agar melanjutkan pendidikan ke PTN, meningkatkan Angka Partisipasi Kasar PTN, serta memberikan stimulan dana sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen juga merumuskan definisi penerima, penyelenggara, dan ruang lingkup pelaksanaan program.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regent-regulation-of-karanganyar-number-6-of-2019-technical-guidelines-for-providing-awards-for-senior-high-schoolvocational-high-school-graduates-accepted-into-public-universities/231605/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regent-regulation-of-karanganyar-number-6-of-2019-technical-guidelines-for-providing-awards-for-senior-high-schoolvocational-high-school-graduates-accepted-into-public-universities/231605.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Jacob","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan pemberian penghargaan bagi lulusan yang diterima di PTN dalam Peraturan Bupati ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Tujuannya meliputi mendorong lulusan SMA/SMK atau sederajat untuk melanjutkan ke PTN, meningkatkan Angka Partisipasi Kasar PTN, serta memberikan stimulan dana bagi penerima.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Siapa yang dimaksud dengan penghargaan dan penerima penghargaan?",{"text":115,"@type":111},"Penghargaan adalah bantuan dari Pemerintah Daerah berupa sejumlah uang tunai. Penerima adalah lulusan yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri pada tahun 2017 atau tahun selanjutnya.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa yang menjadi ruang lingkup penerima berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 6 Tahun 2019?",{"text":119,"@type":111},"Ruang lingkupnya adalah lulusan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan atau sederajat yang lulus pada Tahun Pelajaran 2015/2016 atau tahun selanjutnya dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},231605,1789066041,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962084931830,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","Menimbang:    \nBUPATI KARANGANYARPROVINSI JAWA TENGAH  \nPERATURAN BUPATI KARANGANYAR  \nNOMOR6 TAHUN 2019  \nTENTANG  \n# PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI LULUSAN SEKOLAHMENENGAH ATAS/SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN ATAU SEDERAJATYANG DITERIMA DI PERGURUAN TINGGI NEGERI\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESABUPATI KARANGANYAR,  \n a.bahwalulusanpendidikantinggimerupakanasetDaerahyangdiharapkan akan berperan dalam meningkatkan kesejahteraandan kemajuan daerah;  \nb.bahwa dalam rangka memberikan motivasi dan sebagai wujudpenghargaan Pemerintah Daerah terhadap lulusan SekolahMenengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan atau Sederajat yangmelanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri,perludiberikan stimulasi biaya;  \nc.bahwa Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 11 Tahun 2017tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Bagi LulusanSekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan atauSederajat yang Diterima di Perguruan Tinggi Negeri sudah tidaksesuai;  \nd.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a,huruf b,dan huruf c,perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis PemberianPenghargaan Bagi Lulusan Sekolah Menengah Atas/SekolahMenengah Kejuruan atau Sederajat yang Diterima di PerguruanTinggi Negeri;  \n2  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang PembentukanDaerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi JawaTengah;  \n2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4301);  \n3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5657);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentangPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5105)sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);  \n5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 310);  \n6.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2008tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 91,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4864);  \n9.  \n7.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun2013 tentang Pendidikan Menengah Universal (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2013 Nomor 871);  \n8.Peraturan Menteri Riset,Teknologi,dan Pendidikan TinggiNomor 90 Tahun 2017 tentang Penerimaan Mahasiswa BaruProgram Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri(Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1928);  \n9.Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran DaerahKabupaten Karanganyar Tahun 2013 Nomor 18,TambahanLembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah KabupatenKaranganyar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan AtasPeraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran DaerahKabupaten Karanganyar Tahun 2017 Nomor 2,TambahanLembaran Daerah Kabupaten Karangany","cbCaih2k7vJEXFPb","https://ap.wps.com/l/cbCaih2k7vJEXFPb","pdf",270609,9,"Indonesian","# BAB I\n## Ketentuan Umum\n# BAB II\n## Tujuan dan Sasaran\n## Pasal 2\n# MEMUTUSKAN\n## Menetapkan","[{\"question\":\"Apa tujuan pemberian penghargaan bagi lulusan yang diterima di PTN dalam Peraturan Bupati ini?\",\"answer\":\"Tujuannya meliputi mendorong lulusan SMA/SMK atau sederajat untuk melanjutkan ke PTN, meningkatkan Angka Partisipasi Kasar PTN, serta memberikan stimulan dana bagi penerima.\"},{\"question\":\"Siapa yang dimaksud dengan penghargaan dan penerima penghargaan?\",\"answer\":\"Penghargaan adalah bantuan dari Pemerintah Daerah berupa sejumlah uang tunai. Penerima adalah lulusan yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri pada tahun 2017 atau tahun selanjutnya.\"},{\"question\":\"Apa yang menjadi ruang lingkup penerima berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 6 Tahun 2019?\",\"answer\":\"Ruang lingkupnya adalah lulusan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan atau sederajat yang lulus pada Tahun Pelajaran 2015/2016 atau tahun selanjutnya dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri.\"}]","PERATURAN BUPATI KARANGANYAR NOMOR 6 TAHUN 2019 - TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI LULUSAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN ATAU SEDERAJAT YANG DITERIMA DI PERGURUAN TINGGI NEGERI | PDF",14]