[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-231023-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-231023-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","regent-regulation-of-bogor-number-6-of-2025-technical-guidelines-for-eid-allowance-and-thirteenth-salary","Peraturan Bupati Bogor - Nomor 6 Tahun 2025 - Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas","","Peraturan Bupati Bogor Nomor 6 Tahun 2025 mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Pengaturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dokumen memuat konsiderans, dasar hukum, serta ketentuan umum seperti definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, APBD, dan Aparatur Sipil Negara (ASN).",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/regent-regulation-of-bogor-number-6-of-2025-technical-guidelines-for-eid-allowance-and-thirteenth-salary/231023/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regent-regulation-of-bogor-number-6-of-2025-technical-guidelines-for-eid-allowance-and-thirteenth-salary/231023.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Riley West","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Dokumen ini tentang apa?","Question",{"text":63,"@type":64},"Peraturan Bupati Bogor mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD Tahun 2025.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa dasar hukum utama penyusunan peraturan ini?",{"text":68,"@type":64},"Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Istilah apa saja yang didefinisikan pada bagian ketentuan umum?",{"text":72,"@type":64},"Pada Pasal 1 dimuat definisi antara lain Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten, Bupati, Wakil Bupati, DPRD, APBD, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},231023,1789058663,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},1099523885074,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","SALINAN  \nBUPATI BOGOR  \nPROVINSI JAWA BARAT  \nPERATURAN BUPATI BOGOR  \nNOMOR 6 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nTEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA  \nDAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER  \nDARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI BOGOR,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis PemberianTunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);  \n2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor  \n41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4. Undang-Undang...  \n-2-  \n4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \n6. Undang-Undang Nomor 102 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 288 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7039);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belaskepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7099);  \n9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);  \n10. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 96) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhirdengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2023 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 119);  \n11. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 117);  \n12. ","cbCaienOp7UXqejz","https://ap.wps.com/l/cbCaienOp7UXqejz","pdf",262325,11,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n## Daftar Istilah dan Definisi","[{\"question\":\"Dokumen ini tentang apa?\",\"answer\":\"Peraturan Bupati Bogor mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD Tahun 2025.\"},{\"question\":\"Apa dasar hukum utama penyusunan peraturan ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025.\"},{\"question\":\"Istilah apa saja yang didefinisikan pada bagian ketentuan umum?\",\"answer\":\"Pada Pasal 1 dimuat definisi antara lain Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten, Bupati, Wakil Bupati, DPRD, APBD, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).\"}]","Peraturan Bupati Bogor - Nomor 6 Tahun 2025 - Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas | PDF",17]