[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230543-113":53,"doc-detail-230543-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","regent-regulation-of-banyuwangi-number-5-of-2024-technical-guidelines-for-idul-fitri-allowance-and-thirteenth-salary","PERATURAN BUPATI BANYUWANGI - NOMOR 5 TAHUN 2024 - TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS","","Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2024 mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2024. Ketentuan ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Dokumen memuat pertimbangan, dasar hukum, serta ketentuan umum mengenai definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, APBD, PNS/CPNS, PPPK, pensiunan, penerima pensiun, hingga istilah SPP, SPM, SP2D, dan Hari Raya Idul Fitri. Selanjutnya ditetapkan penerima tunjangan untuk Tahun 2024.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":27,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regent-regulation-of-banyuwangi-number-5-of-2024-technical-guidelines-for-idul-fitri-allowance-and-thirteenth-salary/230543/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regent-regulation-of-banyuwangi-number-5-of-2024-technical-guidelines-for-idul-fitri-allowance-and-thirteenth-salary/230543.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Eden","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Siapa saja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 di Kabupaten Banyuwangi?","Question",{"text":109,"@type":110},"Tunjangan diberikan kepada PNS dan Calon PNS, PPPK, PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, penerima gaji terusan, PNS diberhentikan sementara yang gajinya masih dibayarkan, serta Bupati/Wakil Bupati dan pimpinan/anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa dasar pertimbangan penetapan Peraturan Bupati ini?",{"text":114,"@type":110},"Penetapan dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tahun 2024.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa yang dimaksud dengan Hari Raya dalam Peraturan Bupati ini?",{"text":118,"@type":110},"Hari Raya yang dimaksud adalah Hari Raya Idul Fitri.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},230543,1789051572,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},1374391974468,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","BUPATI BANYUWANGI  \nPROVINSI JAWA TIMUR SALINAN  \nPERATURAN BUPATI BANYUWANGI  \nNOMOR 5 TAHUN 2024  \nTENTANG  \nTEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA  \nDAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN  \nDAN BELANJA DAERAH TAHUN 2024  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI BANYUWANGI,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan  \nPemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.  \nMengingat : 1 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);  \n3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n4 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6911);  \n5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  \n80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157) .  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2024.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:  \n1. Daerah adalah Kabupaten Banyuwangi;  \n2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi;  \n3. Bupati adalah Bupati Banyuwangi;  \n4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;  \n5. Pejabat Negara adalah Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi;  \n6. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Anggota DPRD adalah Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi;  \n7. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendudukijabatan pemerintahan.  \n8. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahappertama dan Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100 % .  \n9. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPKadalah PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi;  \n10. Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberipenghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiunsesuai dengan ketentuan peratu","cbCaigVwC9lHZqJ6","https://ap.wps.com/l/cbCaigVwC9lHZqJ6","pdf",163747,9,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS\n## Pasal 2","[{\"question\":\"Siapa saja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 di Kabupaten Banyuwangi?\",\"answer\":\"Tunjangan diberikan kepada PNS dan Calon PNS, PPPK, PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, penerima gaji terusan, PNS diberhentikan sementara yang gajinya masih dibayarkan, serta Bupati/Wakil Bupati dan pimpinan/anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi.\"},{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan penetapan Peraturan Bupati ini?\",\"answer\":\"Penetapan dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tahun 2024.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Hari Raya dalam Peraturan Bupati ini?\",\"answer\":\"Hari Raya yang dimaksud adalah Hari Raya Idul Fitri.\"}]","PERATURAN BUPATI BANYUWANGI - NOMOR 5 TAHUN 2024 - TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS | PDF",14]