[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-230410-id":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":31,"doc-seo-230410-113":77},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"doc_content":15,"file_id":16,"file_url":17,"file_type":18,"file_size":19,"view_count":20,"is_deleted":4,"is_public":21,"is_downloadable":21,"audit_status":21,"page_count":22,"language":23,"language_code":24,"site_id":25,"html_lang":24,"table_of_contents":26,"faqs":27,"seo_title":28,"seo_description":14,"update_tm":29,"read_time":30},230410,8814010472675,"Xiajie","https://avatar.qwps.com/avatar/WGlhamll",54,"Penelitian & Laporan","Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 45 Tahun 2014 - Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar","Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 45 Tahun 2014 menetapkan pedoman pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Banjarnegara. Peraturan ini disusun untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme aparatur melalui pendidikan berkelanjutan serta menindaklanjuti ketentuan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dokumen mengatur ketentuan umum termasuk definisi PNS, CPNS, PPPK, Tugas Belajar, dan Izin Belajar, serta dasar pengaturan pemberian Tugas Belajar.","SALINAN  \nBUPATI BANJARNEGARA  \nPROVINSI JAWA TENGAH  \nPERATURAN BUPATI BANJARNEGARA  \nNOMOR 45 TAHUN 2014  \nTENTANG  \nPEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI BANJARNEGARA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalismesumberdaya aparatur berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan Pegawai Negeri Sipil melalui peningkatan pendidikan berkelanjutan ;  \nb. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil , maka perlu diatur pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Banjarnegara;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;  \n2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4301);  \n3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerint ahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);  \n4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234);  \n5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negera RI Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5394);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten untuk Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara RITahun 1950 Nomor 59);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara RI Tahun 1990 Nomor  \n38 , Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3414);  \n8. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RITahun 2000 Nomor 196 , Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RITahun 2002 Nomor 32 , Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4193);  \n9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor  \n74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5135) ;  \n10. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara RI Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2278);  \n11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikanbagi Guru Dalam Jabatan;  \n12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penilaian Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;  \n13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi;  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :  \n1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara.  \n2. Bupati adalah Bupati Banjarnegara.  \n3. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKPDadalah SKPD pada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara yang bertanggungjawab kepada Bupati dalam rangka penyelenggaraan pemerint","cbCaibhyEOGNlkLN","https://ap.wps.com/l/cbCaibhyEOGNlkLN","pdf",117011,3,1,15,"Indonesian","id",113,"# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II TUGAS BELAJAR\n## Pasal 2","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Tugas Belajar dalam Peraturan Bupati ini?\",\"answer\":\"Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh Bupati kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau pihak sponsor.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Izin Belajar dalam Peraturan Bupati ini?\",\"answer\":\"Izin Belajar adalah izin yang diberikan oleh Bupati kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi dengan biaya sendiri.\"},{\"question\":\"Syarat umum apa yang ditetapkan untuk pemberian Tugas Belajar?\",\"answer\":\"PNS harus memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan, serta dapat mempertimbangkan kebutuhan bidang ilmu yang langka dan sangat diperlukan oleh organisasi.\"}]","Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 45 Tahun 2014 - Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar | PDF",1789050310,23,{"code":4,"msg":5,"data":32},[33,39,43,47,51,55,57,61,65,69,73],{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":35,"category_name":36,"show_sort_weight":37,"slug":38},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":40,"doc_module":4,"doc_module_name":35,"category_name":41,"show_sort_weight":37,"slug":42},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":44,"doc_module":4,"doc_module_name":35,"category_name":45,"show_sort_weight":37,"slug":46},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":48,"doc_module":4,"doc_module_name":35,"category_name":49,"show_sort_weight":37,"slug":50},51,"Komik","comic",{"id":52,"doc_module":4,"doc_module_name":35,"category_name":53,"show_sort_weight":37,"slug":54},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":11,"doc_module":4,"doc_module_name":35,"category_name":12,"show_sort_weight":37,"slug":56},"research-report",{"id":58,"doc_module":4,"doc_module_name":35,"category_name":59,"show_sort_weight":37,"slug":60},49,"Sastra","literature",{"id":62,"doc_module":4,"doc_module_name":35,"category_name":63,"show_sort_weight":37,"slug":64},52,"Teknologi","technology",{"id":66,"doc_module":4,"doc_module_name":35,"category_name":67,"show_sort_weight":37,"slug":68},50,"Ujian","exam",{"id":70,"doc_module":4,"doc_module_name":35,"category_name":71,"show_sort_weight":37,"slug":72},57,"Umum","general",{"id":74,"doc_module":4,"doc_module_name":35,"category_name":75,"show_sort_weight":4,"slug":76},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":78,"data":79},"ok",{"site_id":25,"language":24,"slug":80,"title":13,"keywords":81,"description":14,"schema_data":82,"social_meta":137,"head_meta":139,"extra_data":141,"updated_unix":29},"regent-regulation-of-banjarnegara-no-45-of-2014-guidelines-for-study-leave-and-study-permit","",{"@graph":83,"@context":136},[84,99,119],{"@type":85,"itemListElement":86},"BreadcrumbList",[87,91,94,96],{"item":88,"name":89,"@type":90,"position":21},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":92,"name":35,"@type":90,"position":93},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":95,"name":12,"@type":90,"position":20},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",{"item":97,"name":13,"@type":90,"position":98},"https://docshare.wps.com/id/document/regent-regulation-of-banjarnegara-no-45-of-2014-guidelines-for-study-leave-and-study-permit/230410/",4,{"url":97,"name":13,"@type":100,"image":101,"author":106,"headline":13,"publisher":108,"fileFormat":111,"inLanguage":24,"description":14,"dateModified":112,"datePublished":113,"encodingFormat":111,"isAccessibleForFree":114,"interactionStatistic":115},"DigitalDocument",{"url":102,"@type":103,"width":104,"height":105},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regent-regulation-of-banjarnegara-no-45-of-2014-guidelines-for-study-leave-and-study-permit/230410.png","ImageObject",300,407,{"name":9,"@type":107},"Person",{"url":88,"name":109,"@type":110},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-09-10",true,{"@type":116,"interactionType":117,"userInteractionCount":20},"InteractionCounter",{"@type":118},"ViewAction",{"@type":120,"mainEntity":121},"FAQPage",[122,128,132],{"name":123,"@type":124,"acceptedAnswer":125},"Apa yang dimaksud dengan Tugas Belajar dalam Peraturan Bupati ini?","Question",{"text":126,"@type":127},"Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh Bupati kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau pihak sponsor.","Answer",{"name":129,"@type":124,"acceptedAnswer":130},"Apa yang dimaksud dengan Izin Belajar dalam Peraturan Bupati ini?",{"text":131,"@type":127},"Izin Belajar adalah izin yang diberikan oleh Bupati kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi dengan biaya sendiri.",{"name":133,"@type":124,"acceptedAnswer":134},"Syarat umum apa yang ditetapkan untuk pemberian Tugas Belajar?",{"text":135,"@type":127},"PNS harus memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan, serta dapat mempertimbangkan kebutuhan bidang ilmu yang langka dan sangat diperlukan oleh organisasi.","https://schema.org",{"og:url":97,"og:type":138,"og:title":13,"og:site_name":109,"og:description":14},"article",{"robots":140,"canonical":97},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":25}]