[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230312-113":53,"doc-detail-230312-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","regent-regulation-of-balangan-number-2-of-2023-additional-income-for-state-civil-apparatus-employees","PERATURAN BUPATI BALANGAN - NOMOR 2 TAHUN 2023 - Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara","","Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2023 menetapkan dasar hukum pemberian tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara Daerah. Regulasi ini berorientasi meningkatkan kinerja, disiplin, motivasi, proporsionalitas, dan profesionalisme dalam pelayanan prima kepada masyarakat, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Naskah memuat pertimbangan hukum merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan nasional terkait pengelolaan keuangan daerah, manajemen ASN, disiplin, serta pedoman sistem tambahan penghasilan, analisis jabatan, dan pengelolaan keuangan daerah.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regent-regulation-of-balangan-number-2-of-2023-additional-income-for-state-civil-apparatus-employees/230312/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regent-regulation-of-balangan-number-2-of-2023-additional-income-for-state-civil-apparatus-employees/230312.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Sage","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-01","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa dasar pertimbangan pemberian tambahan penghasilan ASN dalam Peraturan Bupati Balangan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Pemberian tambahan penghasilan dipandang sebagai bentuk penghargaan dengan dasar hukum dan kriteria penilaian yang terukur untuk meningkatkan kinerja, disiplin, motivasi, proporsionalitas, dan profesionalisme. Peraturan juga menegaskan pemberiannya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sesuai ketentuan yang dirujuk.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Peraturan ini berlaku untuk siapa?",{"text":115,"@type":111},"Peraturan ini ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara Daerah (ASN Daerah) yang menjadi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa rujukan hukum utama yang digunakan dalam penyusunan peraturan ini?",{"text":119,"@type":111},"Peraturan merujuk ketentuan terkait pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan kepegawaian/ASN, disiplin pegawai negeri sipil, perangkat daerah, serta pedoman sistem tambahan penghasilan dan analisis jabatan maupun beban kerja.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230312,1789049050,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},687197207057,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","BUPATI BALANGAN  \nPROVINSI KALIMANTAN SELATAN  \nPERATURAN BUPATI BALANGAN  \nNOMOR 2 TAHUN 2023  \nTENTANG  \nTAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI BALANGAN,  \nMenimbang : a. bahwa pemberian tambahan penghasilan  \nmerupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman dan kriteriapenilaian yang terukur untuk meningkatkan kinerja, disiplin, motivasi, proporsionalitas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat;  \nb. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keungan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b perlumenetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4265);  \n2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik  \n2  \nIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhirdengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);  \n4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);  \n5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);  \n8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);  \n3  \n9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indnesia Nomor 6322);  \n10. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun","cbCaigED0DNKKQ6c","https://ap.wps.com/l/cbCaigED0DNKKQ6c","pdf",292636,21,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Ruang Lingkup dan Definisi Istilah\n## Penetapan Tambahan Penghasilan ASN Daerah","[{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan pemberian tambahan penghasilan ASN dalam Peraturan Bupati Balangan ini?\",\"answer\":\"Pemberian tambahan penghasilan dipandang sebagai bentuk penghargaan dengan dasar hukum dan kriteria penilaian yang terukur untuk meningkatkan kinerja, disiplin, motivasi, proporsionalitas, dan profesionalisme. Peraturan juga menegaskan pemberiannya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sesuai ketentuan yang dirujuk.\"},{\"question\":\"Peraturan ini berlaku untuk siapa?\",\"answer\":\"Peraturan ini ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara Daerah (ASN Daerah) yang menjadi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.\"},{\"question\":\"Apa rujukan hukum utama yang digunakan dalam penyusunan peraturan ini?\",\"answer\":\"Peraturan merujuk ketentuan terkait pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan kepegawaian/ASN, disiplin pegawai negeri sipil, perangkat daerah, serta pedoman sistem tambahan penghasilan dan analisis jabatan maupun beban kerja.\"}]","PERATURAN BUPATI BALANGAN - NOMOR 2 TAHUN 2023 - Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara | PDF",32]