[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-229644-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-229644-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","regent-of-malang-regulation-no-5-of-2026-on-amendment-to-regent-of-malang-regulation-no-1-of-2025-on-the-provision-of-additional-income-for-civil-servants","Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai","","Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2026 menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2025 terkait pemberian tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Penyusunan dilakukan untuk meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan ASN, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, penyesuaian diperlukan guna mengakomodasi dinamika dan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga aturan sebelumnya perlu diselaraskan.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/regent-of-malang-regulation-no-5-of-2026-on-amendment-to-regent-of-malang-regulation-no-1-of-2025-on-the-provision-of-additional-income-for-civil-servants/229644/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regent-of-malang-regulation-no-5-of-2026-on-amendment-to-regent-of-malang-regulation-no-1-of-2025-on-the-provision-of-additional-income-for-civil-servants/229644.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Seraphina","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",7,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2026?","Question",{"text":63,"@type":64},"Peraturan ini bertujuan meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara melalui pemberian tambahan penghasilan, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Peraturan ini mengubah peraturan yang nomor berapa dan tahun berapa?",{"text":68,"@type":64},"Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2026 mengubah Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2025 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Mengapa perlu dilakukan perubahan atas peraturan tahun 2025 tersebut?",{"text":72,"@type":64},"Perubahan diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan dan dinamika peraturan perundang-undangan agar ketentuan pemberian tambahan penghasilan tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},229644,1789041583,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},962075114101,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/e000253a75eb197efd?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1780044092746381165","BUPATI MALANG  \nPROVINSI JAWA TIMUR  \nPERATURAN BUPATI MALANG  \nNOMOR 5 TAHUN 2026  \nTENTANG  \nPERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAIKEPADA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN  \nPEMERINTAH KABUPATEN MALANG  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI MALANG,  \nMenimbang : a. bahwa untuk meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, perludiberikan tambahan penghasilan pegawai kepada Aparatur Sipil Negara sesuai kemampuan keuangan daerah;  \nb. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan dan dinamika peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang perlu untuk disesuaikan;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);  \n3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);  \n4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);  \n5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);  \n6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);  \n7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhirdengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);  \n8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimanatelah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \n10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik In","cbCaiaSKA2nWh3wW","https://ap.wps.com/l/cbCaiaSKA2nWh3wW","pdf",176582,18,"Indonesian","# Pertimbangan\n## Maksud peningkatan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan ASN\n## Penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan\n# Dasar Hukum","[{\"question\":\"Apa tujuan Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2026?\",\"answer\":\"Peraturan ini bertujuan meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara melalui pemberian tambahan penghasilan, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.\"},{\"question\":\"Peraturan ini mengubah peraturan yang nomor berapa dan tahun berapa?\",\"answer\":\"Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2026 mengubah Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2025 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.\"},{\"question\":\"Mengapa perlu dilakukan perubahan atas peraturan tahun 2025 tersebut?\",\"answer\":\"Perubahan diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan dan dinamika peraturan perundang-undangan agar ketentuan pemberian tambahan penghasilan tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku.\"}]","Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai | PDF",28]