[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-229639-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-229639-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","regent-of-malang-regulation-no-1-of-2025-regarding-additional-income-for-civil-servants-in-malang-regency-government","Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2025 - tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang","","Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2025 mengatur pemberian tambahan penghasilan pegawai kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Kebijakan ini ditetapkan untuk meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, serta kesejahteraan ASN dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Peraturan ini juga menyesuaikan dinamika ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengganti peraturan sebelumnya yang telah diubah beberapa kali, termasuk perubahan terakhir pada tahun 2024.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/regent-of-malang-regulation-no-1-of-2025-regarding-additional-income-for-civil-servants-in-malang-regency-government/229639/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regent-of-malang-regulation-no-1-of-2025-regarding-additional-income-for-civil-servants-in-malang-regency-government/229639.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Sage","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",6,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan pemberian tambahan penghasilan pegawai dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2025?","Question",{"text":63,"@type":64},"Untuk meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang melalui pemberian tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Mengapa peraturan ini perlu dibentuk dan mengganti peraturan sebelumnya?",{"text":68,"@type":64},"Untuk menyesuaikan perkembangan dan dinamika peraturan perundang-undangan, sehingga Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2020 beserta perubahan-perubahannya terakhir dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2024 perlu diganti.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Siapa sasaran penerima tambahan penghasilan dalam peraturan ini?",{"text":72,"@type":64},"Tambahan penghasilan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},229639,1789041571,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},687197207057,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","BUPATI MALANG  \nPROVINSI JAWA TIMUR  \nPERATURAN BUPATI MALANG  \nNOMOR 1 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nPEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI  \nKEPADA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN  \nPEMERINTAH KABUPATEN MALANG  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI MALANG,  \nMenimbang : a. bahwa untuk meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dankesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, perlu diberikan tambahan penghasilan pegawai kepada Aparatur Sipil Negara sesuaikemampuan keuangan daerah;  \nb. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan dan dinamika peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, sebagaimanatelah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilankepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang perlu diganti;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);  \n2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);  \n3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);  \n4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);  \n5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);  \n6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);  \n7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimanatelah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \n9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ","cbCaicfFg7xTTmeq","https://ap.wps.com/l/cbCaicfFg7xTTmeq","pdf",208410,28,"Indonesian","# Menimbang\n# Mengingat","[{\"question\":\"Apa tujuan pemberian tambahan penghasilan pegawai dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2025?\",\"answer\":\"Untuk meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang melalui pemberian tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah.\"},{\"question\":\"Mengapa peraturan ini perlu dibentuk dan mengganti peraturan sebelumnya?\",\"answer\":\"Untuk menyesuaikan perkembangan dan dinamika peraturan perundang-undangan, sehingga Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2020 beserta perubahan-perubahannya terakhir dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2024 perlu diganti.\"},{\"question\":\"Siapa sasaran penerima tambahan penghasilan dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Tambahan penghasilan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.\"}]","Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2025 - tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang | PDF",43]