[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-204397-113":53,"doc-detail-204397-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","regent-of-kotawaringin-barat-decree-technical-guidelines-for-new-student-admissions-academic-year-20252026","Keputusan Bupati Kotawaringin Barat - Penetapan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru - Tahun Ajaran 2025/2026","","Keputusan Bupati Kotawaringin Barat menetapkan petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama pada tahun ajaran 2025/2026. Dokumen ini memuat pertimbangan kebutuhan pengaturan agar pelaksanaan SPMB berlangsung tertib, lancar, dan seragam di seluruh satuan pendidikan formal. Rujukan dasar hukum mencakup regulasi nasional pendidikan serta ketentuan daerah terkait pengelolaan pendidikan. Lampiran menguraikan ketentuan umum dan definisi istilah seperti SPMB, satuan pendidikan, TK, SD, SMP, serta Aplikasi Dapodik.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regent-of-kotawaringin-barat-decree-technical-guidelines-for-new-student-admissions-academic-year-20252026/204397/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regent-of-kotawaringin-barat-decree-technical-guidelines-for-new-student-admissions-academic-year-20252026/204397.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Lucas Martin","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-05",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dalam dokumen ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Satuan pendidikan apa saja yang termasuk dalam petunjuk teknis SPMB tahun ajaran 2025/2026?",{"text":115,"@type":111},"Petunjuk teknis ini mencakup Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa fungsi Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menurut ketentuan umum?",{"text":119,"@type":111},"Aplikasi Dapodik dijelaskan sebagai aplikasi yang digunakan dalam konteks data pokok pendidikan sebagai bagian dari pengelolaan terkait penerimaan murid.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},204397,1788572907,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},8796095360427,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","BUPATI KOTAWARINGIN BARAT  \nPROVINSI KALIMANTAN TENGAH  \nKEPUTUSAN BUPATI KOTAWARINGIN BARAT  \nNOMOR 800/197/SEKRE/DIKBUD  \nTENTANG  \nPENETAPAN PETUNJUK TEKNIS SISTEM PENERIMAAN MURID BARUTAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT  \nTAHUN AJARAN 2025/2026  \nBUPATI KOTAWARINGIN BARAT,  \nMenimbang : a. Bahwa untuk kelancaran, ketertiban dan kebersamaan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) padasatuan pendidikan formal di Kabupaten Kotawaringin Barat;  \nb. bahwa memperhatikan hasil rapat Kepala Dinas, Kepala Bidang dan Unsur Teknis lainnya di lingkunan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat perlu pengaturan khusus tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Ajaran 2025/2026;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);  \n2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir deng Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaha Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676), sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14);  \n7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah,(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);  \n8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134);  \n9. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun ","cbCaidGsCyosYxgR","https://ap.wps.com/l/cbCaidGsCyosYxgR","pdf",1076615,30,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.\"},{\"question\":\"Satuan pendidikan apa saja yang termasuk dalam petunjuk teknis SPMB tahun ajaran 2025/2026?\",\"answer\":\"Petunjuk teknis ini mencakup Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).\"},{\"question\":\"Apa fungsi Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menurut ketentuan umum?\",\"answer\":\"Aplikasi Dapodik dijelaskan sebagai aplikasi yang digunakan dalam konteks data pokok pendidikan sebagai bagian dari pengelolaan terkait penerimaan murid.\"}]","Keputusan Bupati Kotawaringin Barat - Penetapan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru - Tahun Ajaran 2025/2026 | PDF",46]