[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230381-113":53,"doc-detail-230381-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","regent-of-aceh-tamiang-decree-establishment-of-an-evaluation-team-for-government-employees-on-work-contracts-2018-formation-in-the-aceh-tamiang-regency-government-environment-2025","KEPUTUSAN BUPATI ACEH TAMIANG - PEMBENTUKAN TIM EVALUASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA FORMASI TAHUN 2018 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2025","","Keputusan Bupati Aceh Tamiang menetapkan pembentukan Tim Evaluasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun 2025. Tim bertugas melakukan koordinasi dengan instansi terkait, mengumpulkan dan memverifikasi data dokumen usulan perpanjangan kontrak, menyiapkan dokumen kontrak maupun surat pemberhentian, serta menyiapkan dukungan anggaran. Tim juga berkoordinasi dengan Kanreg XIII BKN Aceh dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regent-of-aceh-tamiang-decree-establishment-of-an-evaluation-team-for-government-employees-on-work-contracts-2018-formation-in-the-aceh-tamiang-regency-government-environment-2025/230381/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regent-of-aceh-tamiang-decree-establishment-of-an-evaluation-team-for-government-employees-on-work-contracts-2018-formation-in-the-aceh-tamiang-regency-government-environment-2025/230381.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Lute","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan pembentukan Tim Evaluasi PPPK formasi tahun 2018?","Question",{"text":110,"@type":111},"Untuk memastikan kelancaran perpanjangan kontrak kerja PPPK formasi tahun 2018, menjaga kesinambungan pelayanan publik, serta mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan daerah pada tahun 2025.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa saja tugas utama Tim Evaluasi yang ditetapkan dalam keputusan ini?",{"text":115,"@type":111},"Tim melakukan koordinasi, mengumpulkan dan memverifikasi data usulan perpanjangan kontrak, menyiapkan dokumen kontrak dan SK pemberhentian bila diperlukan, menyiapkan anggaran yang memadai, serta membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Kepada siapa Tim bertanggung jawab dan bagaimana biaya pelaksanaannya dibebankan?",{"text":119,"@type":111},"Tim bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Semua biaya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025, pada pagu anggaran BKPSDM.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230381,1789049754,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},137454149569,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","# BUPATI ACEH TAMIANGPROVINSI ACEH\n\nKEPUTUSAN BUPATI ACEH TAMIANGNOMOR:100.3.3.2/804/2025  \n## TENTANG\n\nPEMBENTUKAN TIM EVALUASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGANPERJANJIAN KERJA FORMASI TAHUN 2018DI LINGKUNGANPEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANGTAHUN 2025  \nBUPATI ACEH TAMIANG,  \nMenimbang :a.bahwa dalam rangka perpanjangan kontrak kerja bagiPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK)Formasi Tahun 2018 di Lingkungan PemerintahKabupaten Aceh Tamiang yang masa kontraknyaberakhir pada Tahun 2025,guna memastikankesinambungan pelayanan publik dan pelaksanaantugas-tugas pemerintahan daerah sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku,sehingga untuk kelancaran penyusunannyadipandang perlu membentuk Tim;  \nb.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan KeputusanBupati tentang Pembentukan Tim Evaluasi PegawaiPemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten AcehTamiang Tahun 2025;  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentangPembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya,KabupatenGayo Lues,Kabupaten Aceh Jaya,Kabupaten NaganRaya,dan Kabupaten Aceh Tamiang di ProvinsiNanggroe Aceh Darussalam;  \n2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentangPemerintahan Aceh;  \n3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;  \n4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentangAparatur Sipil Negara;  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentangManajemen Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja;  \n上  \nP…  \n6.Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentangPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja;  \n7.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentangPengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;  \n8.Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan PenyusunanKebutuhan Aparatur Sipil Negara;  \n9.Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahKabupaten Aceh Tamiang sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Qanun Kabupaten AcehTamiang Nomor 3 Tahun 2024 tentang PerubahanKedua atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang;  \n10.Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2025tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja KabupatenAceh Tamiang Tahun Anggaran 2025;  \n11.Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 24 Tahun 2023tentang Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas,Fungsi,dan Tata Kerja Badan Kepegawaian danPengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten AcehTamiang;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :]KEPUTUSAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN TIMEVALUASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIANKERJA FORMASI TAHUN 2018 DI LINGKUNGANPEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2025.  \nKESATU:Membentuk Tim Evaluasi Pegawai Pemerintah DenganPerjanjian Kerja Formasi Tahun 2018 di LingkunganPemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan susunankeanggotaan sebagaimana tercantum dalam LampiranKeputusan ini.  \nKEDUA  \n:Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU  \nbertugas:  \na.melakukan koordinasi dengan pihak/instansi terkait;  \nb.mengumpulkan data usulan perpanjangan Pegawai  \nPemerintah Dengan Perjanjian Kerja dari Perangkat  \nDaerah;  \nC.melakukan verifikasi data dokumen yang  \ndipersyaratkan dalam pengajuan Perpanjangan Kontrak  \nKerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;  \nd.menyiapkan dokumen kontrak untuk Pegawai  \nPemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang akan  \ndiperpanjang;  \ne.menyiapkan SK pemberhentian untuk PegawaiPemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang akandiberhentikan;  \nf.penyediaan anggaran yang memadai untukperpanjangan kontrak kerja Pegawai PemerintahDengan Perjanjian Kerja yang disetu","cbCaimBS0nmsbkgq","https://ap.wps.com/l/cbCaimBS0nmsbkgq","pdf",952049,5,"Indonesian","# Menimbang\n## Alasan perlunya pembentukan tim\n# Mengingat\n## Dasar hukum\n# Memutuskan\n## Penetapan pembentukan tim evaluasi\n## Tugas tim\n## Pertanggungjawaban tim\n## Pembebanan biaya\n## Ketentuan mulai berlaku","[{\"question\":\"Apa tujuan pembentukan Tim Evaluasi PPPK formasi tahun 2018?\",\"answer\":\"Untuk memastikan kelancaran perpanjangan kontrak kerja PPPK formasi tahun 2018, menjaga kesinambungan pelayanan publik, serta mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan daerah pada tahun 2025.\"},{\"question\":\"Apa saja tugas utama Tim Evaluasi yang ditetapkan dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"Tim melakukan koordinasi, mengumpulkan dan memverifikasi data usulan perpanjangan kontrak, menyiapkan dokumen kontrak dan SK pemberhentian bila diperlukan, menyiapkan anggaran yang memadai, serta membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan.\"},{\"question\":\"Kepada siapa Tim bertanggung jawab dan bagaimana biaya pelaksanaannya dibebankan?\",\"answer\":\"Tim bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Semua biaya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025, pada pagu anggaran BKPSDM.\"}]","KEPUTUSAN BUPATI ACEH TAMIANG - PEMBENTUKAN TIM EVALUASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA FORMASI TAHUN 2018 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2025 | PDF",8]