[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-detail-230714-id":53,"doc-seo-230714-113":76},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":5,"data":54},{"doc_id":55,"user_id":56,"nickname":57,"user_avatar":58,"doc_module":4,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":59,"doc_description":60,"doc_content":61,"file_id":62,"file_url":63,"file_type":64,"file_size":65,"view_count":66,"is_deleted":4,"is_public":67,"is_downloadable":67,"audit_status":67,"page_count":68,"language":69,"language_code":70,"site_id":71,"html_lang":70,"table_of_contents":72,"faqs":73,"seo_title":74,"seo_description":60,"update_tm":75,"read_time":30},230714,24189269381491,"Bill Black","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/160000cf11732dd8392?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1788146458752108895","Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara","Peraturan Bupati mengatur pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara. Dokumen menetapkan definisi dan ruang lingkup, termasuk peran Bupati, perangkat daerah, Pegawai ASN, CPNS, serta istilah produktivitas kerja dan disiplin kerja. Selanjutnya, peraturan menetapkan dasar pemberian dan kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai ASN (TPP) dengan mengacu pada pelaksanaan tugas, penilaian kinerja, ketentuan jam kerja, dan kewajiban pelaksanaan disiplin.","dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959 , tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 , tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2756);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor  \n41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);  \n9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);  \n10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);  \n11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PEMBERIANTAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:  \n1. Daerah adalah Kabupaten Kutai Kartanegara.  \n2. Bupati adalah Bupati Kutai Kartanegara.  \n3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom Kabupaten Kutai Kartanegara.  \n4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraanurusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.  \n5. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawaipemerintah dengan perjanjian kerja.  \n6. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNSadalah Warga Negara Indonesia yang melamar, lulus seleksi dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi PNS sesuaiketentuan perundang-undangan.  \n7. Produktivitas Kerja adalah kinerja Pegawai ASN yang didasarkan pada pelaksanaan tugas dan/atau penilaian dari Pejabat Penilai terhadap hasil pelaksanaan tugas Pegawai ASN yang dipimpinnya.  \n8. Disiplin Kerja adalah kesanggupan Pegawai ASN dalam menaati kewajiban kerja sesuai den","cbCaicN9JqVGRQJ9","https://ap.wps.com/l/cbCaicN9JqVGRQJ9","pdf",615303,6,1,35,"Indonesian","id",113,"# KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# PEMBERIAN DAN KRITERIA TPP\n## Bagian Kesatu Umum\n## Pasal 2","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Pegawai ASN dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Pegawai ASN mencakup pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai ketentuan perundang-undangan dalam dokumen.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN (TPP)?\",\"answer\":\"TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi serta tugas kedinasan lainnya dengan memenuhi kewajiban disiplin dan jam kerja.\"},{\"question\":\"Apa dasar penilaian produktivitas kerja dan disiplin kerja yang disebutkan?\",\"answer\":\"Produktivitas kerja didasarkan pada pelaksanaan tugas dan/atau penilaian dari pejabat penilai atas hasil pelaksanaan tugas. Disiplin kerja adalah kesanggupan Pegawai ASN menaati kewajiban kerja sesuai ketentuan hari dan jam kerja.\"}]","Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara | PDF",1789054186,{"code":4,"msg":77,"data":78},"ok",{"site_id":71,"language":70,"slug":79,"title":59,"keywords":80,"description":60,"schema_data":81,"social_meta":137,"head_meta":139,"extra_data":141,"updated_unix":75},"regency-regulation-on-guidelines-for-providing-additional-income-to-civil-servants","",{"@graph":82,"@context":136},[83,99,119],{"@type":84,"itemListElement":85},"BreadcrumbList",[86,90,93,96],{"item":87,"name":88,"@type":89,"position":67},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":91,"name":9,"@type":89,"position":92},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":94,"name":27,"@type":89,"position":95},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":97,"name":59,"@type":89,"position":98},"https://docshare.wps.com/id/document/regency-regulation-on-guidelines-for-providing-additional-income-to-civil-servants/230714/",4,{"url":97,"name":59,"@type":100,"image":101,"author":106,"headline":59,"publisher":108,"fileFormat":111,"inLanguage":70,"description":60,"dateModified":112,"datePublished":113,"encodingFormat":111,"isAccessibleForFree":114,"interactionStatistic":115},"DigitalDocument",{"url":102,"@type":103,"width":104,"height":105},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regency-regulation-on-guidelines-for-providing-additional-income-to-civil-servants/230714.png","ImageObject",300,407,{"name":57,"@type":107},"Person",{"url":87,"name":109,"@type":110},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-10",true,{"@type":116,"interactionType":117,"userInteractionCount":66},"InteractionCounter",{"@type":118},"ViewAction",{"@type":120,"mainEntity":121},"FAQPage",[122,128,132],{"name":123,"@type":124,"acceptedAnswer":125},"Apa yang dimaksud dengan Pegawai ASN dalam peraturan ini?","Question",{"text":126,"@type":127},"Pegawai ASN mencakup pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai ketentuan perundang-undangan dalam dokumen.","Answer",{"name":129,"@type":124,"acceptedAnswer":130},"Apa yang dimaksud dengan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN (TPP)?",{"text":131,"@type":127},"TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi serta tugas kedinasan lainnya dengan memenuhi kewajiban disiplin dan jam kerja.",{"name":133,"@type":124,"acceptedAnswer":134},"Apa dasar penilaian produktivitas kerja dan disiplin kerja yang disebutkan?",{"text":135,"@type":127},"Produktivitas kerja didasarkan pada pelaksanaan tugas dan/atau penilaian dari pejabat penilai atas hasil pelaksanaan tugas. Disiplin kerja adalah kesanggupan Pegawai ASN menaati kewajiban kerja sesuai ketentuan hari dan jam kerja.","https://schema.org",{"og:url":97,"og:type":138,"og:title":59,"og:site_name":109,"og:description":60},"article",{"robots":140,"canonical":97},"index,follow",{"doc_id":55,"site_id":71}]