[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-201271-113":53,"doc-detail-201271-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","rectors-decision-uin-raden-fatah-palembang-researcher-appointment-for-community-service-with-domestic-institutional-funding-2021-decision-no-3866-year-2021","KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG - PENETAPAN NAMA-NAMA PENELITI DALAM KEGIATAN PENGABDIAN DENGAN SUMBER PEMBIAYAAN LEMBAGA DALAM NEGERI UIN RADEN FATAH PALEMBANG TAHUN 2021 - Nomor 3866 Tahun 2021","","Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang menetapkan nama-nama peneliti sebagai pelaksana kegiatan pengabdian dengan sumber pembiayaan lembaga dalam negeri pada Tahun 2021. Penetapan dilakukan untuk meningkatkan mutu hasil pengabdian dosen di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang, sekaligus memastikan mandat pelaksanaan pengabdian yang berkualitas. Mekanisme pembebanan jasa profesi ditetapkan pada bantuan anggaran lembaga, dan keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan serta dapat dibetulkan bila terdapat kekeliruan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/rectors-decision-uin-raden-fatah-palembang-researcher-appointment-for-community-service-with-domestic-institutional-funding-2021-decision-no-3866-year-2021/201271/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/rectors-decision-uin-raden-fatah-palembang-researcher-appointment-for-community-service-with-domestic-institutional-funding-2021-decision-no-3866-year-2021/201271.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Anda","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-04",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":71},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Rektor ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Keputusan ini menetapkan nama-nama peneliti sebagai pelaksana kegiatan pengabdian dengan sumber pembiayaan lembaga dalam negeri pada UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2021.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Mengapa penetapan nama-nama peneliti diperlukan?",{"text":114,"@type":110},"Penetapan diperlukan untuk meningkatkan mutu hasil pengabdian dosen serta memastikan nama-nama peneliti memenuhi syarat dan ketentuan untuk melaksanakan pengabdian yang berkualitas.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana mekanisme pembebanan pembayaran jasa profesi?",{"text":118,"@type":110},"Pembayaran jasa profesi atau sejenisnya dibebankan kepada bantuan anggaran yang diberikan oleh lembaga dalam negeri kepada masing-masing peneliti.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},201271,1788528876,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":77,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":140},962075006959,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/e0002397efbe92a78e?_k=1776741047341049297","KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG  \nNOMOR : 3866 TAHUN 2021  \nTENTANG  \nPENETAPAN NAMA-NAMA PENELITI DALAM KEGIATAN PENGABDIAN DENGAN SUMBER PEMBIAYAAN LEMBAGA DALAM NEGERI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG TAHUN 2021  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nREKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG  \nMEMBACA : Surat Ketua Lem bag a Penelitian dan Pengabdian k epada Masyar akat (LP2M) Universitas Islam Negeri Raden Fatah  \nPalembang Nomor: B-887/Un. 09/ PP. 06/08/2021 tanggal 04 Agustus 2021 perihal mohon diterbitkan Surat Keputusan Rektor tentang Penetapan Nama-nama Peneliti dalam Kegiatan Pengabdian dengan Sumber Pembiayaan Lembaga Dalam Negeri Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Tahun 2021.  \nMENIM BANG : a. Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan mutu dari hasil pengabdian dengan sumber pembiayaan lembaga dalam  \nnegeri bagi para Dosen di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang, maka dipandang perlu penetapan nama-nama peneliti;  \nb. Nama-nama peneliti tersebut, sebagaimana dimaksud pada huruf “a” memiliki mandat untuk melaksanak an pengabdian yang berkualitas;  \nc. Bahwa nama-nama sebagaim ana yang tersebut dalam Lampiran Keputusan ini memenuhi syarat dan ketentuansebagai Peneliti;  \nd. Bahwa ber das arkan pertim bang an sebag aimana yang dimaks ud pada huruf “ a”, hur uf “ b”, dan hur uf “c”, mak adipandang perlu untuk menetapkan Nama-nama Peneliti dalam Kegiatan Pengabdian dengan Sumber Pembiayaan Lem baga Dalam Negeri Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Tahun 2021 yang ditetapkan dala m Keputusan Rektor.  \nMENGINGAT : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;  \n2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan;  \n4. Peraturan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2015 tentang Ortaker UIN Raden Fatah Palembang;  \n5. Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2015 tentang Statuta UIN Raden Fatah Palembang;  \n6. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan;  \n7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Pengabdian atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;  \n8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021;  \n9. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6994 Tahun 2018 tentang Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) 2018—2028;  \n10. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Nomor 1718 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Pengabdian Mandiri pada Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.  \nMEMUTUSKAN  \nMENETAP KAN : KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG TENTANG PEN ETAPAN NAMANAMA PENELITI DALAM KEGIATAN PENGABDIAN DENGAN SUMBER PEMBI AYAAN LEMBAGA DALAM NEGERI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG TAHUN 2021.  \nKesatu : Menunjuk saudara-saudara yang nam anya sebagaimana dalam lampiran keputusan ini sebagai Peneliti dalam Kegiatan  \nPengabdian dengan Sumber Pembiayaan Lem baga Dalam Negeri Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Tahun 2021;  \nKedua : Mekanisme yang berkenaan dengan pembayaran jasa profesi atau sejenisnya dibebankan kepada bantuan anggaran  \nyang diberikan oleh Lembaga Dalam Negeri kepada masing-masing Peneliti;  \nKetiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disam paikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan  \nketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimanamestinya.  \nTEMBUSAN:  \n1. Rektor UIN Raden Fatah Palembang;  \n2. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UIN Raden Fatah Palembang;  \n3. Yang Bersangkuta","cbCaia8WysOcpGA3","https://ap.wps.com/l/cbCaia8WysOcpGA3","pdf",213663,"Indonesian","# Dasar Keputusan\n## Pertimbangan\n## Mengingat\n# Keputusan\n## Menetapkan\n## Ketentuan Berlaku\n# Lampiran\n## Daftar Peneliti dan Jenis Pengabdian","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Rektor ini?\",\"answer\":\"Keputusan ini menetapkan nama-nama peneliti sebagai pelaksana kegiatan pengabdian dengan sumber pembiayaan lembaga dalam negeri pada UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2021.\"},{\"question\":\"Mengapa penetapan nama-nama peneliti diperlukan?\",\"answer\":\"Penetapan diperlukan untuk meningkatkan mutu hasil pengabdian dosen serta memastikan nama-nama peneliti memenuhi syarat dan ketentuan untuk melaksanakan pengabdian yang berkualitas.\"},{\"question\":\"Bagaimana mekanisme pembebanan pembayaran jasa profesi?\",\"answer\":\"Pembayaran jasa profesi atau sejenisnya dibebankan kepada bantuan anggaran yang diberikan oleh lembaga dalam negeri kepada masing-masing peneliti.\"}]","KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG - PENETAPAN NAMA-NAMA PENELITI DALAM KEGIATAN PENGABDIAN DENGAN SUMBER PEMBIAYAAN LEMBAGA DALAM NEGERI UIN RADEN FATAH PALEMBANG TAHUN 2021 - Nomor 3866 Tahun 2021 | PDF",5]