[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-232366-113":53,"doc-detail-232366-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","rector-regulation-of-universitas-negeri-semarang-guidelines-for-admission-of-international-students-to-study-programs","PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG - PEDOMAN PENERIMAAN MAHASISWA WARGA NEGARA ASING PADA PROGRAM STUDI DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG","","Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang mengatur pedoman penerimaan mahasiswa warga negara asing pada program studi di lingkungan universitas. Dokumen menetapkan dasar penerimaan melalui jalur seleksi sendiri, seleksi bersama, seleksi penerimaan mahasiswa program pascasarjana, maupun permohonan kepada rektor. Diatur pula batas daya tampung maksimal 10% dari daya tampung yang ditetapkan, ketentuan pendaftaran pada jenjang berbeda, persyaratan umum, serta ketentuan biaya pendidikan yang membedakan antara mahasiswa WNA dan WNI.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/rector-regulation-of-universitas-negeri-semarang-guidelines-for-admission-of-international-students-to-study-programs/232366/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/rector-regulation-of-universitas-negeri-semarang-guidelines-for-admission-of-international-students-to-study-programs/232366.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Quinn","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Melalui jalur apa warga negara asing dapat diterima sebagai mahasiswa Universitas Negeri Semarang?","Question",{"text":110,"@type":111},"WNA dapat diterima melalui seleksi sendiri, seleksi bersama, seleksi penerimaan mahasiswa program pascasarjana, atau melalui permohonan yang ditujukan kepada rektor.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Berapa batas maksimal daya tampung mahasiswa WNA pada suatu program studi?",{"text":115,"@type":111},"Daya tampung mahasiswa WNA pada suatu program studi maksimal sebanyak-banyaknya 10% dari daya tampung yang telah ditetapkan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana ketentuan biaya pendidikan mahasiswa WNA dibandingkan WNI?",{"text":119,"@type":111},"SPP mahasiswa WNA ditetapkan sebesar lima kali SPP mahasiswa WNI, sedangkan SPI, biaya operasional, dan/atau biaya lainnya sekurang-kurangnya tiga kali biaya yang ditetapkan bagi WNI.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},232366,1789071427,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":77,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":141},962075114765,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","# PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANGNOMOR 12 TAHUN 2009TENTANG\n\nPEDOMAN PENERIMAAN MAHASISWA WARGA NEGARA ASINGPADA PROGRAM STUDI DILINGKUNGANUNIVERSITAS NEGERI SEMARANG  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nREKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG,  \nMenimbang:  a.bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 dalam Pasal11 ayat(3),warga negara asing dapat menjadi mahasiswa di perguruan tinggi;  \nb.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlumenetapkan Peraturan Rektor tentang Pedoman Penerimaan Mahasiswa WargaNegara Asing pada Program Studi di Lingkungan Universitas Negeri Semarang;  \nMengingat:1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78,Tambahan Lembaran Negara Tahun2003 Nomor 4301);  \n2.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115,Tambahan Lembaran NegaraTahun 1999 Nomor 3859);  \n3.Keputusan Presiden:  \na.Nomor 271 Tahun 1965 tentang Pengesahan Pendirian Institut Keguruandan Ilmu Pendidikan Semarang;  \nb.Nomor 124 Tahun 1999 tentang Perubahan Institut Keguruan dan IlmuPendidikan(IKIP)Semarang,Bandung,dan Medan menjadi Universitas;  \nc.Nomor 132/M Tahun 2006 tentang Pengangkatan Rektor Universitas NegeriSemarang;  \n4.Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan:  \na.Nomor 265/U/1999 tentang Persyaratan dan Prosedur bagi Warga NegaraAsing untuk Menjadi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi di Indonesia;  \nb.Nomor 278/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja UniversitasNegeri Semarang;  \n5.Keputusan Menteri Pendidikan Nasional:  \na.Nomor 225/O/2000 tentang Statuta Universitas Negeri Semarang;  \nb.Nomor 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian danPembinaan Program Diploma,Sarjana dan Pascasarjana di PerguruanTinggi;  \nc.Nomor 201/O/2003 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 278/O/1999 tentang Organisasi dan Tata KerjaUniversitas Negeri Semarang  \n6.Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 09 Tahun 2009tentang Registrasi Mahasiswa Universitas Negeri Semarang;  \nMemperhatikan:1.Pengumuman Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 3765/D/T/1998tentang Mahasiswa Asing yang akan Belajar di Indonesia dan Pengurusan Visa.  \n2.Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1840/D/T/2001 tentangKetentuan Mengenai Penerimaan Mahasiswa Asing di Perguruan Tinggi Negeri(PTN).  \nMenetapkanPERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TENTANGPEDOMAN PENERIMAAN MAHASISWA WARGA NEGARA ASINGPADA PROGRAM STUDI DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERISEMARANG  \n## Pasal 1\n\nDalam peraturan ini,yang dimaksud dengan:  \n1.Universitas Negeri Semarang yang selanjutnya disingkat Unnes adalah satuan pendidikan yangmenyelenggarakan pendidikan tinggi yang meliputi pendidikan akademik,vokasi dan/atau profesi.  \n2.Fakultas adalah unsur pelaksana akademik yang mengkoordinasi dan/atau melaksanakan pendidikanakademik dan/atau pendidikan profesional dan/atau pendidikan vokasional dalam satu atauseperangkat cabang ilmu pengetahuan,teknologi dan/atau kesenian tertentu.  \n3.Program pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik dan administrasi jenjang pendidikanmagister dan doktor interdisiplin.  \n4.Program studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikanakademik,professional,dan vokasional yang diselenggarakan atas dasar kurikulum yang diterapkanserta ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan,keterampilan dan sikap yang sesuaidengan sarana kurikulum.  \n## Pasal 2\n\nWarga Negara Asing(WNA)dapat diterima sebagai mahasiswa Universitas Negeri Semarang melaluijalur seleksi sendiri,seleksi bersama,seleksi penerimaan mahasiswa program pascasarjana,atau melaluipermohonan yang ditujukan kepada rektor.  \n## Pasal 3\n\nDaya tampung bagi mahasiswa WNA pada suatu program studi di lingkungan Universitas NegeriSemarang sebanyak-banyaknya 10%dari daya tampung yang telah ditetapkan.  \n## Pasal4\n\n(1)WNA dapat mendaftarkan diri sebagai calon mahasisw","cbCaiheSdxvZH847","https://ap.wps.com/l/cbCaiheSdxvZH847","pdf",233169,"Indonesian","# PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN MAHASISWA WARGA NEGARA ASING PADA PROGRAM STUDI DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG\n## Ketentuan Umum\n## Jalur Penerimaan Mahasiswa WNA\n## Daya Tampung\n## Jenis Pendaftaran dan Program","[{\"question\":\"Melalui jalur apa warga negara asing dapat diterima sebagai mahasiswa Universitas Negeri Semarang?\",\"answer\":\"WNA dapat diterima melalui seleksi sendiri, seleksi bersama, seleksi penerimaan mahasiswa program pascasarjana, atau melalui permohonan yang ditujukan kepada rektor.\"},{\"question\":\"Berapa batas maksimal daya tampung mahasiswa WNA pada suatu program studi?\",\"answer\":\"Daya tampung mahasiswa WNA pada suatu program studi maksimal sebanyak-banyaknya 10% dari daya tampung yang telah ditetapkan.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan biaya pendidikan mahasiswa WNA dibandingkan WNI?\",\"answer\":\"SPP mahasiswa WNA ditetapkan sebesar lima kali SPP mahasiswa WNI, sedangkan SPI, biaya operasional, dan/atau biaya lainnya sekurang-kurangnya tiga kali biaya yang ditetapkan bagi WNI.\"}]","PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG - PEDOMAN PENERIMAAN MAHASISWA WARGA NEGARA ASING PADA PROGRAM STUDI DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG | PDF",5]