[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-detail-231011-id":53,"doc-seo-231011-113":77},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":5,"data":54},{"doc_id":55,"user_id":56,"nickname":57,"user_avatar":58,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":60,"doc_content":61,"file_id":62,"file_url":63,"file_type":64,"file_size":65,"view_count":66,"is_deleted":4,"is_public":67,"is_downloadable":67,"audit_status":67,"page_count":68,"language":69,"language_code":70,"site_id":71,"html_lang":70,"table_of_contents":72,"faqs":73,"seo_title":74,"seo_description":60,"update_tm":75,"read_time":76},231011,13056712833777,"Paura","https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG - PENGELOLA GUGUS PENJAMINAN MUTU, KONSERVASI, DAN MANAJEMEN DATA AKADEMIK - TAHUN 2024","Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang menetapkan Pengelola Gugus Penjaminan Mutu, Konservasi, dan Manajemen Data Akademik untuk Tahun 2024 melalui dasar pertimbangan dan landasan peraturan perundang-undangan yang relevan. Pengelola diangkat sesuai Lampiran daftar nama dan diberi tugas meliputi monitoring serta evaluasi kegiatan akademik, pengawalan akreditasi nasional dan internasional, dukungan penjaminan mutu pendidikan dan pembelajaran, serta pelaporan dan verifikasi data akademik. Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan serta penetapan pembebanan biaya mengikuti DPA universitas.","SALINAN KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANGNOMOR T/166/UN37/HK.02/2024TENTANG  \nPENGELOLA GUGUS PENJAMINAN MUTU,KONSERVASI,DAN MANAJEMENDATA AKADEMIK UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2024  \nREKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG,  \nMenimbang :a.bahwaberdasarkansuratedaran NomorB/136/UN37/D1.06.00/2024 tentang pengusulan namagugus di lingkungan Universitas Negeri Semarang,perlumengangkat Pengelola Gugus Penjaminan Mutu,Konservasi,dan Manajemen Data Akademik Universitas Negeri SemarangTahun 2024;  \nb.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a,perlu menetapkan Keputusan RektorUniversitas Negeri Semarang tentang Pengelola GugusPenjaminan Mutu,Konservasi,dan Manajemen DataAkademik Universitas Negeri Semarang Tahun 2024;  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang PendidikanTinggi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012Nomor 158,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5336);  \n2.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan PengelolaanPerguruan Tinggi(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 16,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5500);  \n3.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentangPerguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas NegeriSemarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022Nomor 197,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6824);  \n4.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020,Nomor 47);  \n5.Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 11Tahun 2023 tentang Struktur dan Tata Kerja Organisasi DiBawah Rektor Universitas Negeri Semarang;  \n6.Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Negeri SemarangNomor 16/MWA.U37/KP/2023 tentang Pengangkatan RektorUniversitas Negeri Semarang Periode 2023-2028;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :  KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANGPENGELOLA GUGUS PENJAMINAN MUTU,KONSERVASI,DANMANAJEMEN DATA AKADEMIK UNIVERSITAS NEGERISEMARANG TAHUN 2024.  \nKESATUMengangkat Pengelola Gugus Penjaminan Mutu,Konservasi,dan Manajemen Data Akademik Universitas Negeri SemarangTahun 2024 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusanini.  \nKEDUAPengelola Gugus Penjaminan Mutu,Konservasi,danManajemen Data Akademik Universitas Negeri SemarangTahun 2024 bertugas:  \na.memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatanakademik di Fakultas;  \nb.mengawal akreditasi Nasional maupuan InternasionalProgram Studi;  \nc.membantu pimpinan dalam melakukan penjaminan mutuPendidikan dan Pembelajaran;  \nd.bertanggungjawab atas pelaporan data akademik padaPDDIKTI;  \ne.memverifikasi luaran pada SIPP;  \nf.mengelola Program dan luaran UI grand metric dan H-BAT;dan  \ng.membantu Fakultas dan Prodi pada saat proses penyiapandokumen AMI dan Visitasi Asessor AMI.  \nKETIGASemua biaya yang timbul akibat Pengangkatan PengelolaGugus Penjaminan Mutu,Konservasi,dan Manajemen DataAkademik Universitas Negeri Semarang Tahun 2024dibebankan pada Dana DPA Universitas Negeri Semarangsesuai ketentuan yang berlaku.  \nKEEMPAT:Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  \nDitetapkan di Semarangpada tanggal 5 Februari 2024  \nREKTORUNIVERSITAS NEGERI SEMARANG,  \nSalinan sesuai dengan aslinyaKepala Kantor HukumUniversitas Negeri Semarang,  \nTTD  \nCAHYA WULANDARIRJONIP 198402242008122001  \nS MARTONONIP 196603081989011001  \nLAMPIRAN  \nKEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITASNEGERI SEMARANG  \nNOMOR T/166/UN37/HK.02/2024TENTANG  \nPENGELOLA GUGUS PENJAMINANMUTU,KONSERVASI,DANMANAJEMEN DATA AKADEMIKUNIVERSITAS NEGERI SEMARANGTAHUN 2024  \nDAFTAR NAMA PENGELOLA GUGUS PENJAMINAN MUTU,KONSERVASI,DANMANAJEMEN DATA AKADEMIK UNIVERSITAS NEGERI SEMARANGTAHUN 2024  \n## a.Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi\n\n\n| No.   | Nama/NIP   | Pangkat/Golru   | Keterangan   |\n| --- | --- | --- | --- |\n| 1.   | Muslikah S.Pd.,M.Pd.  \u003Cbr>198611082014042002   | Penata/III c   | Ketua   |\n| 2.   | Elok Fariha Sari S.Pd.Si.,M.Pd.  \u003Cbr>198701292015042002 ","cbCaipG8EAMjpB7J","https://ap.wps.com/l/cbCaipG8EAMjpB7J","pdf",952702,5,1,6,"Indonesian","id",113,"# Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang\n## Penetapan Pengelola Gugus dan Dasar Pertimbangan\n## Tugas Pengelola Gugus Penjaminan Mutu, Konservasi, dan Manajemen Data Akademik\n## Pembebanan Biaya dan Masa Berlaku Keputusan\n## Lampiran Daftar Nama Pengelola\n### Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi\n### Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Tahun 2024?\",\"answer\":\"Keputusan menetapkan Pengelola Gugus Penjaminan Mutu, Konservasi, dan Manajemen Data Akademik Universitas Negeri Semarang Tahun 2024 beserta daftar nama pada lampiran.\"},{\"question\":\"Apa saja tugas utama Pengelola Gugus pada Tahun 2024?\",\"answer\":\"Pengelola bertugas memonitor dan mengevaluasi kegiatan akademik, mengawal akreditasi nasional maupun internasional, membantu penjaminan mutu pendidikan dan pembelajaran, serta bertanggung jawab atas pelaporan data akademik pada PDDIKTI.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan pembiayaan dan kapan keputusan mulai berlaku?\",\"answer\":\"Semua biaya yang timbul dibebankan pada Dana DPA Universitas Negeri Semarang sesuai ketentuan yang berlaku, dan keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 5 Februari 2024.\"}]","KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG - PENGELOLA GUGUS PENJAMINAN MUTU, KONSERVASI, DAN MANAJEMEN DATA AKADEMIK - TAHUN 2024 | PDF",1789058432,9,{"code":4,"msg":78,"data":79},"ok",{"site_id":71,"language":70,"slug":80,"title":59,"keywords":81,"description":60,"schema_data":82,"social_meta":138,"head_meta":140,"extra_data":142,"updated_unix":75},"rector-decision-of-universitas-negeri-semarang-quality-assurance-conservation-and-academic-data-management-group-managers-2024","",{"@graph":83,"@context":137},[84,100,120],{"@type":85,"itemListElement":86},"BreadcrumbList",[87,91,94,97],{"item":88,"name":89,"@type":90,"position":67},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":92,"name":9,"@type":90,"position":93},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":95,"name":31,"@type":90,"position":96},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":98,"name":59,"@type":90,"position":99},"https://docshare.wps.com/id/document/rector-decision-of-universitas-negeri-semarang-quality-assurance-conservation-and-academic-data-management-group-managers-2024/231011/",4,{"url":98,"name":59,"@type":101,"image":102,"author":107,"headline":59,"publisher":109,"fileFormat":112,"inLanguage":70,"description":60,"dateModified":113,"datePublished":114,"encodingFormat":112,"isAccessibleForFree":115,"interactionStatistic":116},"DigitalDocument",{"url":103,"@type":104,"width":105,"height":106},"https://docshare.wps.com/thumbnails/rector-decision-of-universitas-negeri-semarang-quality-assurance-conservation-and-academic-data-management-group-managers-2024/231011.png","ImageObject",300,407,{"name":57,"@type":108},"Person",{"url":88,"name":110,"@type":111},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":117,"interactionType":118,"userInteractionCount":66},"InteractionCounter",{"@type":119},"ViewAction",{"@type":121,"mainEntity":122},"FAQPage",[123,129,133],{"name":124,"@type":125,"acceptedAnswer":126},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Tahun 2024?","Question",{"text":127,"@type":128},"Keputusan menetapkan Pengelola Gugus Penjaminan Mutu, Konservasi, dan Manajemen Data Akademik Universitas Negeri Semarang Tahun 2024 beserta daftar nama pada lampiran.","Answer",{"name":130,"@type":125,"acceptedAnswer":131},"Apa saja tugas utama Pengelola Gugus pada Tahun 2024?",{"text":132,"@type":128},"Pengelola bertugas memonitor dan mengevaluasi kegiatan akademik, mengawal akreditasi nasional maupun internasional, membantu penjaminan mutu pendidikan dan pembelajaran, serta bertanggung jawab atas pelaporan data akademik pada PDDIKTI.",{"name":134,"@type":125,"acceptedAnswer":135},"Bagaimana ketentuan pembiayaan dan kapan keputusan mulai berlaku?",{"text":136,"@type":128},"Semua biaya yang timbul dibebankan pada Dana DPA Universitas Negeri Semarang sesuai ketentuan yang berlaku, dan keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 5 Februari 2024.","https://schema.org",{"og:url":98,"og:type":139,"og:title":59,"og:site_name":110,"og:description":60},"article",{"robots":141,"canonical":98},"index,follow",{"doc_id":55,"site_id":71}]