[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-144352-113":53,"doc-detail-144352-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","rector-decision-of-semarang-state-university-animal-hospital-establishment-task-force-144un37hk022026","KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG - TIM TASK FORCE PENDIRIAN RUMAH SAKIT HEWAN - 144/UN37/HK.02/2026","","Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang menetapkan Tim Task Force Pendirian Rumah Sakit Hewan sebagai bagian pengembangan sarana pendidikan, penelitian, dan pelayanan di bidang Kedokteran Hewan. Tim bertugas menyusun konsep dan master plan, melakukan kajian kebutuhan akademik serta kelayakan operasional, menyusun feasibility study aspek hukum hingga keuangan, menyiapkan rancangan tata kelola dan organisasi, menginventarisasi kebutuhan fasilitas serta dukungan layanan, menyusun dokumen perizinan, merancang tahapan implementasi, dan melaporkan hasil secara berkala kepada Rektor. Biaya dibebankan pada dana DPA Tahun Anggaran 2026.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/rector-decision-of-semarang-state-university-animal-hospital-establishment-task-force-144un37hk022026/144352/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/rector-decision-of-semarang-state-university-animal-hospital-establishment-task-force-144un37hk022026/144352.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"นรินทร์","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-08-25",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",10,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa dasar pertimbimbangan pembentukan Tim Task Force Pendirian Rumah Sakit Hewan?","Question",{"text":110,"@type":111},"Pembentukan tim didasarkan pada rencana pendirian Rumah Sakit Hewan sebagai pengembangan sarana pendidikan, penelitian, dan pelayanan di bidang Kedokteran Hewan, serta kebutuhan menetapkan keputusan rektor untuk pelaksanaannya.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa saja tugas utama Tim Task Force Pendirian Rumah Sakit Hewan?",{"text":115,"@type":111},"Tim menyusun konsep dan master plan, melakukan kajian kebutuhan serta kelayakan operasional, menyusun studi kelayakan aspek hukum sampai manajemen, menyiapkan model tata kelola dan organisasi, menginventarisasi kebutuhan fasilitas dan sistem pendukung, berkoordinasi dengan unit terkait, menyiapkan dokumen perizinan, menyusun tahapan implementasi, serta melaporkan hasil kepada Rektor secara berkala.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana ketentuan pembiayaan dan masa berlaku keputusan ini?",{"text":119,"@type":111},"Biaya tim dibebankan pada dana DPA Universitas Negeri Semarang Tahun Anggaran 2026. Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 31 Desember 2026, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},144352,1787700509,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336475104957,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c4c6bd8a5076e1?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1787554080175789136","SALINAN  \nKEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANGNOMORT/144/UN37/HK.02/2026TENTANG  \nTIM TASK FORCE PENDIRIAN RUMAH SAKIT HEWANUNIVERSITAS NEGERI SEMARANG  \nREKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG,  \nMenimbang:a.bahwa berdasarkan surat permohonan Keputusan Rektor dariDekan Fakultas Kedokteran Universitas Negeri SemarangNomor:B/735/UN37.1.9/DI.06.00/2026,sehubungan denganrencana pendirian Rumah Sakit Hewan Universitas NegeriSemarang sebagai bagian dari pengembangan saranapendidikan,penelitian,dan pelayanan di bidang KedokteranHewan,perlu dibentuk Tim Task Force Pendirian Rumah SakitHewan Universitas Negeri Semarang;  \nb.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a,perlu menetapkan Keputusan RektorUniversitas Negeri Semarang tentang Tim Task Force PendirianRumah Sakit Hewan Universitas Negeri Semarang;  \nMengingat:1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang PendidikanTinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012Nomor 158,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5336);  \n2.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan PerguruanTinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 16,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5500);  \n3.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentangPerguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas NegeriSemarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022Nomor 197,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6824);  \n4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentangKlasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 21);  \n5.Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi,Sains,dan TeknologiNomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu PendidikanTinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025,Nomor661);  \n6.Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 11 Tahun2023 tentang Struktur dan Tata Kerja Organisasi Di BawahRektor Universitas Negeri Semarang sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 1Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan RektorUniversitas Negeri Semarang Nomor 11 Tahun 2023 tentang  \nStruktur dan Tata Kerja Organisasi Di Bawah Rektor UniversitasNegeri Semarang;  \n7.Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Negeri SemaangNomor 16/UN37.MWA/KP/2023 tentang Pengangkatan RektorUniversitas Negeri Semarang Periode 2023-2028;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANGTENTANG TIM TASK FORCE PENDIRIAN RUMAH SAKITHEWAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.  \nKESATU:Mengangkat Tim Task Force Pendirian Rumah Sakit HewanUniversitas Negeri Semarang sebagaimana tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariKeputusan Rektor ini.  \nKEDUA:Tim Task Force Pendirian Rumah Sakit Hewan UniversitasNegeri Semarang memiliki tugas:  \na.menyusun konsep dan rencana induk(master plan)pendirian Rumah Sakit Hewan Universitas Negeri Semarangsebagai unit layanan pendidikan,  penelitian,  danpengabdian kepada masyarakat;  \nb.melakukan kajian kebutuhan akademik,teknis,saranaprasarana,sumber daya manusia,serta kelayakanoperasional Rumah Sakit Hewan Universitas NegeriSemarang;  \nc.menyusun studi kelayakan (feasibility study)pendirianRumah Sakit Hewan yang meliputi aspek hukum,kelembagaan,keuangan,layanan,dan manajemen;  \nd.menyiapkan rancangan model tata kelola dan organisasiRumah Sakit Hewan Universitas Negeri Semarang sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan;  \ne.menginventarisasi dan merancang kebutuhan fasilitas,peralatan medis veteriner,serta sistem pendukung layanan;  \nf.melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dan pihakeksternal dalam rangka percepatan pendirian Rumah SakitHewan Universitas Negeri Semarang;  \ng.menyusun dokumen perizinan dan rekomendasi teknis yangdiperlukan dalam proses pendirian Rumah Sakit HewanUniversitas Negeri Semarang;  \nh.menyusun tahapan implementasi pendirian Rumah SakitHewan Universitas Negeri Semarang secara terencana danberkelanjutan;dan  \ni.melaporkan h","cbCaifH4rSVGeLNp","https://ap.wps.com/l/cbCaifH4rSVGeLNp","pdf",750322,6,"Indonesian","# Menimbang\n# Mengingat\n# Memutuskan\n## Penetapan tim task force\n## Tugas tim\n## Pembiayaan\n## Ketentuan berlaku","[{\"question\":\"Apa dasar pertimbimbangan pembentukan Tim Task Force Pendirian Rumah Sakit Hewan?\",\"answer\":\"Pembentukan tim didasarkan pada rencana pendirian Rumah Sakit Hewan sebagai pengembangan sarana pendidikan, penelitian, dan pelayanan di bidang Kedokteran Hewan, serta kebutuhan menetapkan keputusan rektor untuk pelaksanaannya.\"},{\"question\":\"Apa saja tugas utama Tim Task Force Pendirian Rumah Sakit Hewan?\",\"answer\":\"Tim menyusun konsep dan master plan, melakukan kajian kebutuhan serta kelayakan operasional, menyusun studi kelayakan aspek hukum sampai manajemen, menyiapkan model tata kelola dan organisasi, menginventarisasi kebutuhan fasilitas dan sistem pendukung, berkoordinasi dengan unit terkait, menyiapkan dokumen perizinan, menyusun tahapan implementasi, serta melaporkan hasil kepada Rektor secara berkala.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan pembiayaan dan masa berlaku keputusan ini?\",\"answer\":\"Biaya tim dibebankan pada dana DPA Universitas Negeri Semarang Tahun Anggaran 2026. Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 31 Desember 2026, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki.\"}]","KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG - TIM TASK FORCE PENDIRIAN RUMAH SAKIT HEWAN - 144/UN37/HK.02/2026 | PDF",9]