[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-230682-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-230682-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","recruitment-of-government-employees-with-work-agreements-pppk-bpk-fiscal-year-2023-no-20spengx092023","PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) - BPK TAHUN ANGGARAN 2023 - Nomor 20/S.Peng/X/09/2023","","Pengumuman BPK Republik Indonesia menetapkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2023 dengan penempatan di kantor BPK di seluruh Indonesia. Dokumen ini mengatur alokasi kebutuhan sebanyak 45 formasi, termasuk Tenaga Kesehatan (1) serta Tenaga Teknis (44) dengan kualifikasi lulusan S-1 dan D-III. Selanjutnya dijelaskan kriteria pelamar umum, khusus, dan penyandang disabilitas beserta persyaratan utama seperti kewarganegaraan, batas usia, larangan pidana, komitmen ideologi, serta persyaratan kesehatan dan pendidikan, termasuk pengalaman kerja dan ketentuan masa perjanjian kerja.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/","Ujian",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/recruitment-of-government-employees-with-work-agreements-pppk-bpk-fiscal-year-2023-no-20spengx092023/230682/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/recruitment-of-government-employees-with-work-agreements-pppk-bpk-fiscal-year-2023-no-20spengx092023/230682.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Aria Callaghan","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-25","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",6,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Berapa jumlah formasi PPPK BPK untuk Tahun Anggaran 2023?","Question",{"text":63,"@type":64},"Jumlah alokasi kebutuhan PPPK BPK Tahun 2023 adalah 45 formasi, terdiri dari 1 formasi Tenaga Kesehatan dan 44 formasi Tenaga Teknis.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa yang membedakan pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus?",{"text":68,"@type":64},"Pelamar kebutuhan umum memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun. Pelamar kebutuhan khusus ditujukan bagi tenaga non ASN yang melamar pada instansi tempat bekerja dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus menerus di instansi tersebut.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa ketentuan masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK setelah lulus seleksi?",{"text":72,"@type":64},"Masa hubungan perjanjian kerja adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan memperhatikan kebutuhan instansi berdasarkan capaian kinerja.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},230682,1789053521,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,109,113,117,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":107,"show_sort_weight":87,"slug":108},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":110,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":111,"show_sort_weight":87,"slug":112},49,"Sastra","literature",{"id":114,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":115,"show_sort_weight":87,"slug":116},52,"Teknologi","technology",{"id":118,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":118,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},962084926284,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL  \nJalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 31, Jakarta Pusat 10210 Telepon (021) 25549000 Ext 1224 Fax (021) 57854030  \nPENGUMUMAN  \nNomor : 20/S.Peng/X/09/2023  \nTENTANG  \nPENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJAPADA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN  \nTAHUN ANGGARAN 2023  \nBerdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 dan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal BPKNomor 169/K/X-XIII.2/9/2023 tanggal 14 September 2023, BPKmembukakesempatankepadaWarga Negara Indonesia, Pria dan Wanita, berpendidikan Sarjana (S-1) dan Diploma III (D-III) untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan penempatan pada Kantor BPK di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:  \nI. ALOKASI KEBUTUHAN  \nJumlah alokasi kebutuhan PPPK BPK Tahun 2023 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 dan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal BPK 169/K/X-XIII.2/9/2023 tanggal 14 September 2023 adalah sebanyak  \n45 formasi yang terdiri dari 1 formasi Tenaga Kesehatan dengan kualifikasi lulusan S-1 dan 44 formasi Tenaga Teknis dengan kualifikasi lulusan S-1 sebanyak 43 formasi dan lulusan D-III sebanyak 1 formasi.  \nRincian alokasi kebutuhan dan kualifikasi pendidikan dimuat pada Lampiran 1 dan Lampiran 2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.  \nII. KRITERIA PELAMAR  \n1. Pelamar Kebutuhan Umum adalah pelamar yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun.  \n2. Pelamar Kebutuhan Khusus, dialokasikan bagi tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftardan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansipemerintah yang dilamar.  \n3. Pelamar Kebutuhan Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dan memenuhi persyaratan khusus penyandang disabilitas sebagaimanadalam pengumuman ini.  \nIII. PERSYARATAN PELAMARAN  \nA. UMUM  \n1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  \n2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuaidengan data tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah pada saat mendaftar di [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id).  \n3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara  \n2 (dua) tahun atau lebih.  \n4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN dan pegawai BUMD.  \n5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.  \n6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.  \n7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratanjabatan yang dilamar.  \n8. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) .  \n9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratanjabatan.  \n10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  \n11. Bersedia tidakmengajukan pindah dari unit kerjapenempatan selama masa hubungan perjanjiankerja berlaku.  \n12. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau","cbCaitvljRCIyybH","https://ap.wps.com/l/cbCaitvljRCIyybH","pdf",750459,12,"Indonesian","# Pengumuman\n## Nomor dan ruang lingkup seleksi PPPK\n## Alokasi kebutuhan dan rincian formasi\n## Kriteria pelamar\n## Persyaratan pelamaran (Umum dan Khusus)","[{\"question\":\"Berapa jumlah formasi PPPK BPK untuk Tahun Anggaran 2023?\",\"answer\":\"Jumlah alokasi kebutuhan PPPK BPK Tahun 2023 adalah 45 formasi, terdiri dari 1 formasi Tenaga Kesehatan dan 44 formasi Tenaga Teknis.\"},{\"question\":\"Apa yang membedakan pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus?\",\"answer\":\"Pelamar kebutuhan umum memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun. Pelamar kebutuhan khusus ditujukan bagi tenaga non ASN yang melamar pada instansi tempat bekerja dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus menerus di instansi tersebut.\"},{\"question\":\"Apa ketentuan masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK setelah lulus seleksi?\",\"answer\":\"Masa hubungan perjanjian kerja adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan memperhatikan kebutuhan instansi berdasarkan capaian kinerja.\"}]","PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) - BPK TAHUN ANGGARAN 2023 - Nomor 20/S.Peng/X/09/2023 | PDF",18]