[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-298898-113":53,"doc-detail-298898-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","recruitment-of-government-employees-with-work-agreements-pppk-at-the-ministry-of-law-and-human-rights-of-the-republic-of-indonesia-fiscal-year-2023","PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA - TAHUN ANGGARAN 2023","","Pengumuman ini menetapkan kesempatan mengikuti seleksi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk Tahun Anggaran 2023. Dokumen merinci unit kerja penerima alokasi kebutuhan, jenis kebutuhan PPPK (kebutuhan khusus dan umum), serta jabatan dan kualifikasi yang tercantum dalam lampiran. Selanjutnya, memuat persyaratan umum calon PPPK meliputi kewarganegaraan, batas usia, integritas hukum, status kepegawaian, tidak terlibat politik praktis, serta persyaratan pendidikan, kompetensi, kesehatan jasmani rohani, dan bebas narkoba. ",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/recruitment-of-government-employees-with-work-agreements-pppk-at-the-ministry-of-law-and-human-rights-of-the-republic-of-indonesia-fiscal-year-2023/298898/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/recruitment-of-government-employees-with-work-agreements-pppk-at-the-ministry-of-law-and-human-rights-of-the-republic-of-indonesia-fiscal-year-2023/298898.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Logic","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-30","2026-09-18",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa dasar penyelenggaraan seleksi PPPK dalam pengumuman ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Pengumuman merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 dan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Unit kerja apa saja yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK?",{"text":114,"@type":110},"Alokasi kebutuhan diberikan pada beberapa unit kerja seperti Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, serta Badan terkait dan Kantor Wilayah termasuk unit Lapas, Rutan, dan Rumah Sakit Pengayoman.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa saja persyaratan umum utama untuk pelamar PPPK?",{"text":118,"@type":110},"Pelamar harus WNI bertakwa, memenuhi batas usia 20-57 tahun, tidak pernah dihukum penjara sesuai ketentuan, tidak diberhentikan tidak hormat, tidak berstatus CPNS/PNS/PPPK, tidak terlibat politik praktis maupun organisasi terlarang, serta memenuhi kualifikasi pendidikan dan kompetensi, sehat jasmani rohani, serta bebas narkoba.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},298898,1790115650,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},1099513958762,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/1000023916a998db790?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1784791008015729253","KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA  \nSEKRETARIAT JENDERAL  \nJalan H. R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan Telepon (021) 525 3004 (8 saluran) Ext. 212, 222; Faksmile (021) 525 3159 [Laman:](Laman: www.kemenkumham.go.id)[ ](Laman: www.kemenkumham.go.id)[www.kemenkumham.go.id](Laman: www.kemenkumham.go.id)  \nPENGUMUMAN  \nNOMOR SEK. KP.02.01-634  \nTENTANG  \nPENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA  \nTAHUN ANGGARAN 2023  \nBerdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA memberikankesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.  \nI. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI KEBUTUHAN  \n1. Sekretariat Jenderal;  \n2. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia;  \n3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;  \n4. Direktorat Jenderal Imigrasi;  \n5. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;  \n6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;  \n7. Badan Pembinaan Hukum Nasional;  \n8. Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia;  \n9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia;  \n10. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan Rumah Sakit Pengayoman) .  \nII. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JUMLAH ALOKASI KEBUTUHAN, DAN DESKRIPSI JABATAN  \nSebagaimana tercantum dalam lampiran.  \nIII. JENIS KEBUTUHAN PPPK  \n1. Kebutuhan Khusus merupakan:  \nJenis kebutuhan tenaga teknis atau tenaga kesehatan yang berasal dari Tenaga Non ASN yang memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan jabatan yang dilamar. Kebutuhan khusus terdiri dari jabatan tenaga kesehatan dan tenaga teknis;  \n2. Kebutuhan Umum merupakan:  \na. Jenis kebutuhan tenaga teknis atau tenaga kesehatan yang berasal dari Pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (tahun) secara terus-menerus sesuai dengan jabatan yang dilamar;  \nb. Jenis kebutuhan tenaga teknis yang berasal dari Pelamar disabilitas dan memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan serta memiliki pengalaman kerja palingsedikit 2 (tahun) secara terus-menerus sesuai dengan jabatan yang dilamar.  \nIV. PERSYARATAN  \nA. Persyaratan Umum  \n1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;  \n2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun;  \n3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilanyang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;  \n4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atautidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS) , PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;  \n5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK, calon prajurit TNI/calon anggota Polri atau prajurit TNI/anggota Polri dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas d","cbCaifZ180pNSdhd","https://ap.wps.com/l/cbCaifZ180pNSdhd","pdf",337111,20,"Indonesian","# Pengumuman\n## Unit Kerja yang Mendapatkan Alokasi Kebutuhan\n## Jenis Kebutuhan PPPK\n## Persyaratan\n### Persyaratan Umum","[{\"question\":\"Apa dasar penyelenggaraan seleksi PPPK dalam pengumuman ini?\",\"answer\":\"Pengumuman merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 dan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023.\"},{\"question\":\"Unit kerja apa saja yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK?\",\"answer\":\"Alokasi kebutuhan diberikan pada beberapa unit kerja seperti Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, serta Badan terkait dan Kantor Wilayah termasuk unit Lapas, Rutan, dan Rumah Sakit Pengayoman.\"},{\"question\":\"Apa saja persyaratan umum utama untuk pelamar PPPK?\",\"answer\":\"Pelamar harus WNI bertakwa, memenuhi batas usia 20-57 tahun, tidak pernah dihukum penjara sesuai ketentuan, tidak diberhentikan tidak hormat, tidak berstatus CPNS/PNS/PPPK, tidak terlibat politik praktis maupun organisasi terlarang, serta memenuhi kualifikasi pendidikan dan kompetensi, sehat jasmani rohani, serta bebas narkoba.\"}]","PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA - TAHUN ANGGARAN 2023 | PDF",1789765935,31]