[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230729-113":53,"doc-detail-230729-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","reception-of-government-employees-with-work-agreements-in-the-ministry-of-health-2024-announcement-no-kp0108a52292024","PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2024 - Pengumuman Nomor KP.01.08/A/5229/2024","","Pengumuman penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2024. Dokumen menetapkan alokasi kebutuhan 14.593 formasi (7.740 Tenaga Kesehatan dan 6.853 Tenaga Teknis) beserta rujukan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan rencana penempatan. Memuat jenis kebutuhan bagi eks THK-II dan non-ASN, deskripsi tugas serta rentang penghasilan, termasuk daftar persyaratan pelamar seperti kewarganegaraan, batas usia, larangan pidana, status, kesehatan, serta kepatuhan terhadap ketentuan penempatan dan masa perjanjian kerja.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/reception-of-government-employees-with-work-agreements-in-the-ministry-of-health-2024-announcement-no-kp0108a52292024/230729/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/reception-of-government-employees-with-work-agreements-in-the-ministry-of-health-2024-announcement-no-kp0108a52292024/230729.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Dipper","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-24","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Berapa total alokasi formasi PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di Kementerian Kesehatan tahun 2024?","Question",{"text":109,"@type":110},"Alokasi kebutuhan berjumlah 14.593 formasi, terdiri dari 7.740 Tenaga Kesehatan dan 6.853 Tenaga Teknis, sesuai keputusan yang dirujuk dalam pengumuman.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Siapa saja yang dapat melamar PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis tahun 2024?",{"text":114,"@type":110},"Pelamar yang memenuhi ketentuan meliputi eks THK-II terdaftar di database BKN dan aktif bekerja di Kementerian Kesehatan saat mendaftar, serta tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN atau telah aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus di Kementerian Kesehatan saat mendaftar.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa saja ketentuan batas usia untuk pelamar PPPK tahun 2024?",{"text":118,"@type":110},"Usia paling rendah 20 tahun. Usia paling tinggi 57 tahun untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional jenjang terampil/ahli pertama/ahli muda, serta usia paling tinggi 64 tahun untuk jabatan asisten ahli.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},230729,1789054382,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},1374404997633,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","P E N G U M U M A N  \nNOMOR : KP.01.08/A/5229/2024  \nTENTANG  \nPENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2024  \nBerkenaan dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis TahunAnggaran 2024, Kementerian Kesehatan membuka kesempatankepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Kesehatan , dengan ketentuan sebagai berikut:  \nI. KEBUTUHAN  \nA. Alokasi Kebutuhan  \nAlokasi kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2024 yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 adalah sejumlah 14.593 formasi yang terdiri dari 7.740 Tenaga Kesehatan dan 6.853 Tenaga Teknis, dengan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan sebagaimana tercantumpada laman [casn.kemkes.go.id](casn.kemkes.go.id).  \nB. Jenis Kebutuhan  \nKebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 diperuntukkanbagi pelamar:  \n1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada Kementerian Kesehatan saat mendaftar; atau  \n2. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN), yang terdiri atas:  \na. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga nonASN pada BKN dan aktif bekerja pada Kementerian Kesehatan saat mendaftar; atau  \nb. Pegawai yang aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-meneruspada Kementerian Kesehatan saat mendaftar.  \nC. Deskripsi Tugas Jabatan  \nInformasi terkait tugas jabatan , dan rentang penghasilan per jabatan pada alokasikebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2024 dapat dilihat melalui laman [sscasn.bkn.go.id](sscasn.bkn.go.id).  \nII. PERSYARATAN  \n1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  \n2. Ketentuan batas usia:  \na. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun;  \nb. Untuk jabatan pelaksana danjabatan fungsional jenjang terampil/ahli pertama/ahli muda, maka usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun;  \nc. Untuk jabatan asisten ahli, maka usia paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun.  \n3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudahmempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara  \n2 (dua) tahun atau lebih.  \n4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.  \n5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia , atauanggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.  \n6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.  \n7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.  \n8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.  \n9. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalamproses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai.  \n10. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.  \n11. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenis","cbCaihmrNDC0Quei","https://ap.wps.com/l/cbCaihmrNDC0Quei","pdf",4911533,166,"Indonesian","# Kebutuhan\n## Alokasi Kebutuhan\n## Jenis Kebutuhan\n## Deskripsi Tugas Jabatan\n# Persyaratan","[{\"question\":\"Berapa total alokasi formasi PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di Kementerian Kesehatan tahun 2024?\",\"answer\":\"Alokasi kebutuhan berjumlah 14.593 formasi, terdiri dari 7.740 Tenaga Kesehatan dan 6.853 Tenaga Teknis, sesuai keputusan yang dirujuk dalam pengumuman.\"},{\"question\":\"Siapa saja yang dapat melamar PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis tahun 2024?\",\"answer\":\"Pelamar yang memenuhi ketentuan meliputi eks THK-II terdaftar di database BKN dan aktif bekerja di Kementerian Kesehatan saat mendaftar, serta tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN atau telah aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus di Kementerian Kesehatan saat mendaftar.\"},{\"question\":\"Apa saja ketentuan batas usia untuk pelamar PPPK tahun 2024?\",\"answer\":\"Usia paling rendah 20 tahun. Usia paling tinggi 57 tahun untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional jenjang terampil/ahli pertama/ahli muda, serta usia paling tinggi 64 tahun untuk jabatan asisten ahli.\"}]","PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2024 - Pengumuman Nomor KP.01.08/A/5229/2024 | PDF",256]