[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-42386-id":3,"doc-seo-42386-113":30,"detail-sidebar-cat-0-id-113":91},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"doc_content":15,"file_id":16,"file_url":17,"file_type":18,"file_size":19,"view_count":20,"is_deleted":4,"is_public":21,"is_downloadable":21,"audit_status":21,"page_count":22,"language":23,"language_code":24,"site_id":25,"html_lang":24,"table_of_contents":26,"faqs":27,"seo_title":13,"seo_description":14,"update_tm":28,"read_time":29},42386,1099514068365,"Aurelia","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/10000253d8d9f28188e?_k=1776742907772140068",55,"Agama & Spiritualitas","Fatwa-Fatwa Ramadhan untuk Wanita","Kumpulan fatwa Ramadhan membahas hukum seputar kewanitaan: pengqadha puasa bagi yang berbuka karena sakit atau safar, termasuk pembayaran fidyah ketika menunda hingga Ramadhan berikutnya. Menjelaskan ketentuan nifas dan haid: kapan wajib mandi, shalat, puasa, serta larangan bagi suami bila darah kembali sebelum batas tertentu. Diuraikan juga mandi janabah/haid hingga terbit fajar, kewajiban hamil dan menyusui saat berbuka, serta kasus menunda qadha karena uzur melahirkan.","Fatwa-Fatwa Ramadhan Seputar Masalah Kewanitaan  \n􀀂􀀃􀀄􀀅􀀆􀀇􀀈􀀉 􀀃􀀄􀀋􀀆􀀌􀀅 􀀍􀀎􀀆􀀏􀀐 􀀁  \n[ Indonesia – Indonesian – 􀀑􀀄􀀅􀀎􀀒􀀅􀀓 ]  \nDar al-Qasim  \nTerjemah : Muhammad Iqbal AG  \nEditor : Eko Haryanto Abu Ziyad  \n2009-1430  \n􀀂 􀀃􀀄􀀅􀀆􀀇􀀈􀀉 􀀃􀀄􀀋􀀆􀀌􀀅 􀀍􀀎􀀆􀀏􀀐 􀀔  \n􀀜 􀀃􀀄􀀌􀀄􀀅􀀎􀀒􀀅􀀖􀀗 􀀃􀀘􀀙􀀚􀀆􀀛 􀀕  \n􀀝􀀞􀀆􀀟􀀚􀀗 􀀉􀀗􀀠  \n􀀡􀀗􀀢􀀣 􀀒􀀤􀀥 􀀦􀀆􀀧􀀨􀀓 􀀒􀀩􀀪 :􀀂􀀃􀀄􀀅􀀫􀀏􀀅􀀆􀀬􀀉􀀆􀀭 􀀫􀀮􀀬􀀓 􀀠􀀆􀀬􀀯 􀀫􀀛􀀥 :􀀂􀀇􀀈􀀉􀀄􀀊  \n2009-1430  \nFatwa-Fatwa Ramadhan untuk Wanita  \n1. Pertanyaan: Apakah hukumnya menunda qadha puasa hingga setelah Ramadhan tahun depan?  \nJawaban: Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan karena safar atau sakit atau semisalnya, maka ia harus mengqadha sebelum Ramadhan tahun depan, waktu di antara dua Ramadhan adalah kesempatan luas dari Rabb 􀀁 . Maka jika ia menundanya hingga setelah Ramadhan tahun depan, maka ia harus mengqadha ditambah memberi orang miskin setiap hari, sebagaimana fatwa jamaah dari sahabat Nabi 􀀂 . Memberi makan ini adalah sebanyak setengah sha' dari makanan negeri itu, yaitu sekitar satu setengah kg. (1,1/2) kg. Berupa kurma atau beras atau yang lainnya. Jika ia mengqadha sebelum Ramadhan tahun berikutnya maka ia tidak wajib memberi makan. (Syaikh bin Baz rahimahullah) .  \n2. Pertanyaan: Sejak sekitar sepuluh tahun, balighnya saya lewat tandatanda baligh yang dikenal, namun di tahun pertama dari balighnya saya, sayamenemui bulan Ramadhan dan tidak puasa. Apakah saya wajib mengqadha? Apakah ada kewajiban lain selain qadha?  \nJawaban : Kamu harus mengqadha satu bulan yang kamu tidak puasadisertai taubat dan istighfar, dan kamu juga harus memberi makan orang miskin setiap hari sebanyak setengah sha' dari makanan negeri berupa kurma atauberas atau selainnya, apabila engkau mampu. Adapun bila engkau fakir yang tidak mampu, maka tidak ada kewajiban atasnya selain puasa. (Syaikh bin Baz rahimahullah) .  \n3. Pertanyaan: Apabila wanita nifas sudah suci setelah empat puluh hari, apakah ia wajib puasa dan shalat atau tidak? Dan apabila datang haidh setelahitu apakah ia harus berbuka? Dan apabila ia suci yang kedua kali, apakah ia harus puasa dan shalat atau tidak?  \nJawaban : Apabila wanita nifas sudah suci setelah empat puluh hari, ia harus mandi, shalat, puasa Ramadhan, dan halal untuk suaminya. Jika darah  \ndatang kembali sebelum empat puluh hari, ia harus meninggalkan shalat, puasa, dan haram atas suami menurut pendapat para ulama yang paling shahih, danjadilah ia sama seperti hukum nifas sampai ia suci atau sempurna empat puluh hari. Apabila ia suci sebelum empat puluh hari atau pas empat puluh hari, ia harus mandi, shalat, puasa, dan halal bagi suaminya. Dan jika darah terus keluar setelah empat puluh hari, maka darah itu adalah darah rusak, ia tidak boleh meninggalkan shalat dan puasa, bahkan ia harus shalat, puasa Ramadhan, dan halal bagi suaminya seperti wanita yang istihadhah. Ia wajibberistinja dan membungkus darah dengan kapas dan semisalnya dan berwudhu setiap kali shalat, karena Nabi 􀀂 menyuruh wanita yang istihadhah seperti itu, kecuali bila tiba waktu haidhnya maka ia harus meninggalkan shalat. (Syaikh bin Baz rahimahullah) .  \n4. Pertanyaan: Apakah boleh menunda mandi janabah hingga terbit fajar? Dan apakah wanita boleh menunda mandi haidh atau nifas hingga terbit fajar?  \nJawaban: Apabila wanita sudah suci sebelum fajar, maka ia harus puasadan tidak mengapa menunda mandi hingga terbit fajar, akan tetapi ia tidak boleh menundanya hingga terbit matahari, dan laki-laki harus segera melakukan hal itu sehingga ia bisa shalat jamaah bersama jamaah. (Syaikh Bin Baz rahimahullah) .  \n5. Pertanyaan: Apakah kewajiban wanita hamil atau menyusui apabilaberbuka di bulan Ramadhan? Apakah yang cukup untuk memberi makan dariberas?  \nJawaban: Wanita hamil dan menyusui tidak boleh berbuka di siang haribulan Ramadhan kecuali karena uzur. Jika berbuka karena uzur ia harus mengqadha puasa berdasarkan firman Allah 􀀁:  \n(١􀀣􀀤: 􀀈􀀌􀀝􀀞􀀟􀀠 ) 􀀌􀀛􀀄 􀀁􀀂􀀃􀀄 􀀆􀀇 􀀈􀀉􀀊􀀋 􀀌􀀍􀀎 􀀏􀀐􀀑 􀀒􀀄 ً􀀂􀀔􀀃􀀌􀀇 􀀕􀀖􀀗􀀇 􀀘􀀂􀀙 􀀆􀀚􀀋  \nMaka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) se","cbCaisdYZibIX9Cl","https://ap.wps.com/l/cbCaisdYZibIX9Cl","pdf",147603,2,1,8,"Indonesian","id",113,"# Ketentuan qadha puasa bagi wanita\n## Menunda qadha hingga Ramadhan berikutnya\n# Hukum nifas dan haid\n## Batas empat puluh hari\n## Darah setelah empat puluh hari\n# Mandi janabah, haid, dan nifas\n## Boleh menunda hingga terbit fajar\n# Kewajiban wanita hamil dan menyusui\n## Mengqadha dan memberi makan\n# Kasus melahirkan dan ketidakmampuan mengqadha\n## Mengganti dengan uang\n# Penggunaan obat penghalang haid\n## Hukumnya dan pertimbangan medis","[{\"question\":\"Apa hukumnya menunda qadha puasa hingga setelah Ramadhan tahun depan?\",\"answer\":\"Jika berbuka karena safar atau sakit, qadha harus dilakukan sebelum Ramadhan tahun depan. Jika ditunda sampai setelahnya, wajib menambah qadha dan memberi makan orang miskin setiap hari.\"},{\"question\":\"Jika nifas sudah suci setelah empat puluh hari, apakah wajib puasa dan shalat?\",\"answer\":\"Bila nifas suci setelah empat puluh hari, wanita wajib mandi, shalat, dan puasa Ramadhan serta halal bagi suami. Jika darah kembali sebelum empat puluh hari, ia meninggalkan shalat dan puasa dan suami tidak boleh berhubungan menurut pendapat ulama yang paling shahih.\"},{\"question\":\"Bolehkah menunda mandi janabah atau mandi haidh/nifas hingga terbit fajar?\",\"answer\":\"Jika sudah suci sebelum fajar, boleh menunda mandi hingga terbit fajar selama tidak menundanya sampai terbit matahari. Laki-laki dianjurkan segera agar bisa shalat jamaah.\"}]",1783351574,12,{"code":4,"msg":31,"data":32},"ok",{"site_id":25,"language":24,"slug":33,"title":13,"keywords":34,"description":14,"schema_data":35,"social_meta":86,"head_meta":88,"extra_data":90,"updated_unix":28},"ramadhan-fatwas-for-women","",{"@graph":36,"@context":85},[37,53,68],{"@type":38,"itemListElement":39},"BreadcrumbList",[40,44,47,50],{"item":41,"name":42,"@type":43,"position":21},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":45,"name":46,"@type":43,"position":20},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",{"item":48,"name":12,"@type":43,"position":49},"https://docshare.wps.com/id/document/agama-spiritualitas/",3,{"item":51,"name":13,"@type":43,"position":52},"https://docshare.wps.com/id/document/ramadhan-fatwas-for-women/42386/",4,{"url":51,"name":13,"@type":54,"author":55,"headline":13,"publisher":57,"fileFormat":60,"inLanguage":24,"description":14,"dateModified":61,"datePublished":62,"encodingFormat":60,"isAccessibleForFree":63,"interactionStatistic":64},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":56},"Person",{"url":41,"name":58,"@type":59},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-07-14","2026-07-06",true,{"@type":65,"interactionType":66,"userInteractionCount":20},"InteractionCounter",{"@type":67},"ViewAction",{"@type":69,"mainEntity":70},"FAQPage",[71,77,81],{"name":72,"@type":73,"acceptedAnswer":74},"Apa hukumnya menunda qadha puasa hingga setelah Ramadhan tahun depan?","Question",{"text":75,"@type":76},"Jika berbuka karena safar atau sakit, qadha harus dilakukan sebelum Ramadhan tahun depan. Jika ditunda sampai setelahnya, wajib menambah qadha dan memberi makan orang miskin setiap hari.","Answer",{"name":78,"@type":73,"acceptedAnswer":79},"Jika nifas sudah suci setelah empat puluh hari, apakah wajib puasa dan shalat?",{"text":80,"@type":76},"Bila nifas suci setelah empat puluh hari, wanita wajib mandi, shalat, dan puasa Ramadhan serta halal bagi suami. Jika darah kembali sebelum empat puluh hari, ia meninggalkan shalat dan puasa dan suami tidak boleh berhubungan menurut pendapat ulama yang paling shahih.",{"name":82,"@type":73,"acceptedAnswer":83},"Bolehkah menunda mandi janabah atau mandi haidh/nifas hingga terbit fajar?",{"text":84,"@type":76},"Jika sudah suci sebelum fajar, boleh menunda mandi hingga terbit fajar selama tidak menundanya sampai terbit matahari. Laki-laki dianjurkan segera agar bisa shalat jamaah.","https://schema.org",{"og:url":51,"og:type":87,"og:title":13,"og:site_name":58,"og:description":14},"article",{"robots":89,"canonical":51},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":25},{"code":4,"msg":5,"data":92},[93,96,100,104,108,112,116,120,124,128],{"id":11,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":12,"show_sort_weight":94,"slug":95},60,"religion-spirituality",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":98,"show_sort_weight":94,"slug":99},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":102,"show_sort_weight":94,"slug":103},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":106,"show_sort_weight":94,"slug":107},51,"Komik","comic",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":110,"show_sort_weight":94,"slug":111},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":114,"show_sort_weight":94,"slug":115},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":118,"show_sort_weight":94,"slug":119},49,"Sastra","literature",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":122,"show_sort_weight":94,"slug":123},52,"Teknologi","technology",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":126,"show_sort_weight":94,"slug":127},50,"Ujian","exam",{"id":129,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":130,"show_sort_weight":94,"slug":131},57,"Umum","general"]