[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-232737-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-232737-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","public-information-disclosure-index-pidi-2025-introduction","Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 - Pengantar","","Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 disusun sebagai upaya strategis Komisi Informasi Pusat untuk mengukur penerapan prinsip keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Sejak pelaksanaan awal pada 2021, IKIP berfungsi tidak hanya sebagai alat ukur capaian, tetapi juga sebagai dasar perumusan arah kebijakan dan perbaikan tata kelola informasi publik. Tahun 2025 memperkenalkan pendekatan metodologis baru yang mengintegrasikan survei persepsi, data sekunder, serta penilaian pakar dengan verifikasi berlapis, menggunakan tiga lingkungan utama dan indikator yang diturunkan hingga kuesioner survei.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/public-information-disclosure-index-pidi-2025-introduction/232737/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/public-information-disclosure-index-pidi-2025-introduction/232737.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"\tJames","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-29","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan IKIP 2025 dalam mengukur keterbukaan informasi publik?","Question",{"text":63,"@type":64},"IKIP 2025 mengukur sejauh mana prinsip keterbukaan informasi diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Hasilnya juga mendukung perumusan arah kebijakan dan perbaikan tata kelola informasi publik.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa yang membedakan metodologi IKIP 2025 dibanding tahun sebelumnya?",{"text":68,"@type":64},"IKIP 2025 memakai pendekatan metodologis baru yang lebih tajam dan adaptif, mengintegrasikan survei persepsi, data sekunder, dan penilaian pakar dengan sistem verifikasi berlapis. Selain itu, penilaian akhir melibatkan Dewan Ahli di tingkat nasional.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Bagaimana IKIP 2025 dirancang dari indikator hingga kuesioner survei?",{"text":72,"@type":64},"Pengukuran menggunakan tiga lingkungan utama (lingkungan fisik/politik, ekonomi, dan hukum). Tiga lingkungan tersebut dikembangkan menjadi 20 indikator dan 77 sub-indikator, yang kemudian diterjemahkan menjadi pertanyaan pada kuesioner survei.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},232737,1789073429,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},2336474466412,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","INDEKS KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK  \n(IKIP) 2025  \nTIM PENYUSUN  \nPengarah  \nDr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A-Ketua Komisi Informasi Pusat RIH. Arya Sandhiyudha Ph.D-Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI Rospita Vici Paulyn, ST-Komisioner Bidang Strategi dan Riset Samrotunnajah Ismail, S.E., M.Si. CMA-Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik  \nGede Narayana, SE., M.Si-Komisioner Bidang Regulasi  \nFb. Fx. Handoko Agung Saputro, S.Sos-Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola  \nSyawaludin, MH-Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik  \nPenanggung jawab  \nNunik Purwanti, Sekretaris Komisi Informasi Pusat  \nKetua Pelaksana  \nMuhammad Anwar, Analis SDM Aparatur Ahli Muda  \nSekretaris  \nIndah Puji Rahayu, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda  \nTim Ahli  \nYosep Adi Prasetyo Romanus Ndau  \nFransiskus Surdiasis  \nRoichatul Aswidah  \nAnton Pradjasto Desiana Samosir  \nEriyanto  \nTim Penulis: Ira Guslina Sufa, Tri Mardiana, Anisa Martiana, Pernando  \nSekretariat  \nAnnie Londa, Meldayati Simamora, Rizki Susanto  \nDesign Creator  \nDede Darmawan  \nSambutan Ketua  \nKomisi Informasi Pusat  \nKeterbukaan informasi publikadalah fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, bangsa kita telah menapaki jalan panjang menuju pemerintahan yang terbuka. Namun, perjalanan ini tidak berhenti di tataran regulasi. Ia menuntut komitmen berkelanjutan dari seluruh elemen bangsa, mulai dari lembaga negara hingga masyarakat sipil.  \nIndeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) hadir sebagai instrumen penting untuk mengukur sejauh mana prinsip-prinsip tersebut dijalankan. IKIP tidak hanya menjadi alat evaluasi, tetapi juga peta jalan untuk memperkuat sistem keterbukaan di Indonesia. Melalui pengukuran yang dilakukan secara berkala dan menyeluruh di seluruh provinsi, kita memperoleh gambaran yang lebih objektif tentang capaian, tantangan, dan langkah-langkah strategis yang perlu ditempuh ke depan.  \nDonny Yoesgiantoro  \nKetua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia  \nv  \nIndeks Keterbukaan Informasi Pub  \nlik (IKIP) ini merupakan salah satu program Prioritas Nasional yang diamanatkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. IKIP disusun gunamendapatkan gambaran indeks tingkat Provinsi dan Nasional di Indonesia  \nberdasarkan data, fakta dan informasi  \nterkait implementasi UU KIP di 34 provinsi dalam dimensi Politik, Hukum, dan  \nEkonomi. Penyusunan IKIP memotret 3 kewajiban generik negara untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfil) hak setiap warga negara dalam mendapatkan informasi publik  \nHasil IKIP 2025 menunjukkan dinamika baru. Ada kemajuan di sejumlahaspek, seperti meningkatnya kesadaranbadan publik terhadap hak informasi warga negara. Namun, masih ada ruang besar untuk perbaikan terutama dalam  \ndimensi tata kelola pemerintahan dan dukungan ekonomi terhadap pengelolaan informasi publik.  \nKomisi Informasi Pusat berkomit  \nmen menjadikan IKIP sebagai dasarbagi penyusunan kebijakan nasional keterbukaan informasi publik. Kami percaya bahwa data yang dihasilkandari IKIP harus menjadi rujukan bagipemerintah pusat, daerah, dan lembagapublik dalam memperkuat akuntabilitas dan memperbaiki tata kelola pelayanan informasi.  \nMelalui pelaksanaan IKIP 2025, kami mengajak semua pemangku kepentingan untuk menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai bagiantak terpisahkan dari pembangunan nasional. Semoga hasil dan rekomendasi yang disusun atas pelaksanaan IKIP 2025 ini dapat menjadi panduan untuk membangun Indonesia yang lebih terbuka, berintegritas, dan dipercaya rak  \nyatnya.  \nJakarta, Oktober 2025  \nDonny Yoesgiantoro  \nKetua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia  \nvi  \nPengantar  \nIKIP 2025  \nIndeks Keterbukaan Informasi Publik  \n(IKIP) merupak","cbCaiuLCwoARSvIO","https://ap.wps.com/l/cbCaiuLCwoARSvIO","pdf",13575203,356,"Indonesian","# Pengantar\n## IKIP 2025 sebagai instrumen pengukuran kebijakan\n## Pendekatan metodologis baru dan verifikasi berlapis\n## Tiga lingkungan utama, indikator, dan proses pengumpulan data\n## Penyempurnaan penilaian akhir melalui Dewan Ahli","[{\"question\":\"Apa tujuan IKIP 2025 dalam mengukur keterbukaan informasi publik?\",\"answer\":\"IKIP 2025 mengukur sejauh mana prinsip keterbukaan informasi diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Hasilnya juga mendukung perumusan arah kebijakan dan perbaikan tata kelola informasi publik.\"},{\"question\":\"Apa yang membedakan metodologi IKIP 2025 dibanding tahun sebelumnya?\",\"answer\":\"IKIP 2025 memakai pendekatan metodologis baru yang lebih tajam dan adaptif, mengintegrasikan survei persepsi, data sekunder, dan penilaian pakar dengan sistem verifikasi berlapis. Selain itu, penilaian akhir melibatkan Dewan Ahli di tingkat nasional.\"},{\"question\":\"Bagaimana IKIP 2025 dirancang dari indikator hingga kuesioner survei?\",\"answer\":\"Pengukuran menggunakan tiga lingkungan utama (lingkungan fisik/politik, ekonomi, dan hukum). Tiga lingkungan tersebut dikembangkan menjadi 20 indikator dan 77 sub-indikator, yang kemudian diterjemahkan menjadi pertanyaan pada kuesioner survei.\"}]","Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 - Pengantar | PDF",548]