[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231486-113":53,"doc-detail-231486-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","ptn-bh-public-legal-entity-state-university-position-as-an-autonomous-public-legal-entity","PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) - Kedudukan sebagai Badan Hukum Publik Otonom","","Kedudukan PTN-BH dipahami sebagai badan hukum publik yang otonom, ditegaskan melalui doktrin dan rujukan regulasi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTN Badan Hukum. PTN-BH memenuhi kriteria badan hukum serta dapat menjalankan tindakan dalam hukum publik maupun hukum privat. Pembahasan ditopang pendekatan economist core, political core, dan normative approach untuk menunjukkan PTN-BH sebagai organisasi publik berbentuk badan hukum publik.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/ptn-bh-public-legal-entity-state-university-position-as-an-autonomous-public-legal-entity/231486/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/ptn-bh-public-legal-entity-state-university-position-as-an-autonomous-public-legal-entity/231486.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Quinn Holloway","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-22","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa kedudukan PTN-BH menurut doktrin dan peraturan perundangan?","Question",{"text":110,"@type":111},"PTN-BH berkedudukan sebagai badan hukum publik yang otonom. Kesimpulan ini ditegaskan melalui doktrin dan landasan regulasi yang mengatur bentuk serta pendanaan PTN Badan Hukum.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa dasar hukum yang digunakan untuk menjelaskan PTN-BH sebagai badan hukum publik otonom?",{"text":115,"@type":111},"Rujukan utama yang disebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Dokumen ini digunakan untuk menegaskan sifat PTN-BH sebagai badan hukum publik yang otonom.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana PTN-BH dapat bertindak dalam hukum publik dan hukum privat?",{"text":119,"@type":111},"PTN-BH memiliki kriteria sebagai badan hukum dan menjalankan perbuatan hukum. Dalam praktik, perbuatan hukum PTN dapat bersifat hukum publik maupun hukum privat, sesuai kewenangan yang dimiliki.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},231486,1789065630,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336474466712,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM  \nAjik Sujoko  \nFungsional Pengelola Barang/Jasa PertamaFakultas Hukum Universitas DiponegoroJI.Prof.Soedarto,SH Tembalang,Semarangemail:ajik.sujoko80@gmail.com  \nAbstract  \nAccording to the doctrine and legislation,the position of PTN-BH is a public legalentity.Described back in Government Regulation No.26 Year 2015 concerning Formand Funding Mechanisms State Universities Legal Entity,that PTN-BH is anautonomous public legal entity.Positions PTN-BH has the criteria as a legal entity andcan act in public law and private law.With the approach of the economist coreapproach,the political core approach and the normative approach,can present that PTN-BH is an organization in the form of a public legal entity.  \nKeywords:legal entity,State Universities Legal Entity  \nAbstrak  \nMenurut doktrin dan peraturan perundangan,kedudukan PTN-BH adalah sebagai badanhukum publik.Dijelaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum,bahwa PTN-BH adalah badan hukum publik yang otonom.Kedudukan PTN-BHmemiliki kriteria sebagai badan hukum dan dapat bertindak dalam hukum publik danhukum privat.Dengan pendekatan the economist core approach,the political coreapproach dan the normative approach,dapat mempresentasikan bahwa PTN-BH adalahsuatu organisasi publik yang berbentuk badan hukum publik.  \nKata Kunci:badan hukum,Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum  \n# A.PENDAHULUAN\n\nPerguruan Tinggi Negeri Badan Hukum(PTN Badan Hukum/PTN-BH)tergolong baru dalam tata kelola perguruan tinggi.Dasar hukum munculnya PTN BadanHukum setelah terbitnya UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.PTNBadan Hukum merupakan PTN yang sepenuhnya milik negara dan tidak dapat dialihkankepada perseorangan atau swasta(Penjelasan Pasal 65 ayat 4 Undang-Undang No.12Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).Meskipun terang terangan menyebut PTN  \nBadan Hukum ini milik negara dalam penjelasannya,namun tidak terang teranganmenyebutnya PTN Badan Hukum Milik Negara(PTN-BHMN).Oleh karena menjadimilik negara,PTN Badan Hukum tetap menjadi kajian sektor publik dan menarik untukdibicarakan.Terlebih,dalam perkembangnnya,PTN Badan Hukum masih relatif barubermunculan.  \nKesan yang ditangkap bila ditulis PTN BHMN adalah kesan privatisasi.Tentunyaprivatisasi di bidang pendidikan.Memang banyak bidang yang diurusi negara,selainbidang pendidikan.Adanya privatisasi,yang semula menjadi“dihandel”olehpemerintah beralih dan dikelola “ala swasta/privat”.Memang tidak dipungkiri,manajemen atau tata kelola dalam private sektor “ala swasta”kebanyakan adalahmencari profit atau keuntungan.Tentunya sebagian keuntungan dapat masuk dalampendapatan negara.Memang sektor yang dikelola negara seperti sekor konstruksi,migas,listrik,telekomunikasi maupun lainnya merupakan sekian dari \"investasi\"negara.Tidak dipungkiri pula bahwa insan berpendidikan menjadi aset negara untukmelanjutkan pembangunan negara.Namun demikian untuk membentuk insanberpendidikan sebisa mungkin jangan dieksploitasi/dikuras kemampuan finasialmereka.Justru karena akan dijadikan investasi dan aset negara untuk melanjutkanpembangunan negara,bagaimana mengusahakan agara mereka mudah untukmengenyam pendidikan sampai pendidikan tinggi.Disinilah peran negara untukmengusahakan agar membentuk insan berpendidikan sebagaimana dilihat dari amanahUUD 1945,yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.  \nTerlepas dari letak persamaan atau perbedaan antara PTN-BH dengan PTN-BHMN,yang jelas sekarang PTN-BH yang biasa disebut dan berlaku.Merujuk padadefinisi Badan Hukum,tentu merujuk pada referensi yang berbubungan dengan istilahbadan hukum.Menurut teori kenyataan yuridis(juridische realiteitsleer theorie),dikatakan bahwa badan hukum itu merupakan suatu realiteit,konkret,riil walaupuntidak bisa raba,bukan khayal,tetapi kenyataan yuridis.Badan hukum dipersamakandengan dengan manusia adalah suatu realita yuiridis,yaitu suatu fakta yang diciptakanoleh hukum.Jadi","cbCaiklcOtO5emGI","https://ap.wps.com/l/cbCaiklcOtO5emGI","pdf",10847881,19,"Indonesian","# A. PENDAHULUAN\n## Latar belakang kemunculan PTN-BH\n## Konteks privatisasi dan peran negara dalam pendidikan\n## Konsep badan hukum: kenyataan yuridis dan dasar pembentukan\n## Istilah PTN-BH dan penegasan kedudukan\n## Kewenangan PTN-BH dalam hukum publik maupun privat\n## Fokus pembahasan: dimensi kriteria dan kewenangan\n# B. TINJAUAN PUSTAKA\n## 1. Badan Hukum dan Ciri-Ciri Badan Hukum","[{\"question\":\"Apa kedudukan PTN-BH menurut doktrin dan peraturan perundangan?\",\"answer\":\"PTN-BH berkedudukan sebagai badan hukum publik yang otonom. Kesimpulan ini ditegaskan melalui doktrin dan landasan regulasi yang mengatur bentuk serta pendanaan PTN Badan Hukum.\"},{\"question\":\"Apa dasar hukum yang digunakan untuk menjelaskan PTN-BH sebagai badan hukum publik otonom?\",\"answer\":\"Rujukan utama yang disebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Dokumen ini digunakan untuk menegaskan sifat PTN-BH sebagai badan hukum publik yang otonom.\"},{\"question\":\"Bagaimana PTN-BH dapat bertindak dalam hukum publik dan hukum privat?\",\"answer\":\"PTN-BH memiliki kriteria sebagai badan hukum dan menjalankan perbuatan hukum. Dalam praktik, perbuatan hukum PTN dapat bersifat hukum publik maupun hukum privat, sesuai kewenangan yang dimiliki.\"}]","PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) - Kedudukan sebagai Badan Hukum Publik Otonom | PDF",29]