[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230863-113":53,"doc-detail-230863-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","provisions-for-competency-i-selection-participants-in-pppk-procurement-for-teacher-functional-positions-2021","Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I pada Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2021","","Surat ini berisi ketentuan bagi pelamar seleksi kompetensi I dalam pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada instansi daerah tahun 2021. Pelamar yang mengikuti seleksi kompetensi I dibatasi pada kriteria THK-II dan Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik. Jika formasi tersedia di sekolah asal, pendaftaran wajib dilakukan pada sekolah tersebut dan jabatan yang sudah dilamar tidak dapat dipindahkan. Apabila formasi tidak tersedia, pelamar dapat mendaftar pada sekolah lain sesuai sisa kebutuhan, dengan kompetisi dalam kelompok masing-masing dan rujukan pengolahan nilai serta kelulusan pada Pasal 30.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/provisions-for-competency-i-selection-participants-in-pppk-procurement-for-teacher-functional-positions-2021/230863/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/provisions-for-competency-i-selection-participants-in-pppk-procurement-for-teacher-functional-positions-2021/230863.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Emma Wilson","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-29","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Siapa saja yang berhak mengikuti seleksi kompetensi I pada pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2021?","Question",{"text":109,"@type":110},"Pelamar seleksi kompetensi I hanya meliputi kriteria THK-II dan Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa yang harus dilakukan pelamar jika formasi PPPK tersedia di sekolah tempat mengajar saat ini?",{"text":114,"@type":110},"Pelamar wajib mendaftar pada sekolah tersebut dengan ketentuan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan yang sesuai, dan jabatan yang sudah dilamar tidak dapat dilamar dari sekolah lain.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa opsi pelamar jika formasi PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar?",{"text":118,"@type":110},"Pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya. Pelamar kemudian dibagi menjadi dua kelompok untuk berkompetisi sesuai ketentuan sisa kebutuhan, dengan rujukan pengolahan nilai dan kelulusan pada Pasal 30.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},230863,1789056151,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":74,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":77},3848291630094,"https://eur-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI  \nREPUBLIK INDONESIA  \nJALAN JENDERAL SUDIRMAN KAV. 69, JAKARTA 12190, TELEPON (021) 7398381-7398382, FAXIMILE (021) 7398323  \nSITUS [http://www.menpan.go.id](http://www.menpan.go.id)  \nNomor : B/1075/S.SM.01.00/2021 16 Juli 2021  \nSifat : Segera  \nLampiran : -  \nHal : Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I  \npada Pengadaan PPPK untukJF Guru  \nTahun 2021  \nYth.  \nPEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN DAERAH  \ndi  \nTempat  \nMerujuk Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 khususnya mengenai ketentuan pelamar THK-II dan Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik untuk mengikuti seleksi kompetensi I, dan memperhatikan banyaknya pertanyaan terkait kesempatan bagi pelamar untuk dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya jika kebutuhan (formasi) PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar telah diadakan rapat Panselnas tanggal 13 Juli 2021 guna membahas pertanyaan-pertanyaan tersebut.  \nSelanjutnya rapat Panselnas yang dihadiri oleh beberapa unsur diantaranya Kementerian PANRB, Kemendikbudristek, BKN, BPKP dan Tim QA Panselnas menyepakati untuk menjelaskan pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 sebagai berikut:  \n1. Pelamar untuk seleksi kompetensi I hanya diikuti oleh pelamar dengan kriteria THK-II dan Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik.  \n2. Dalam hal kebutuhan PPPK tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar sebagaimana angka 1 wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertiﬁkat pendidik dan/atau kualiﬁkasi pendidikan sesuai.  \n3. Jabatan yang sudah dilamar oleh pelamar sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak dapat dilamar oleh pelamar yang berasal dari sekolah lain.  \n4. Dalam hal kebutuhan PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.  \n5. Dalam hal kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersedia lebih dari 1 (satu) dan terdapat sisa kebutuhan yang sudah tidak dapat didaftar dari pelamar yang berasal dari sekolah tersebut, pelamar dari sekolah lain sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat mendaftar pada kebutuhan PPPK tersebut selama sertiﬁkat pendidik dan/atau kualiﬁkasi pendidikan sesuai.  \n6. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 5 selanjutnya dibagi menjadi 2 (dua) kelompok sebagai berikut:  \na. Kelompok pertama yang berisi pelamar yang mengajar di sekolah tersebut  \nb. Kelompok kedua yang berisi pelamar yang berasal dari sekolah lain.  \nCatatan :  \n• UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 : 'Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. '  \n• Surat ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertiﬁkat elektronik yang diterbitkan BSrE.  \n• Surat ini dapat dibuktikan keasliannya di [https://ceksurat.menpan.go.id](https://ceksurat.menpan.go.id), dengan kode 210714KUSU  \n7. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 6 selanjutnya berkompetisi pada kelompoknyamasing-masing.  \n8. Pelamar pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi kebutuhan PPPK sebanyak sisakebutuhan sebagaimana dimaksud pada angka 5.  \n9. Ketentuan mengenai pengolahan nilai dan penentuan kelulusan akhir pada masing-masing kelompok merujuk pada pasal 30 Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021.  \n10. Dalam hal kebutuhan PPPK dari kelompok pertama belum terpenuhi karena nilai yang diperoleh pelamar tidak memenuhi nilai ambang batas, maka pelamar dari kelompok keduatidak dapat mengisi kekosongan tersebut.  \n11. Informasi mengenai sisa kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 5 disediakan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi Kemendikbudristek.  \nDemikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara disampaikan terima kasih.  \nDitandatangani secara elektronik oleh :  \nDWI WAHYU ATMAJI  \nSekretaris Kementerian NIP. ","cbCaira8XwjcyQBz","https://ap.wps.com/l/cbCaira8XwjcyQBz","pdf",203704,"Indonesian","# Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I\n## Kriteria pelamar THK-II dan Guru non-ASN\n## Kewajiban mendaftar pada sekolah asal ketika formasi tersedia\n## Opsi mendaftar ke sekolah lain saat formasi tidak tersedia\n## Pembagian kelompok kompetisi dan pengisian sisa kebutuhan\n## Rujukan pengolahan nilai, kelulusan, dan ketersediaan sisa formasi","[{\"question\":\"Siapa saja yang berhak mengikuti seleksi kompetensi I pada pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2021?\",\"answer\":\"Pelamar seleksi kompetensi I hanya meliputi kriteria THK-II dan Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik.\"},{\"question\":\"Apa yang harus dilakukan pelamar jika formasi PPPK tersedia di sekolah tempat mengajar saat ini?\",\"answer\":\"Pelamar wajib mendaftar pada sekolah tersebut dengan ketentuan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan yang sesuai, dan jabatan yang sudah dilamar tidak dapat dilamar dari sekolah lain.\"},{\"question\":\"Apa opsi pelamar jika formasi PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar?\",\"answer\":\"Pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya. Pelamar kemudian dibagi menjadi dua kelompok untuk berkompetisi sesuai ketentuan sisa kebutuhan, dengan rujukan pengolahan nilai dan kelulusan pada Pasal 30.\"}]","Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I pada Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 | PDF"]