[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-232689-113":53,"doc-detail-232689-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","provision-of-recommendations-and-guidance-for-accreditation-of-higher-education-institutions-and-study-programs-through-the-higher-education-services-institution-no-1889e3kb07022022","Pemberian Rekomendasi dan Pembinaan Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi - Nomor 1889/E3/KB.07.02/2022","","Surat bernomor 1889/E3/KB.07.02/2022 tertanggal 11 April 2022 menyampaikan kebijakan pemberian rekomendasi dan pembinaan bagi akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terlambat maupun berstatus TMSP. LLDIKTI wilayah masing-masing dapat melakukan proses tersebut secara langsung, termasuk penyampaian surat rekomendasi kepada Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT. LLDIKTI kemudian merekap dan melaporkan secara berkala kepada Direktorat Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Mulai 15 April 2022, direktorat tidak lagi memproses surat rekomendasi terkait.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/provision-of-recommendations-and-guidance-for-accreditation-of-higher-education-institutions-and-study-programs-through-the-higher-education-services-institution-no-1889e3kb07022022/232689/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/provision-of-recommendations-and-guidance-for-accreditation-of-higher-education-institutions-and-study-programs-through-the-higher-education-services-institution-no-1889e3kb07022022/232689.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Violet","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-27","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan surat bernomor 1889/E3/KB.07.02/2022?","Question",{"text":109,"@type":110},"Surat bertujuan menyampaikan bahwa pemberian rekomendasi dan pembinaan untuk Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terlambat maupun berstatus TMSP dapat dilakukan oleh LLDIKTI wilayah masing-masing.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Siapa yang berwenang melakukan proses pemberian rekomendasi dan pembinaan?",{"text":114,"@type":110},"LLDIKTI di wilayah perguruan tinggi masing-masing melakukan proses tersebut langsung, termasuk penyampaian surat rekomendasi kepada Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa perubahan kebijakan yang berlaku mulai 15 April 2022?",{"text":118,"@type":110},"Mulai 15 April 2022, Direktorat Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tidak lagi memproses Surat Rekomendasi Akreditasi untuk kasus terlambat maupun TMSP.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},232689,1789073084,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":74,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":77},4398048950312,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/400002538284de19e3c?_k=1778320343897328908","KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET  \nDAN TEKNOLOGI  \nDIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET,  \nDAN TEKNOLOGI  \nJalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telepon (021) 57946104, Pusat Panggilan ULT DIKTI 126 [Laman www.dikti.kemdikbud.go.id](Laman www.dikti.kemdikbud.go.id)  \nNomor : 1889/E3/KB.07.02/2022 11 April 2022  \nHal : Pemberian Rekomendasi dan Pembinaan  \nAkreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi  \nmelalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi  \nYth. 1. Rektor PTN Satker dan BLU  \n2. Rektor PTS seluruh Indonesia  \n3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI  \nSehubungan surat Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor 1259/BANPT/LL/2020, tanggal 29 April 2020 perihal Perguruan Tinggi dan Program Studi yang telahberakhir masa akreditasi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 dan belum mengajukan akreditasi sampai dengan tanggal 28 Januari 2020, dan surat Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT Nomor 165/BAN-PT/MA/Pen/LL/2020 tanggal 16 September 2020 perihal Kebijakan tentang Keterlambatan Pengusulan Akreditasi Pertama setelah 31 Agustus 2020 serta surat Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT Nomor 128/BAN-PT/MA/Pen/LL/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Akreditasi PT dan Prodi dengan status TMSP, dengan hormat bersama ini kami sampaikan bahwa pemberian rekomendasi dan pembinaan untuk Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terlambat maupun TMSP dapat dilakukan langsung oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) di wilayah Perguruan Tinggi masing-masing. Surat rekomendasi dari LLDIKTI terkait haltersebut dapat langsung disampaikan ke Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT. LLDIKTIkemudian akan menyampaikan rekapitulasi surat-surat rekomendasi tersebut ke Direktorat Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi secara berkala setiap bulannya.  \nDengan demikian, mulai 15 April 2022 Direktorat Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tidak lagi memproses Surat Rekomendasi Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terlambat maupun TMSP.  \nAtas perhatian dan kerja sama yang baik, disampaikan terimakasih  \nDirektur Kelembagaan,  \nDr. Lukman, S.T., M.Hum  \nTembusan : NIP. 197805112003121002  \n1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;  \n2. Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;  \n3. Ketua Majelis Akreditasi BAN-Perguruan Tinggi;  \n4. Direktur Dewan Eksekutif BAN-Perguruan Tinggi.","cbCaigLoCfR3p4Sk","https://ap.wps.com/l/cbCaigLoCfR3p4Sk","pdf",118482,"Indonesian","# Kebijakan pemberian rekomendasi dan pembinaan\n## Dasar surat dan rujukan\n## Pelaksanaan oleh LLDIKTI wilayah\n## Rekapitulasi ke Direktorat Kelembagaan\n## Perubahan mulai 15 April 2022","[{\"question\":\"Apa tujuan surat bernomor 1889/E3/KB.07.02/2022?\",\"answer\":\"Surat bertujuan menyampaikan bahwa pemberian rekomendasi dan pembinaan untuk Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terlambat maupun berstatus TMSP dapat dilakukan oleh LLDIKTI wilayah masing-masing.\"},{\"question\":\"Siapa yang berwenang melakukan proses pemberian rekomendasi dan pembinaan?\",\"answer\":\"LLDIKTI di wilayah perguruan tinggi masing-masing melakukan proses tersebut langsung, termasuk penyampaian surat rekomendasi kepada Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT.\"},{\"question\":\"Apa perubahan kebijakan yang berlaku mulai 15 April 2022?\",\"answer\":\"Mulai 15 April 2022, Direktorat Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tidak lagi memproses Surat Rekomendasi Akreditasi untuk kasus terlambat maupun TMSP.\"}]","Pemberian Rekomendasi dan Pembinaan Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi - Nomor 1889/E3/KB.07.02/2022 | PDF"]