[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229367-113":53,"doc-detail-229367-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","provincial-regulation-of-central-kalimantan-level-i-no-03-of-1986-on-education-service-bond-and-study-assignment","PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH - NOMOR 03 TAHUN 1986 TENTANG IKATAN DINAS DAN TUGAS BELAJAR","","Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 03 Tahun 1986 mengatur pemberian ikatan dinas dan tugas belajar bagi pelajar, mahasiswa, serta pegawai yang mengikuti pendidikan melalui pemerintah daerah. Dokumen menetapkan definisi, syarat umum dan khusus penerima, mekanisme permohonan, serta kewajiban dan larangan. Mengatur pula jangka waktu, perpanjangan, pencabutan, berakhirnya ikatan dinas, termasuk kondisi seperti pelanggaran ketentuan, ketidakmampuan melanjutkan pendidikan, atau berakhir setelah masa studi dan penyelesaian pendidikan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/provincial-regulation-of-central-kalimantan-level-i-no-03-of-1986-on-education-service-bond-and-study-assignment/229367/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/provincial-regulation-of-central-kalimantan-level-i-no-03-of-1986-on-education-service-bond-and-study-assignment/229367.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"McQueen","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-29","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Siapa saja yang dapat diberikan ikatan dinas berdasarkan Peraturan Daerah ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Pemerintah Daerah dapat memberikan ikatan dinas kepada pelajar dan mahasiswa dengan ketentuan tingkat/semester tertentu sesuai Pasal 2.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa syarat umum bagi pelajar atau mahasiswa untuk memperoleh ikatan dinas?",{"text":114,"@type":110},"Syarat umum mencakup kewarganegaraan dan batas usia, domisili orang tua minimal 5 tahun, pengajuan permohonan kepada Gubernur dengan lampiran dokumen, serta ketentuan belum kawin dan siap tidak kawin selama menjalani ikatan dinas.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Kapan ikatan dinas dapat dicabut atau berakhir?",{"text":118,"@type":110},"Ikatan dinas dicabut jika penerima dikeluarkan karena tindakan melawan hukum, mengalami cacat jasmani/rohani tidak mampu melanjutkan pendidikan, atau melanggar ketentuan Pasal 5. Ikatan dinas berakhir bila batas waktu berakhir, pendidikan selesai, pencabutan berdasarkan ayat sebelumnya, atau meninggal dunia.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229367,1789038242,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},5909890329169,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","# PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT IKALIMANTAN TENGAHNOMOR 03 TAHUN 1986TENTANG\n\nIKATAN DINAS DAN TUGAS BELAJARDENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESAGUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKATI KALIMANTAN TENGAH  \nMenimbang:  a.bahwa,seirama dengan semakin meningkatnya kegiatan pemerintah dan pem-bangunan di Kalimantan Tengah diperlukan tersedianya tenaga kerja terdidik,terampil,'berdaya guna dan berhasil guna.  \nb.bahwa,untuk memperoleh tenaga yang demikian diantaranya dilakukan melaluipemberian ikatan dinas dan tugas belajar.  \nc.bahwa,Peraturan-peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengahyang mengatur pemberian ikatan dinas dan tugas belajar dirasakan sudah tidaksesuai lagi dengan perkembangan keadaan,sehingga perlu diganti dengan Peratur-an Daerah yang baru.  \nMengingat:  1.Ketetapan MPR Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-GarisBesar Haluan Negara.  \n2.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah swatan-tra Tingkat I Kalimantan Tengah  \n3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-kokok Pemerintahan diDaerah.  \n4.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan Pertanggung-jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah.  \n6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk PeraturanDaerah.  \nDengan Persetujuan dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat IKalimantan Tengah.  \nM EMUTU SK AN:  \nMenetapkan:  PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TE-NGAH TENTANG IKATAN DINAS DAN TUGAS BELAJAR.  \n## BAB IKETENTUAN UMUM\n\nDalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan:  \na.  Daerah ialah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah  \nb.  Pemerintah Daerah ialah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.  \nc.  Gubernur Kepala Daerah ialah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah  \nd.  Pelajar ialah mereka yang sedang mengikuti pendidikan pada Sekolah-sekolah kejuruan yangmemperoleh ikatan dinas dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.  \ne.  Mahasiswa ialah mereka yang sedang mengikuti pendidikan pada Perguruan Tinggi yang memper-oleh ikatan dinas dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.  \nf.  Pegawai tugas belajar ialah Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang ber-tugas di lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah dan memperolehtugas belajar pada sekolah atau perguruan tinggi  \ng.Sekolah ialah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau Tingkat Lanjutan Tingkat Atas yangmenjalankan pendidikan kejuruan.  \nh.  Perguruan Tinggi ialah Universitas,Institut,Akademi atau Sederajat dengan itu yang diselenggara-kan atau berstatus Diakui oleh Negara.  \ni.  Ikatan Dinas ialah perikatan antara Pemerintah Daerah dengan seorang pelajar/mahasiswa terten-tu dengan hak,kewajiban dan sangsi sesuai dengan Peraturan Daerah ini.  \nj.  Tugas Belajar ialah penugasan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan sepertidiatur dalam Peraturan Daerah ini.  \n## BAB II\n\nIKATAN DINAS  \nPasal 2  \nPemerintah Daerah dapat memberikan ikatan dinas kepada:  \n(1)Pelajar  \n(2)Mahasiswa Serendah-rendahnya Tingkat II,atau Semester IV jurusan Eksakta dan Tingkat IIatau Semester VI jurusan Sosial.  \nPasal 3Pelajar/mahasiswa yang dapat diberikan ikatan dinas harus memenuhi syarat sebagai berikut:  \n### a.   SYARAT UMUM:\n\n1.Warga Negara Indonesia berumur setinggi-tinggi 16 tahun untuk Sekolah Menengah Kejuru-an Pertama,20 tahun untuk Sekolah Kejuruan Menengah Atas dan 25 tahun untuk Perguru-an Tinggi.  \n2.Orang tua yang bersangkutan berdomisili di Daerah sekurang-kurangnya 5(lima)tahun.  \n3.Harus mengajukan permohonan kepada Gubernur Kepala Daerah dengan melampirkan.  \n1.Surat Keterangan Berkelakuan Baik  \n2.Salinan Ijazah yang disahkan Kepala Sekolah/Dekan Perguruan Tinggi yang bersangkutan.  \n3.Daftar Nilai.  \n4.Rekomendasi dari Sekolah/Perguruan Tinggi yang bersangkutan.  \n5.Berbadan Sehat berdasarkan S","cbCailktwvFqSfpY","https://ap.wps.com/l/cbCailktwvFqSfpY","pdf",300889,5,"Indonesian","# BAB I\n## Ketentuan Umum\n# BAB II\n## Ikatan Dinas\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n### a. Syarat Umum\n### b. Syarat Khusus\n## Pasal 4\n## Pasal 5\n## Pasal 6","[{\"question\":\"Siapa saja yang dapat diberikan ikatan dinas berdasarkan Peraturan Daerah ini?\",\"answer\":\"Pemerintah Daerah dapat memberikan ikatan dinas kepada pelajar dan mahasiswa dengan ketentuan tingkat/semester tertentu sesuai Pasal 2.\"},{\"question\":\"Apa syarat umum bagi pelajar atau mahasiswa untuk memperoleh ikatan dinas?\",\"answer\":\"Syarat umum mencakup kewarganegaraan dan batas usia, domisili orang tua minimal 5 tahun, pengajuan permohonan kepada Gubernur dengan lampiran dokumen, serta ketentuan belum kawin dan siap tidak kawin selama menjalani ikatan dinas.\"},{\"question\":\"Kapan ikatan dinas dapat dicabut atau berakhir?\",\"answer\":\"Ikatan dinas dicabut jika penerima dikeluarkan karena tindakan melawan hukum, mengalami cacat jasmani/rohani tidak mampu melanjutkan pendidikan, atau melanggar ketentuan Pasal 5. Ikatan dinas berakhir bila batas waktu berakhir, pendidikan selesai, pencabutan berdasarkan ayat sebelumnya, atau meninggal dunia.\"}]","PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH - NOMOR 03 TAHUN 1986 TENTANG IKATAN DINAS DAN TUGAS BELAJAR | PDF",8]