[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-137516-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-137516-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","provincial-regulation-of-bangka-belitung-islands-no-7-of-2021-livestock-farming-and-animal-health-administration","Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung - Nomor 7 Tahun 2021 - Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan","","Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan untuk mengamankan serta menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan guna mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan. Regulasi ini menekankan peran hewan dalam penyediaan pangan dan jasa bagi manusia, sekaligus perlindungan serta peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya hewan yang unik. Dasar pertimbangannya bertumpu pada mandat karunia Tuhan, kebutuhan perlindungan sumber daya hewan, serta kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/","Layanan Kesehatan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/provincial-regulation-of-bangka-belitung-islands-no-7-of-2021-livestock-farming-and-animal-health-administration/137516/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/provincial-regulation-of-bangka-belitung-islands-no-7-of-2021-livestock-farming-and-animal-health-administration/137516.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Ophelia","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-08-22",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",7,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan utama Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"Mengatur penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan agar pemanfaatan dan pelestarian hewan terjamin, mendukung kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Mengapa pengaturan ini dianggap penting bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung?",{"text":68,"@type":64},"Provinsi memiliki sumber daya hewan yang unik namun terbatas, sehingga diperlukan perlindungan serta peningkatan kualitas dan kuantitas untuk mendukung usaha peternakan dan kesehatan hewan.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa dasar kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan peraturan ini?",{"text":72,"@type":64},"Kewenangan diberikan melalui pembagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan, khususnya setelah berlakunya undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan serta pemerintahan daerah.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},137516,1787414728,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,104,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":103},53,"healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":102,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":109,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":141},7971461741311,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/74000253aff267980c6?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779345379180704826","GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG  \nPERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG  \nNOMOR 7 TAHUN 2021  \nTENTANG  \nPENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,  \nMenimbang : a. bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan  \nYang Maha Esa mempunyai peranan penting dalampenyediaan pangan maupun jasa lain bagimanusia, sehingga diperlukan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dan menjamin pemanfaatan sertapelestarian hewan guna mewujudkan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  \nb. bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki sumber daya hewan yang unik namunterbatas, sehingga membutuhkan perlindungandan peningkatan kualitas maupun kuantitassumber daya hewan yang berguna bagi usaha peternakan dan kesehatan hewan yang dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat;  \nc. Bahwa dengan telah diundangkannya UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakandan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta adanya pembagian urusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dapat melakukan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf cperlu menetapkan Peraturan Daerah Kepulauan Bangka Belitung tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;  \nMengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);  \n3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);  \n4. Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);  \n5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);  \n6. Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);  \n7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015), sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);  \n8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);  \n9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360);  \n10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Neg","cbCaiixb8r8Jvtqz","https://ap.wps.com/l/cbCaiixb8r8Jvtqz","pdf",315259,"Indonesian","# Menimbang\n## Peran hewan bagi pangan dan kesejahteraan\n## Keunikan dan kebutuhan perlindungan sumber daya hewan\n## Dasar kewenangan pemerintah daerah\n# Mengingat\n## Ketentuan Undang-Undang Dasar dan undang-undang terkait\n## Peraturan pemerintah terkait peternakan dan kesehatan hewan","[{\"question\":\"Apa tujuan utama Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 ini?\",\"answer\":\"Mengatur penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan agar pemanfaatan dan pelestarian hewan terjamin, mendukung kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan.\"},{\"question\":\"Mengapa pengaturan ini dianggap penting bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung?\",\"answer\":\"Provinsi memiliki sumber daya hewan yang unik namun terbatas, sehingga diperlukan perlindungan serta peningkatan kualitas dan kuantitas untuk mendukung usaha peternakan dan kesehatan hewan.\"},{\"question\":\"Apa dasar kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan peraturan ini?\",\"answer\":\"Kewenangan diberikan melalui pembagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan, khususnya setelah berlakunya undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan serta pemerintahan daerah.\"}]","Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung - Nomor 7 Tahun 2021 - Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan | PDF",75]